Hukum Memakai Kalung Kesehatan sebagai Pengobatan Alternatif
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Memakai kalung, apapun kepentingannya dan jenis kalungnya, pada dasarnya hanya boleh untuk kaum wanita sebagai perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, plastik atau...
