Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hukum Mendatangi Dukun Serta Bahaya yang Ditimbulkan

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Rasional, Warga Muhammadiyah Tidak Mudah Tertipu Oleh Dukun

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Terjebaknya sebagian orang dalam dunia perdukunan, menurut Ruslan Fariadi umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: lemahnya iman, ketidaktahuan terhadap ajaran agama, tidak sabar dalam melakukan ikhtiar, dan korban iklan dan penipuan para dukun dengan berbagai trik dan tipu muslihatnya.

Salah satu caranya dengan membungkus praktek perdukunan dengan simbol-simbol agama dan lainnya. Dari representasi ayat dan hadis-hadis Nabi, sangat jelas bahwa Islam melarang umatnya untuk melakukan aktifitas perdukunan, baik sebagai pelaku maupun konsumen.

Salah satunya dalam hadis disebutkan bahwa Nabi Saw pernah bersabda: “Barang siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun), lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal, maka tidak diterima salatnya selama empat puluh malam.” (H.R. Muslim).

Menurut Ruslan, sanad hadis di atas muttasil (bersambung) sampai kepada Rasulullah saw dan tidak terjadi inqitha‘ (keterputusan) sanad. Seluruh rawi yang terdapat dalam sanad hadis ini dinilai oleh para ulama ahli hadis dengan komentar: tsiqah (kredibel), tsiqah ma’mun (kuat lagi terpercaya), saduq (jujur), ilaihi al-muntaha fi al-tsabat (orang yang paling mantap), tsiqah hujjah (kuat lagi bisa dijadikan hujjah), dan berbagai bentuk penilaian yang menunjukkan keadilan dan kedabitan (kekuatan intelegensi dan dokumentasi) mereka.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Lebih dari itu, Ruslan yang saat ini menjadi anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa matan hadis tersebut juga diriwayatkan dan dikuatkan dari berbagai jalur periwayatan yang lain. Hadis-hadis lain yang menjelaskan tentang keharaman perdukunan baik secara tersurat maupun tersirat dapat ditemukan dalam berbagai kitab hadis muktabar.

Beberapa hadis yang menyebutkan larangan seluruh praktek perdukunan, di antaranya: Dari Abi Mas’ud al-Anshari r.a. bahwasanya Rasulullah saw melarang untuk memakan hasil dari penjualan anjing, prostitusi, dan upah dukun. (HR. al-Bukhari).

Dari Abu Hurairah dan al-Hasan, Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia mempercayai hasil ramalannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw.” (HR. Ahmad).

Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan oleh Allah kecuali karena alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, serta menuduh wanita baik-baik melakukan zina.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud).

“Berdasarkan hadis-hadis itu menjelaskan bahwa para dukun atau tukang ramal (‘arraf) mengajak orang lain kepada kesesatan, yang salah satu dampaknya adalah tidak diterimanya salat mereka selama empat puluh hari. Artinya, salat mereka tidak mendapatkan pahala sedikitpun, sekalipun secara hukum telah menggugurkan kewajiban,” tegas Ruslan saat dihubungi tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Sabtu (20/08).

Adapun bencana besar yang dapat ditimbulkan oleh perdukunan, kata Ruslan, antara lain: 1) pelaku dan orang yang meminta jasa perdukunan telah melakukan dosa besar berupa kesyirikan; 2) perdukunan merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan; 3) perdukunan adalah salah satu bentuk kedurhakaan, karena telah melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya; 4) pelakunya termasuk pengikut setan; 5) dukun serta orang yang mempercayai ramalan mereka tidak akan diterima salatnya selama 40 hari; dan 6) perdukunan termasuk aktifitas yang sangat berbahaya bagi diri dan keluarga pelaku, karena jin yang diminta jasanya untuk membantu proses ramalan akan selalu meminta tebusan (pamrih) kepada pelaku maupun anak keturunannya.

Tags: bahayaDukunhukum Islamtuntunan islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kualitas Setara dengan Universitas Negeri, Mahasiswa Muhammadiyah Tidak Boleh Kecil Hati

Next Post

Haedar Berpesan Supaya Ukhuwah Islamiah Dijaga dan Dikembangkan untuk Kerja-kerja Membangun Peradaban

Baca Juga

Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab
Berita

Qiyas adalah Salah Satu Sumber Hukum yang Paling Subur

15/11/2024
Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!
Hukum Islam

Bagi yang Hendak Menikah Pahami Dulu Tata Cara Mandi Wajib!

18/12/2023
Hukum Islam

Bolehkah Berwudhu dengan Air Mineral?

09/12/2023
Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!
Berita

Dalam Hukum Islam, Bullying Adalah Perbuatan Terlarang!

30/11/2023
Next Post
Haedar Berpesan Supaya Ukhuwah Islamiah Dijaga dan Dikembangkan untuk Kerja-kerja Membangun Peradaban

Haedar Berpesan Supaya Ukhuwah Islamiah Dijaga dan Dikembangkan untuk Kerja-kerja Membangun Peradaban

Kampus Muhammadiyah Ini Kenalkan Batik pada Mahasiswa Asing

Kampus Muhammadiyah Ini Kenalkan Batik pada Mahasiswa Asing

Mengaku Pernah Lihat Jin, Dapatkah Dipercaya?

Mengaku Pernah Lihat Jin, Dapatkah Dipercaya?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.