Sunday, March 26, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Berita

Adakah Doa Khusus dalam Qunut?

by ilham
6 months ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Menurut tim Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia, dalam ayat tersebut orang beriman disapa dengan kata seru untuk jarak (ya ayyuha) jauh guna menunjukkan bahwa isi pesan yang diserukan adalah amat penting dan agar efek sapaan itu lebih membekas.

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Pengertian qunut adalah tunduk kepada Allah SWT dengan penuh kebaktian. Selain itu dari beberapa hadis, qunut juga bisa diartikan dengan thulul qiyam. Dalam Himpunan Putusan Tarjih disebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan thulul qiyam adalah berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam salat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Qunut yang seperti inilah yang disyariatkan (masyru’). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw.:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Salat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut).” [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi].           

Ada pun terkait doa qunut, di antara para ulama terdapat perbedaan lafadz. Menurut al-Hadi, doa qunut itu diambil dari ayat-ayat al-Qur’an, sedangkan menurut asy-Syafii, doa qunut itu adalah bacaan Allahummahdiny fiman hadait… dst. Tentang lafadz doa tersebut juga ada beberapa perbedaan lafadz dalam beberapa hadis, di antaranya:

MateriTerkait

Warga Muhammadiyah Jangan Ikuti Demo yang Berjilid-Jilid, Tidak Produktif untuk Kemaslahatan Umat

Wajah Islam Berkemajuan, Universitas Muhammadiyah Didorong Berkualitas World Class University

Energi Politik Warga Muhammadiyah Harus Didistribusikan ke Hal yang Produktif

فَقَدْ أَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ إِسْحَاقَ الْبَزَّارُ بِبَغْدَادَ مِنْ أَصْلِ سَمَاعِهِ بِخَطِّ أَبِي الْحَسَنِ الدَّارَقُطْنِيِّ أنبأ أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ الْفَاكِهِيُّ بِمَكَّةَ ثنا أَبُو يَحْيَى عَبْدُ اللهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ زَكَرِيَّا بْنِ الْحَارِثِ بْنِ أَبِي مَيْسَرَةَ، أَخْبَرَنِي أَبِي، أنبأ عَبْدُ الْمَجِيدِ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هُرْمُزَ أَنَّ بُرَيْدَ بْنَ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَهُ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَمُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ هُوَ ابْنُ الْحَنَفِيَّةِ بِالْخَيْفِ يَقُولَانِ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَفِي وِتْرِ اللَّيْلِ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ: اللهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ. [رواه البيهقي و عبد الرزاق]

Artinya: “(Al-Baihaqi berkata): Telah menceritakan kepada kami Abu al-Hasan Muhammad bin Ahmad bin al-Hasan bin Ishaq al-Bazzar di Baghdad berdasarkan naskah sama’nya yang ditulis oleh Abu al-Hasan ad-Daruquthni, (ia berkata): Telah memberitakan Abu Muhammad ‘Abdullah bin Muhammad bin Ishaq al-Fakihi di Makkah, (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami Abu Yahya ‘Abdullah bin Ahmad bin Zakariya bin al-Haris bin Abi Masarrah (ia berkata): Telah mengabarkan kepada kami ‘Abd ‘al-Majid –yaitu Ibnu ‘Abd al-‘Aziz bin Abi Rawwad- dari Ibnu Juraid, (ia berkata): Telah menceritakan kepadaku ‘Abd ar-Rahman Ibnu Hurmuz bahwa Buraid Ibnu Abi Maryam telah menceritakan kepadanya dimana ia mengatakan: Aku mendengar Ibnu ‘Abbas dan Muhammad ‘Ali, yaitu Ibnu al-Hanafiyah di al-Khaif mengatakan: “Adalah Nabi Muhammad saw. melakukan qunut dalam salat subuh dan salat witir malam dengan membaca doa ini: Allaahummah dinii fiiman hadait, wa ‘aafinii fiiman ‘aafait, wa tawallani fii ma tawallait, wa baarik lii fii maa ‘athait, wa qinii syarra maa qadhait, innaka taqdhii wa laa yuqdhaa ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbanaa wa ta’aalait (Ya Allah, berilah aku petunjuk di dalam golongan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, dan berilah aku kesehatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, berilah aku perlindungan di dalam golongan orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan, berkahilah aku dalam apa yang telah Engkau berikan kepadaku, dan lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang menetapkan dan tidak menjadi obyek ketetapan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah mendekat kepadaMu, wahai Tuhanku, Maha Suci dan Maha Tinggi lah Engkau).” [H.R. al-Baihaqi dan ‘Abd ar-Razaq]. Derajat hadis: Dha’if.

