Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas NKRI dan Indonesia Maritim Dunia

by afandi
4 tahun ago
in Artikel, Tokoh Muhammadiyah
Reading Time: 5 mins read
A A
Djuanda Kartawidjaja, Tokoh Muhammadiyah Penggagas NKRI dan Indonesia Maritim Dunia

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Penggagas konsep NKRI adalah seorang tokoh Muhammadiyah yaitu Djuanda Kartawidjaja. Tanpa Djuanda Kartawidjaja, konsep Mosi Integral ala Mohammad Natsir pada 16 Agustus 1950 tidak akan terwujud.

Deklarasi konsep NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) oleh Djuanda Kartawidjaja disebut-sebut sebagai pernyataan kemerdekaan yang kedua. Djuanda Kartawidjaja adalah tokoh sentral di balik konsep kesatuan bangsa. Djuanda Kartawidjaja juga memperkenalkan konsep kemaritiman.

Mosi Integral Mohammad Natsir

Melalui Mosi Integral, Mohammad Natsir memiliki jasa besar dalam menyatukan Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan yang utuh. Karena setelah merdeka, Indonesia merupakan negara federal yang terpisah menjadi tujuh negara bagian dengan sembilan wilayah otonom.

Dalam Capita Selecta 2 (1957), M. Natsir menyatakan bahwa Mosi Integral ialah kesadaran bersama seluruh rakyat Indonesia di wilayah federasi untuk bersama-sama bersatu dan kompak menanggung segala akibatnya sebagai satu kesatuan utuh. Natsir menyelesaikan dua per tiga Konsep Indonesia yang kemudian disempurnakan oleh Djuanda.

MateriTerkait

Khutbah Jumat: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Adalah Maqasid Syariah

Undangan Terbuka untuk Kader Muhammadiyah: Mari Menulis Tafsir At-Tanwir

Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

Deklarasi Djuanda Menyelamatkan Dunia

Dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah di Jakarta, Jumat 7 Desember 2018, Dekan Perikanan dan Kelautan Universitas Padjajaran (UNPAD) Dr. Yudhi Nurul Ihsan menyatakan bahwa dunia internasional layak berterimakasih pada kader Muhammadiyah bernama Djuanda Kartawidjaja.

Yudhi menganggap, deklarasi Djuanda berhasil menghindarkan dunia dari kekacauan geo-ekonomi dan geo-politik.

Yudhi tidak berlebihan. Ditetapkannya Deklarasi Djuanda 1957 oleh PBB sebagai hukum laut internasional pada Konvensi Hukum Laut ke-3 (UNCLOS) tahun 1982 otomatis meminimalkan risiko konflik yang ditimbulkan oleh negara yang secara sepihak melanggar UNCLOS dengan membawa pedoman ganjil. Misalnya pada kasus perebutan Natuna di mana Tiongkok membawa klaim sepihak melalui pedoman Nine Dash Line yang sangat subjektif.

Deklarasi Djuanda untuk Konsep Kemaritiman

Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI diketahui hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan. Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939).

Artinya, semua lautan di luar tiga mil garis pantai yang berada di antara pulau-pulau Indonesia adalah milik laut internasional dan bebas dieksploitasi oleh kapal asing.

Dalam Indonesia Beyond the Water’s Edge: Managing an Archipelagic State (2009), John G. Butcher mencatat peraturan tiga mil yang ditetapkan Belanda sejak 1880 itu diambil dari acuan Inggris sebagai kekuatan maritim terkuat pada zamannya.

Akibatnya, konflik laut di lepas tiga mil garis pantai antara pelaut asing dengan kerajaan lokal maupun negara dengan mayoritas perairan pun sering terjadi. Pada akhirnya banyak negara dengan kawasan laut dominan merasa tidak puas dengan TZMKO 1939, termasuk Indonesia.

Penyempurna Konsep NKRI Bernama Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda berupa pernyataan bahwa Indonesia sebagai negara yang terdiri dari ribuan gugusan pulau memiliki kekhususan definisinya sendiri sehingga wilayah kedaulatan laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia yang menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan (Archipelagic State).

Setelah melalui perjuangan diplomatik panjang, termasuk peran khusus dari Profesor Mochtar Kusumaatmadja, Deklarasi Djuanda ditetapkan sebagai landasan Hukum Indonesia mengenai Perairan Indonesia.

Ditetapkannya landasan hukum itu terangkum dalam UU No.4/PRP/1960 yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam Konvensi Hukum Laut ke-3 (UNCLOS) tahun 1982 sebagai hukum laut internasional.

Johanis Leatemia dalam Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan (2019) mencatat Deklarasi Djuanda sebagai penegasan bahwa wilayah laut dan daratan Indonesia merupakan satu kesatuan dalam filosofi “Tanah-Air”.

Dengan ditetapkannya Deklarasi Djuanda, maka wilayah NKRI yang semula berdasarkan TZMKO 1939 hanya sebesar 2,1 juta kilometer persegi, berubah drastis menjadi 5,4 juta kilometer persegi.

“Dengan diadopsinya Deklarasi Djuanda itu oleh lembaga Kemaritiman PBB, sekarang garis batas kepemilikan laut kita mencapai 12 mil, 24 mil, sampai Zona Ekonomi Eksklusif yang mencapai 200 mil dari garis pantai. Ir. Djuanda melampaui zamannya,” puji Yudhi (7/12/18).

Lingkup Politik Djuanda

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963, Pemerintah Indonesia menetapkan Djuanda Kartawidjaya sebagai pahlawan nasional pada 1963. Jasa Juanda ternyata tidak hanya di bidang hukum konvensi laut dunia.

