MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA- Pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan adalah penting. Mereka yang mengadu seringkali mendapatkan berbagai hambatan. Misalnya kesulitan mengurus kasus, kesulitan karena dana dibebankan kepada yang mengadu padahal kondisi mereka miskin, oleh karena itu mereka perlu mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
Demikian disampaikan Masyitoh, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiah bidang Majelis Hukum dan HAM (MHH).
Sebagai salah satu organisasi perempuan paling besar di Indonesia, ‘Aisyiyah memiliki keprihatinan yang besar atas banyaknya kasus kekerasan terhadap masyarakat miskin, perempuan, dan anak yang kian meningkat sementara penanganannya sangat rendah. Oleh karena itu, Posbakum atau pusat bantuan hukum Aisyiah hadir memberikan pendampingan kepada mereka yang membutuhkan bantuan hukum.
“Melalui paralegal yang sudah terlatih, minimal dapat membantu Indonesia mengurangi kesulitan mereka dalam hal kekerasan dan berhadapan dengan hukum.” Ungkap Masyitoh.
Menurut Masyitoh, Posbakum atau Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah telah lahir pada Muktamar ‘Aisyiyah ke-47 di Yogyakarta dan saat ini seluruh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah telah memiliki Posbakum sebagai salah satu bentuk kontribusi ‘Aisyiyah bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum. Posbakum ‘Aisyiyah juga memiliki advokat untuk melaksanakan setiap kegiatannya. Selain advokat, Posbakum ‘Aisyiyah juga memerlukan peran paralegal untuk memberikan pelayanan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum. UU No.16 tahun 2019 memberi peluang bagi mereka yang bukan advokat maupun berlatar pendidikan hukum untuk berperan membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum, inilah yang kemudian disebut sebagai paralegal.
“Oleh karena itu Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah membuka keran lebar-lebar untuk serentak sebagaimana launching gerakan nasional paralegal ‘Aisyiyah pada bulan September yang sekaligus penanda bahwa ‘Aisyiyah di seluruh provinsi mengadakan pelatihan paralegal. Hingga minggu lalu tercatat sudah 6 wilayah yang mengadakan pelatihan paralegal yang setiap angkatannya berjumlah 150 orang. Kemudian menyusul akan dilaksanakan di 3 wilayah lainnya,” terangnya.
Menurutnya, Launching gerakan nasional paralegal ‘Aisyiyah ini seperti kado yang ingin diberikan ‘Aisyiyah untuk Muktamar ke-48. “Diharapkan melalui gerakan pelatihan paralegal ini ‘Aisyiyah bisa mempersiapkan paralegal handal yang bisa meringankan dan bisa memberikan bantuan hukum kepada semua..” kata Masyitoh.
Sementara itu, Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Sanawiah menyampaikan, ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah sendiri sudah mendirikan Posbakum sejak tahun 2019. Saat ini tercatat sudah memiliki 11 advokat dan 44 paralegal dari seluruh Kalimantan Tengah.
“30 orang paralegal bersertifikat Kemenkumham Kalteng dan 1 orang Kemenkumham RI,” terang Sanawiah.
Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah juga sudah mendapatkan verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2022 dan setiap tahunnya mampu menangani lebih dari 60 kasus baik litigasi maupun non litigasi.
Ia mengungkapkan Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah telah bekerjasama dengan seluruh Pengadilan Agama di Kalimantan Tengah sekaligus juga Paralegal ‘Aisyiah ikut membantu Pengadilan Agama melayani masyarakat yang hendak mengajukan permohonan gugatan dan berbagai masalah yang ada di Pengadilan.
Lebih lanjut, Sanawiah menerangkan jangkauan pendampingan yang dilakukan telah sampai ke daerah. Berbagai kasus sudah ditangani oleh Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, mulai dari persoalan waris, penipuan, narkoba, kecelakaan kerja, kekerasan, pelecehan, hingga KDRT.
“Hampir semua perkara masuk ke kita, untuk beberapa kasus kami juga bekerjasama dengan psikolog misalkan untuk penanganan korban kekerasan baik kepada anak maupun perempuan,” tuturnya.
Sanawiah berharap Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah pada tahun 2023 akan meningkat akreditasinya menjadi B sekaligus terus mendorong agar Posbakum ‘Aisyiyah dapat berdiri di seluruh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah di Kalimantan Tengah. (Mutia)