MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, tim divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana.
Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syari’ah (al-Quran dan as-Sunnah). Kaidah ushul fikih mengatakan: “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.”
Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syari’ah secara umum.
Sebagai contoh memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.
Hits: 3652