Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hukum Mengunjungi Situs Agama Lain, Bolehkah?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Bolehkah Menghias Masjid dengan Kaligrafi Al Quran?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Persoalan mengunjungi situs agama lain sangat berkaitan dengan masalah iman-takwa (imtak) dan ilmu pengetahuan-teknologi (iptek). Berkaitan dengan iman dan takwa karena mengunjungi tempat  ibadah lain itu tergolong perbuatan syirik atau tidak, dan berkaitan dengan iptek karena mengunjungi atau mengadakan observasi ke suatu tempat merupakan suatu langkah yang urgen dalam rangka mendapatkan pengetahuan langsung dari sumber primernya, termasuk mengunjungi tempat-tempat bersejarah baik yang berkaitan dengan Islam atau tidak. Islam sebagai agama paripurna pun  selalu mendorong umatnya untuk giat menuntut ilmu, tak terbatas ilmu-ilmu agama, namun juga segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi manusia. Dengan demikian, perlu diketahui bagaimanakah hukum mengunjungi tempat ibadah non muslim dalam rangka penelitian.

Agama Islam melarang pemeluknya dari perbuatan syirik. Syirik berasal dari bahasa Arab شرك (syaraka) yang berarti sekutu. Dalam pengertian umum adalah menjadikan bagi Allah SWT tandingan-tandingan lain selain-Nya, sedangkan menurut jenisnya dibedakan menjadi 2, yaitu syirik besar dan syirik kecil.

Pertama, syirik besar. Syirik besar adalah menjadikan sekutu selain Allah SWT yang ia sembah dan taati sama seperti ia menyembah dan mentaati Allah SWT. Sebagaimana dalam firman Allah QS. Luqman ayat 13.

Kedua, syirik kecil. Syirik kecil adalah menyamakan sesuatu selain Allah SWT dengan Allah SWT dalam bentuk perkataan dan perbuatan. Syirik dalam perkataan di antaranya dengan bersumpah kepada selain Allah SWT dan mengucapkan penghambaan kepada selain Allah SWT, sedangkan syirik dalam perbuatan itu seperti riya’ (senang memperlihat-lihatkan amal kebaikan) dan sum’ah (senang memperdengar-dengarkan amal yang telah dilakukan) dan mengharapkan dunia dalam berbagai amalnya.

MateriTerkait

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Di samping iman dan takwa, hal ini juga berkaitan dengan ilmu pengetahuan. Islam selalu mendorong pemeluknya untuk memperkaya ilmu pengetahuan di berbagai bidang demi kesejahteraan hidupnya, sebagaimana dalam QS. al-‘Alaq ayat 1 dan  QS. al-Mujadilah ayat 11.

Menurut dua ayat di atas, kedudukan ilmu pengetahuan sangat penting dalam Islam. Seorang muslim dituntut untuk ‘membaca’ alam semesta untuk mendapatkan pengetahuan. Allah juga memberikan derajat yang lebih tinggi kepada orang yang berpengetahuan. Pengetahuan yang dimaksud tidaklah hanya berkutat pada agama, meskipun lebih utama, akan tetapi keumuman ayat di atas mencakup seluruh pengetahuan yang dapat dipelajari oleh manusia, termasuk pengetahuan tentang sejarah.

Terkait dengan ilmu sejarah, Allah SWT juga telah memerintahkan umat manusia untuk mempelajari sejarah umat terdahulu dalam rangka mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah terdahulu, sebagaimana dalam QS. an-Nazi’at ayat 15-26, QS. al-A’raf ayat 176, dan QS. Hud ayat 120.

Islam tidak melarang pemeluknya untuk menuntut ilmu apapun, termasuk penelitian sejarah selama tidak membahayakan aqidah. Dalam penelitian sejarah, hal yang penting dilakukan adalah survei (peninjauan) lapangan, sehingga diharuskan untuk mengambil informasi dari sumber langsung sebagai referensi utama penelitian. Penelusuran data asli melalui kunjungan ke tempat-tempat bersejarah seperti candi, gereja tua, museum, dan tempat-tempat lain yang bersejarah pun tidak dapat terpisahkan dari rangkaian penelitian yang harus dilakukan.

Mengunjungi tempat ibadah agama lain diperbolehkan selama tidak mengotori aqidah umat Islam, sehingga tidak dibenarkan mengikuti ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan aqidah Islam. Dengan demikian, mengunjungi tempat apapun dalam rangka mencari pengetahuan itu diperbolehkan selama mempunyai niat yang benar, karena suatu amalan itu kembali kepada niatnya, sebagaimana yang terdapat dalam hadis Nabi saw:

Artinya: Dari Muhammad bin Ibrahim telah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Alqamah bin Abi Waqash berkata: bahwa dia mendengar Umar bin Khaththab ra berkata: Aku telah mendengar rasulullah SAW bersabda: “Sungguh hanyalah amalan-amalan itu (tergantung) dengan niat dan sungguh bagi suatu perkara itu sesuai dengan apa yang ia niatkan” [HR. Muslim dari Numair, al-Bukhari dan Muslim dari Yahya bin Ali al-Anshari].

Berdasarkan pada pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengunjungi tempat-tempat bersejarah agama lain untuk tujuan penelitian arsitektur, kebudayaan dan lain sebagainya adalah diperbolehkan, selama tidak mengandung kesyirikan dan mengganggu aqidah umat Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: fatwa tarjihHukummengunjungi situs agama laintuntunan islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tafsir QS. Al Baqarah ayat 214, Ujian Merupakan Suatu Keniscayaan

Next Post

Sinergi Mahasiswa KKN dan PCIM Adakan Semarak HUT RI ke 77

Baca Juga

Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Apakah Menggunakan Parfum Beralkohol Itu Najis?
Berita

Apakah Menggunakan Parfum Beralkohol Itu Najis?

05/11/2024
Memotong Jenggot dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Artikel

Memotong Jenggot dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

09/07/2024
Harapan Baru Pada MK, MHH PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Kawal Kebijakan dengan Sikap Kritis-Konstruktif
Berita

MHH Didorong Gandeng Majelis Dikti Selesaikan Masalah Hukum dan HAM

06/07/2024
Next Post
Sinergi Mahasiswa KKN dan PCIM Adakan Semarak HUT RI ke 77

Sinergi Mahasiswa KKN dan PCIM Adakan Semarak HUT RI ke 77

Dalam laporan Indeks Demokrasi Dunia The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-52 dunia dengan skor 6,71 dengan kualitas demokrasi yang cacat (flawed democracy).

Kualitas Demokrasi Indonesia Buruk, Mayoritas Disebabkan Oleh Pemangku Kebijakan Sendiri

Reformasi Kepolisian Belum Tuntas, Ini 6 Rekomendasi Pakar Hukum dan HAM Muhammadiyah

Reformasi Kepolisian Belum Tuntas, Ini 6 Rekomendasi Pakar Hukum dan HAM Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.