MUHAMMADIYAH.ID, SURABAYA – Kurangnya layanan hukum terhadap rakyat kecil sering kali membuat kebuntuan ketika menghadapi masalah atau perdata. Mengurai masalah ini, PP Muhammadiyah mendorong pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tingkat daerah.
Pada acara konsolidasi di Aula Mas Mansur Gedung PWM Jatim, Ahad (16/1), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho mengatakan LBH di tingkat daerah penting untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum di ranting dan cabang.
”Sekarang lahan dakwah yang dibutuhkan masyarakat adalah bidang hukum,” ujarnya.
Kebutuhan itu juga dianggap perlu untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait pengambilalihan aset-aset Muhammadiyah, baik masjid hingga status tanah wakaf dan amal usaha.
”Saya mendapatkan informasi bahwa tanah-tanah Muhammadiyah itu baru sekian persen yang atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Masih ada sekolah-sekolah dan panti asuhan itu atas nama pribadi,” ujarnya.
Taufiq khawatir jika Pimpinan Muhammadiyah di tingkat daerah tidak segera membuat LBH, maka persoalan hukum terhadap Persyarikatan yang ditemui di tingkat Cabang atau Ranting bakal terabaikan.
”Setahun lalu saya ditugasi LBH PP untuk mendorong didirikannya LBH Muhammadiyah di seluruh tingkat Wilayah dan Daerah seluruh Indonesia,” terangnya.
”Kami mendorong di semua PDM-PDM bahkan Aisyiyah kalau perlu bisa membentuk layanan bantuan hukum. Karena persoalan hukum itu terjadi tidak hanya di level Pimpinan Daerah. Di setiap AUM kalau mau ditelusuri ada permasalahan hukum,” imbuh Taufiq.
Syarat pendirian LBH menurutnya juga tidak sulit, berkas seperti lisensi advokat minimal satu orang dan SK Pimpinan Daerah yang dikirimkan ke Pimpinan Pusat cukup sebagai syarat. Nantinya, LBH PP Muhammadiyah yang akan membuatkan SK secara resmi untuk didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
”Target kami Muktamar 2022 di Solo, seluruh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah sudah membentuk LBH yang kami rencanakan dilantik oleh presiden,” pungkas Taufiq.
Hits: 10