Thursday, March 30, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Batasan Mengusap Tangan Saat Tayamum: Siku atau Telapak Tangan?

by ilham
6 months ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

MUHAMMADIYAH.OR.ID—Berbicara tentang tayamum, tentu tidak bisa dilepaskan dari surat al-Ma’idah ayat 6, sebagai dalil utama yang berbicara tentang dasar disyariatkannya tayamum. Dalam memahami ayat tersebut, para ulama tafsir (mufassirûn) dan ulama ahli fikih (fuqahâ’) berbeda pendapat tentang batasan mengusap tangan saat tayamum, apakah sampai kedua siku ataukah cukup sampai kedua pergelangan (telapak) tangan.

Perbedaan pendapat tentang batasan mengusap tangan saat tayamum dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu; 1) pendapat yang mengatakan cukup sampai telapak tangan, 2) sampai kedua siku.

Pendapat yang menyatakan cukup sampai telapak tangan.

Menurut madzhab Hambali; bahwa al-yad (tangan) itu digunakan untuk makna telapak tangan, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Ma’idah ayat 38. Pendapat ini juga dianut oleh imam ath-Thabari dan lainnya. Sebagian fuqaha’ dan ulama’ hadis mendukung pendapat ini karena banyaknya hadis sahih yang menjelaskan tentang persoalan tersebut. Salah duanya:

MateriTerkait

Abdul Mu’ti : Kalau Orang itu Flexing, Akhirnya Tidak Happy Ending

Semarak Ramadan PCIM Malaysia, Dari Buka Bersama hingga Tarawih Keliling

Penghargaan Dunia Ilmu Pengetahuan Mengantarkan pada Masa Kejayaan Islam

“… diriwayatkan dari al-A’masy dari Syaqiq; saya bersama Abdullah dan Abu Musa al-Asy’ari, lalu Abu Musa berkata; tidakkah kamu dengar perkataan Ammar kepada Umar; sesungguhnya Rasulullah saw mengutus aku dan engkau, lalu aku berjunub (kondisi junub), kemudian aku berguling-guling dengan debu (di atas tanah), lalu kami mendatangi Rasulullah saw kemudian menginformasikannya, lalu Rasulullah saw bersabda: hanya saja cukuplah bagimu begini (Rasulullah meletakkan tangannya di atas debu) dan mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya satu kali.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

“Telah menceritakan kepada kami Adam, ia berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepada kami al-Hakam yang diriwayatkan dari Dzar dari sa’id bin Abdirrahman bin Abza dari bapaknya berkata; seseorang datang kepada Umar bin al-Khattab lalu berkata; sesungguhnya aku berjunub kemudian aku tidak mendapatkan air. Lalu Ammar bin Yasir berkata kepada Umar bin al-Khattab; apa yang kamu sebutkan bahwasanya kami dalam suatu perjalanan, saya dan engkau, adapun engkau (maka kamu) tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling lalu aku shalat, lalu aku ceritakan kepada nabi saw, lalu Nabi saw bersabda: hanya saja cukuplah kamu begini, lalu Nabi saw memukulkan (meletakkan) kedua telapak tangannya ke tanah dan meniup kedua telapak tangannya kemudian mengusap dengan kedua telapak tangannya (ke) wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. jama’ah ahli hadis].

Pendapat yang Mengatakan Sampai Kedua Siku

Pendapat yang mengatakan kewajiban mengusap sampai kedua siku dikemukakan oleh kalangan madzhab Hanafi dan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama’ madzhab Syafi’i. Menurut mereka; tayamum yang dituntut oleh syariat adalah menggunakan debu yang suci untuk mengusap dua anggota khusus yaitu wajah dan kedua tangan. Mengusap wajah dan kedua tangan saat tayamum merupakan pengganti dari membasuhnya. Oleh sebab itu  seseorang wajib mengusap seluruh bagian anggota wajah dan tangan sampai siku.

