MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. Al Baqarah ayat 235, Allah berfirman: “Tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” Menurut Anggota Divisi Kajian al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis, petikan ayat ini menerangkan tentang batas yang dibolehkan terkait persoalan perkawinan selama masa idah yang belum berakhir.
“Ayat ini berbicara tentang laki-laki yang ingin menikahi wanita yang sedang dalam idah karena ditinggal mati suaminya. Bagi laki-laki yang memiliki keinginanan meminang wanita yang sedang dalam idah wafat diperbolehkan dengan sindiran, namun tidak diperbolehkan secara terang-terangan,” terang Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Kamis (23/02).
Di antara alasan tidak boleh meminang secara terang-terangan terhadap perempuan yang sedang dalam idah wafat, karena perempuan-perempuan diperintahkan untuk berkabung sehubungan dengan meninggalnya suaminya. Keadaan berkabung adalah masa bersedih dan berduka. Hal itu berlawanan dengan pernikahan yang merupakan kegembiraan dan kebahagiaan.
Setelah membolehkan sindiran, kata Nur Kholis, Allah juga membolehkan menyembunyikan keinginan untuk menikahi mereka dalam hati. Allah memahami bahwa perasaan dan kecenderungan kepada lawan jenis itu adalah satu naluri yang tidak mudah dibendung. Menyebutkan kecantikan seorang perempuan, kelemahlembutannya dan sebagainya adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, apalagi bagi orang yang jatuh cinta.
“Allah mengetahui apa yang tersimpan di dalam hati manusia. Oleh karena itu, Allah memberi kelapangan kepada manusia untuk mengungkapkannya, tetapi harus sesuai dengan aturan,” ucap Dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.
Aturan Islam sangat sesuai dengan fitrah manusia dan sangat realistis. Islam tidak memasung naluri manusia, tidak melarang bisikan halus di hati dan getaran cinta yang menggelora di jiwa. Akan tetapi, Islam mengatur dan memberikan batasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif, yaitu dengan larangan membuat janji secara rahasia untuk menikah dengan mereka. Karena hal itu akan mengundang fitnah dan akan menjadi buah bibir orang banyak.
QS. Al Baqarah ayat 235 juga menegaskan batasan yang boleh dan tidak menyangkut ucapan seorang pria terhadap perempuan yang sedang dalam idah wafat. Sesuatu yang dilarang terkait dengan hal ini adalah menyatakan keinginan secara terus terang dengan kata-kata yang tidak sopan dan membuat perjanjian rahasia. Akan tetapi kalau keinginan itu disampaikan dengan mengikuti aturan dengan makruf, sopan, dan halus, yaitu dengan sindiran seperti yang dajarkan olah agama, maka tidak ada larangan.
“Diperbolehkannya meminang dengan sindiran akan bermanfaat bagi wanita untuk menentukan langkah setelah masa idah selesai. Karena ia telah mengetahui siapa saja yang berkeinginan untuk menikahinya. Dengan demikian mereka bisa menentukan pilihan suami yang dianggap pantas untuk mendampinginya. Namun, seorang laki-laki tidak dibolehkan sama sekali untuk mengikat janji menikah walaupun meminang dengan sindiran pada masa idah wafat itu dibolehkan,” ucap Nur Kholis.
Hits: 919