Dalam Bulughul Maram, Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadis ini dha’if. Dalam Nataji’ al-Afkar, Ibnu Hajar mengatakan bahwa Ibnu Hurmuz dalam sanad hadis ini namanya adalah ‘Abdur-Rahman dan ia adalah seorang perawi yang majhul.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ جَوَّاسٍ الْحَنَفِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ، قَالَ: قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ عَنْهُمَا: عَلَّمَنِي رَسُولُ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ، – قَالَ ابْنُ جَوَّاسٍ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ. [رواه أبو داود]

Artinya: “Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa’id dan Ahmad bin Jawwas al-Hanafi, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Abu al-Ahwash dari Abu Ishaq dari Buraid bin Abu Maryam dari Abu al-Haura`, ia berkata; telah berkata al-Hasan bin Ali radliallahu ‘anhuma; Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku ucapkan ketika melakukan witir. Ibnu Jawwas membaca ketika melakukan qunut witir: Allaahummah dinii fiiman hadait, wa ‘aafinii fiiman ‘aafait, wa tawallani fii man tawallait, wa baarik lii fiimaa a’thait, wa qinii syarra maa qadhait, innaka taqdhii wa laa yuqdhaa ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man waalait, wa laa ya’izzu man ‘aadait, tabaarakta rabbanaa wa ta’aalait (Ya Allah, berilah aku petunjuk di dalam golongan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, dan berilah aku kesehatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, berilah aku perlindungan di dalam golongan orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan, berkahilah aku dalam segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku, dan hindarkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang menetapkan dan tidak menjadi obyek ketetapan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah mendekat kepadaMu, serta tidak akan jata orang yang memusuhimu, wahai Tuhanku, Maha Suci dan Maha Tinggi lah Engkau).” [H.R. Abu Dawud]. Derajat hadis: Dha’if.

Hadis di atas dhaif karena terdapat perawi bernama Abu Ishaq, nama lengkapnya Abu Ishaq ‘Amr bin ‘Abdillah as-Sabi’i. Dalam kitab Mizan al-Iqtidal, az-Zahabi menyatakan bahwa Abu Ishaq sebagai Tabi’in Kuffah, berusia panjang, pelupa namun tidak pikun. Ibnu Hibban menyatakannya sebagai perawi yang mudallis. Hukum hadis yang diriwayatkan dari perawi mudallis adalah ditolak apabila perawi mudallis tersebut tidak menegaskan pendengaran langsung dari sang guru. Dalam hadis di atas riwayat Abu Ishaq menggunakan model periwayatan ‘an. Dalam kaidah ilmu hadis tentang tadlis, maka riwayat Abu Ishaq ditolak karena di dalamnya terdapat perawi mudallis yang menggunakan model periwayatan ‘an.

Adapun hadis tentang doa qunut yang bernilai shahih adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ: أَخْبَرَنِي بُرَيْدٌ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا الْحَوْرَاءِ، قَالَ: قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ: مَا تَذْكُرُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: يُعَلِّمُنَا هَذَا الدُّعَاءَ: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيتَ. [رواه أبو داود]

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, ia berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Buraid, ia berkata: Aku mendengar Abu al-Haura’, ia berkata: Aku bertanya kepada Hasan bin Ali: Apakah yang disebutkan dari Nabi saw.? Ia menjawab: Beliau mengajarkan kami do’a ini: Allaahummah dinii fiiman hadait, wa ‘aafinii fiiman ‘aafait, wa tawallii fiiman tawallait, wa qinii syarra maa qadhait, innaka taqdhii wa laa yuqdhaa ‘alaik, innahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbanaa wa ta’aalait (Ya Allah, berilah aku petunjuk di dalam golongan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, dan berilah aku kesehatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, berilah aku perlindungan di dalam golongan orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan, berkahilah aku dalam segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku, dan hindarkanlah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang menetapkan dan tidak menjadi obyek ketetapan, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah mendekat kepadaMu, wahai Tuhanku, Maha Suci dan Maha Tinggi lah Engkau.).” [H.R. Abu Dawud]

Meskipun hadis tersebut bernilai shahih namun doa ini adalah doa biasa bukan doa Qunut Subuh, karena memang dalam hadis tersebut tidak menunjukkan perintah Nabi saw. untuk membaca doa tersebut pada saat qunut. Dari hadis riwayat al-Bukhari juga dapat dipahami bahwa do’a qunut yang dilakukan Nabi saw. adalah doa kebaikan untuk orang mukmin dan laknat untuk orang kafir. Inilah yang disebut dengan Qunut Nazilah.

Hits: 30

Tags: doa qunutfatwa tarjihhukum Islamtuntunan islam
ShareTweetShare

Baca Juga

USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Bolehkah Bergaul dengan Non-Muslim?

Diganjar Dapat Surga, Begini Cara Menyantuni Anak Yatim

January 24, 2023
Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat

January 21, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Download Buku Risalah Islam Berkemajuan

Download Buku Risalah Islam Berkemajuan

March 26, 2023
Pengajian Ramadan 1444H dan Peneguhan Risalah Islam Berkemajuan

Pengajian Ramadan 1444H dan Peneguhan Risalah Islam Berkemajuan

March 25, 2023
Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Berikut Ini 13 Majelis, 15 Lembaga dan 3 Biro Pimpinan Pusat Muhammadiyah

March 26, 2023
Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendiri, Berikut Alasannya!

Salat Tarawih Berjamaah Lebih Baik Daripada Sendiri, Berikut Alasannya!

March 23, 2023

Berita Terpopuler

Wujudul Hilal dan Ego Organisasi, Begini Tanggapan Pakar Falak Muhammadiyah

March 19, 2023

Adi Hidayat Tegaskan Bahwa Mazhab Bukan Kelompok

March 25, 2023

Sunnah Nabi yang Diamalkan Muhammadiyah Bukan Jubah dan Cara Makannya

March 22, 2023

Persamaan dan Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi

March 25, 2023

Download Buku Risalah Islam Berkemajuan

March 26, 2023

Kapan Pertama Kali Salat Tarawih 23 Rakaat di Masjid Nabawi?

March 21, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.