Argumentasinya adalah; bahwa kata “aidikum” dalam surat al-Ma’idah ayat 6 tersebut menunjukkan seluruh bagian tangan. Karena tayamum merupakan pengganti wudlu, maka pengganti itu tidak boleh bertentangan dengan aslinya kecuali jika ada dalil yang menjelaskannya. Membasuh kedua tangan sampai siku wajib hukumnya saat berwudlu, maka hal itu juga wajib diusap saat tayamum (Syekh Muhammad Aly Ash-Shabuni; Tafsir ayat al-Ahkam min al-Qur’an, juz 1, halaman. 287-288).

Pendapat ini juga didasarkan pada hadis-hadis, salah duanya berikut ini:

“Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Aban ia berkata; Qatadah ditanya tentang tayamum dalam suatu perjalanan (safar), lalu ia berkata telah menceritakan kepada kami seorang ahli hadis (muhaddits) yang diriwayatkan dari asy-Sya’bi dari Abdurrahman bin Abza dari Ammar bin Yasir, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: sampai kedua siku.” [HR. Abu Dawud]

Namun, hadis ini termasuk hadis dha’if (hadis mubham), karena di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dikenal nama dan identitasnya antara Qatadah dan asy-Sya’bi. Qatadah hanya menyebutkan dengan ungkapan “muhaddits”, sehingga tidak dikenal nama, identitas serta kualitasnya sebagai seorang rawi hadis.

Sedangkan riwayat lain yang menjelaskan tentang mengusap kedua tangan sampai siku dapat dijumpai dalam hadis riwayat Malik: “Telah menceritakan kepadaku Yahya yang diriwayatkan dari Malik dari Nafi’ bahwasanya ia dan Abdullah bin Umar kembali dari al-Juruf, sehingga ketika keduanya sampai di al-Mirbad – Abdullah turun lalu bertayamum dengan menggunakan debu yang bersih (suci), lalu ia mengusap wajah dan kedua tangannya sampai kedua siku kemudian ia shalat.” [HR. Malik].

Riwayat Imam Malik di atas termasuk hadis mauquf, karena imam Malik dalam hadisnya menceritakan tentang cara bertayamumnya Abdullah bin Umar, dan tidak ada indikasi kuat yang menunjukkan berasal dari Rasulullah saw. Terlebih lagi jika dikomparasikan dengan hadis-hadis terdahulu yang lebih kuat, maka jelas riwayat Imam Malik ini bertentangan dengan hadis-hadis yang muttashil (bersambung) sampai kepada Rasulullah serta memiliki derajat yang sahih.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan cukup mengusap sampai kedua telapak tangan memiliki argumentasi yang sangat (lebih) kuat. Dengan demikian, keputusan Majelis Tarjih sebagaimana yang terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) merupakan pendapat yang terkuat dibandingkan dengan pendapat lainnya.

Wallahu a’lam bis-Shawab.

Hits: 454

Tags: fatwa tarjihhukum Islammengusap tangantayamum
ShareTweetShare

Baca Juga

USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

Diganjar Dapat Surga, Begini Cara Menyantuni Anak Yatim

January 24, 2023
Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

January 21, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

Tafsir Buya Hamka Pada Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah Swt

March 30, 2023
Tujuh Alasan Mengapa Metode Wujudul Hilal Belum Usang

Mengapa Muhammadiyah Memilih Wujudul Hilal Dibanding Imkan Rukyat?

March 29, 2023
Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka

March 28, 2023
Download Buku Risalah Islam Berkemajuan

Download Buku Risalah Islam Berkemajuan

March 26, 2023

Berita Terpopuler

Persamaan dan Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi

March 25, 2023

Kaidah Al-Ijtihadu Laa Yunqadu bil-Ijtihad Tidak Berlaku di Muhammadiyah

March 27, 2023

Apa Saja Titik Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi?

March 27, 2023

Madrasah Mu’allimin Kirim 500 Lebih Mubaligh Hijrah, Ada yang ke Taiwan, Thailand dan Malaysia

March 30, 2023

Wujudul Hilal dan Ego Organisasi, Begini Tanggapan Pakar Falak Muhammadiyah

March 19, 2023

Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

March 26, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.