Selain berjasa dalam perjuangan mewujudkan kedaulatan bahari, Djuanda tercatat memiliki banyak peran dalam berbagai bidang politik.

Dalam Mengenal Pahlawan Indonesia (2008) Arya Ajisaka menyebut setelah selesai mengabdi pada 1937 Djuanda bekerja menjadi tenaga ahli Jawatan Pengairan Jawa Barat dan anggota Dewan Daerah Jakarta.

Pada catatan lain, dalam masa-masa setelah proklamasi pada 28 September 1945, Djuanda berhasil memimpin elemen pemuda Indonesia untuk berperang mengambil-alih jawatan Kereta Api dari penjajah Jepang sehingga kemudian dirinya diangkat sebagai Ketua Jawatan Kereta Api wilayah Jawa dan Madura.

Dari menjadi Ketua Jawatan Kereta Api inilah karir Djuanda terus naik hingga menjadi Menteri Perhubungan. Selama hidupnya, Djuanda tercatat 17 kali duduk di kabinet pemerintahan dengan berbagai jabatan seperti Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Menteri Pekerjaan Umum hingga Perdana Menteri, jabatan terakhirnya.

Kecintaan Djuanda Kartawidjaja pada Muhammadiyah

Dalam kaitannya dengan Muhammadiyah, Djuanda merupakan seorang pengurus Muhammadiyah di kota kelahirannya, Tasikmalaya.

Catatan paling umum mengenai hubungan Djuanda denga Muhammadiyah adalah keputusannya untuk mengabdi menjadi guru SMA Muhammadiyah di wilayah Kramat Jakarta dengan gaji sekadarnya pada tahun 1934.

Karena alasan nasionalisme, Djuanda memilih menjadi guru SMA Muhammadiyah daripada menerima tawaran menjadi asisten dosen di almamaternya, Technische Hooge School (THS) Bandung, tempat dirinya lulus pada 1933 yang merupakan lembaga pendidikan Belanda.

Dalam masanya di SMA Muhammadiyah Kramat Jakarta itu, Djuanda atas rekomendasi seorang aktivis Muhammadiyah yang lain yaitu Otto Iskandar Dinata ditunjuk menjadi direktur atau kepala sekolah.

Djuanda Kartawidjaya meninggal dunia dalam posisinya sebagai Perdana Menteri pada 7 November 1963.

Asian Recorder dan Kantor Berita Antara bulan November 1963 mencatat berbeda. Ir. Djuanda Kartawidjaja dikabarkan wafat terkena serangan jantung pada 6 November saat sedang bertugas dalam upacara pembukaan helatan olahraga internasional Games of The New Emerging Forces di Hotel Indonesia Jakarta.

Beberapa catatan meragukan kematian Djuanda dan menganggap kematiannya bukan terjadi akibat serangan jantung.

Atas berbagai jasa yang diberikan oleh pemilik status jenderal titular bintang 4 tersebut, nama Djuanda diabadikan sebagai bandara di Surabaya dan taman Hutan Raya di Bandung, Jawa Barat dan nama berbagai sarana umum di berbagai kota di Indonesia.

Naskah: Affandi

Editor: Fauzan AS

Tags: Djuanda KartawidjajaMaritim DuniaNKRIpahlawan nasionalTokoh Muhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Benarkah Muhammadiyah “Kenyang” di era Orde Baru?

Next Post

Dianggap Pakar, FIP JIP Nobatkan Muhadjir Effendy Sebagai Tokoh Pendidikan

Baca Juga

Bank Indonesia Serahkan Uang Rupiah Kuno kepada Museum Muhammadiyah
Berita

Bank Indonesia Serahkan Uang Rupiah Kuno kepada Museum Muhammadiyah

07/10/2023
Puji Muhammadiyah Sawangan, Haedar Nashir: Berkhidmat untuk Umat dan Bangsa itu Tidak Ada Masa Jabatannya
Berita

Muhammadiyah Tidak Pandai Berteriak NKRI Harga Mati dan Bhinneka Tunggal Ika, Tapi Mempraktekkannya dalam Amal Nyata

25/09/2023
Menko PMK Resmikan Masjid dari Hibah Dua Tokoh Muhammadiyah Kab. Malang
Berita

Menko PMK Resmikan Masjid dari Hibah Dua Tokoh Muhammadiyah Kab. Malang

04/08/2023
Mahasiswa Muhammadiyah Diminta Ketua MPR RI Teruskan Keteladanan Tokoh Persyarikatan dalam Mengamalkan Pancasila
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Diminta Ketua MPR RI Teruskan Keteladanan Tokoh Persyarikatan dalam Mengamalkan Pancasila

01/08/2023
Next Post
Dianggap Pakar, FIP JIP Nobatkan Muhadjir Effendy Sebagai Tokoh Pendidikan

Dianggap Pakar, FIP JIP Nobatkan Muhadjir Effendy Sebagai Tokoh Pendidikan

Selamat! Mahasiswa Muhammadiyah Ini Jadi Penulis Terbaik Tingkat Nasional

Selamat! Mahasiswa Muhammadiyah Ini Jadi Penulis Terbaik Tingkat Nasional

Trisula Baru Muhammadiyah Diyakini akan Bawa Kemajuan Persyarikatan di Masa Depan

Trisula Baru Muhammadiyah Diyakini akan Bawa Kemajuan Persyarikatan di Masa Depan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.