Monday, May 23, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Muamalah

Hukum Mempercayai USG

by Redaksi Muhammadiyah
1 year ago
in Muamalah

Hukum Mempercayai USG

Teknologi sudah dan akan terus berkembang pesat. Teknologi merambah ke semua sisi kehidupan termasuk kesehatan. Salah satunya ditemukan USG (ultrasonografi) yang mampu memberikan gambaran kondisi bayi di dalam rahim. Hal ini merupakan hal yang patut disyukuri karena dengan mengerti gambaran ini banyak persiapan dapat dilakukan. Akan tetapi bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

إن الله عنده علم الساعة وينزل الغيث ويعلم ما فى الأرحام وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا وما تدرى نفس بأي أرض تموت إن الله عليم خبير.

Artinya : “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan melihat apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat melihat (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat melihat di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. ” [QS. Luqman: 34].

MateriTerkait

Hukum Jual Beli Kredit

Cara Menyembelih Ayam yang Halal

Menyebut Jenazah Dengan “Almarhum” atau “Almarhumah”

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

اللهُ يَعْلَمُ مَا تَحْمِلُ كُلُّ أُنْثَى وَمَا تَغِيْضُ اْلأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ وَكُلُّ شَيْئٍ عِبدَهق.

Artinya: “ Allah lihat apa yang dikandung oleh setiap perempuan, dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan kencangkan. Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya. ” [QS. ar-Ra’d: 8].

Di antara isi yang terkandung pada ayat di atas hanya Allah saja yang tahu dengan pasti kapan seseorang meninggal dunia, di bumi mana ia akan dikubur dan apa saja yang terdapat dalam rahim seorang ibu. Disamping Allah tidak ada yang dapat mengetahuinya dengan pasti.

Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lebih banyak alat-alat canggih yang ditemukan, diperkirakan dan memperkirakan sesuatu, namun pengetahuan manusia hanyalah bersifat relatif (nisbi), tidak sampai kebenaran mutlak. Pengetahuan manusia hanya mencapai tingkat ‘prakiraan’ yang masih perlu dibuktikan kebenarannya. Seandainya manusia mengadakan penelitian tentang apa yang diharapkan dan mendapatkan kebenaran, maka kebenaran itu kebenaran relatif. Oleh karenanya mempercayai hasil USG secara mutlak adalah tindakan yang tidak benar.

Allah subhanahu wa ta’ala pernyataan dalam firman-Nya bahwa kebenaran mutlak itu hanya ada pada Allah:

وَاللهُ يَقْضِى بِاْلحَقِّ وَالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ لاَ يَقْضُوْنَ بِشَيْئٍ وَأَنَّ اللهَ لعُوَ ااص الله لعُوَ اَن الله

Artinya: “Dan Allah menghukum dengan keadilan. Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tiada dapat menghukum dengan apapun apapun. Sesungguhnya Allah Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ”[QS. al-Mukmin: 20].

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

اَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلاَ تَكُوْنَنَّ مِنَ اْلمُمْتَرِيْنَ.

Artinya : “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” [QS. al-Baqarah: 147].

Surat al-Mukmin ayat 20 menyatakan bahwa manusia tidak dapat menentukan hukum dengan adil. Hanyalah Allah yang dapat menentukan hukum dengan adil yang sebenarnya. Sedang surat al-Baqarah ayat 147 memastikan bahwa kebenaran mutlak itu hanya ada pada Allah semata, karena itu janganlah orang-orang yang beriman ragu-ragu tentang hal itu. Di antara keberanan mutlak itu adalah al-Quranul-Karim.

Betapa banyaknya peristiwa yang diprediksi terjadi, menjadi tidak terjadi karena segala sesuatu hanyalah Allah yang memutuskan. Semisal saja seseorang terpidana mati yang telah ditentukan waktu eksekusinya, terlebih dahulu sebelum tiba waktu eksekusi tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُوْلَ لَهُ كُنْ فَيَكُوْنُ.

Artinya : “Sesungguhnya keadaan-Nya” Dia menghendaki sesuatu yang haruslah: “Jadilah!” maka terjadilah ia. ” [QS. Yaasin: 82].

Demikian pula dengan janin yang ada dalam kandungan, sekalipun telah menggunakan alat USG, namun hasilnya tetap kemungkinan atau prakiraan, bukan kebenaran mutlak. Dr. Suprono (alm), seorang dokter ahli kebidanan pada Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada suatu seminar pernah menyatakan: “dalam laut dapat diukur, dalam perut wanita siapa tahu”. Beliau sebagai seorang dosen yang telah berhasil mendidik puluhan dokter ahli kandungan, masih menyatakan bahwa pengetahuannya tentang sesuatu hanyalah sampai pada tingkat prakiraan.

Wallahu a’lam bish-shawab .

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 Tahun 2006. Denan penyesuaian

Bolehkah Mendeteksi Jenis Kelamin Bayi Melalui USG?
Tags: ibu hamilkesehatanmajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Kampus Muhammadiyah Ini Jalin Kerja sama dengan Hannover Medical School Jerman

Kampus Muhammadiyah Ini Jalin Kerja sama dengan Hannover Medical School Jerman

May 20, 2022
Dari Cabang Muhammadiyah Membangun Kesehatan Bangsa

Dari Cabang Muhammadiyah Membangun Kesehatan Bangsa

May 18, 2022
Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

Catatan Muthala’ah Tentang Tauhid di PCM Cibiuk Garut

May 16, 2022
Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

Apa Makna Pokok Pikiran Ketiga Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Bagi Warga Persyarikatan?

May 14, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Seberapa Batas Aurat Istri yang Boleh Dilihat Suami?

2 days ago

Silaturahmi atau Silaturahim ?

11 months ago

Syarat-syarat Menjadi Mujtahid

3 months ago

Identitas Keislaman AMM Harus Merujuk pada Paradigma Islam yang Dianut Muhammadiyah

3 months ago

Muhammadiyah Bakal Tambah Program Kedokteran Baru di Jawa Tengah

21 hours ago

Dalam Bermuhammadiyah, Ada Larangan Merusak Nilai dan Sistem Organisasi

18 hours ago

Rekomendasi

Islam Mengajarkan Umatnya Memiliki Karakter Militan, Begitu Pula Muhammadiyah

September 29, 2021
masalah pesisir

Peran Nyata Muhammadiyah Pada Masalah Pesisir

December 18, 2020
Lima Strategi Dakwah Virtual 'Aisyiyah

Lima Strategi Dakwah Virtual ‘Aisyiyah

March 29, 2021
Perkawinan Anak Tinggi, Tarjih dan NA Didorong Rekonstruksi Pemahaman Hadis Pernikahan Aisyah

Lewat Muktamar, Muhammadiyah Aktif Pikirkan Solusi Masalah Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal

March 22, 2022
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.