MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salah satu kaidah paling dasar membaca teks ialah memanfaatkan sejumlah dalil atau istiqra ma’nawi baik yang berkaitan langsung maupun yang tidak. Kolektivitas antar dalil ini akan melahirkan satu pemahaman yang utuh tentang makna hakiki dari syari’at dan tujuannya ketika syari’at tersebut diberlakukan. Contohnnya, pembacaan tentang dalil keutamaan bulan-bulan haram (asyhurul hurum) tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus utuh dan totalitas.
“Hendaknya setiap ada dalil yang menjelaskan mengenai keutamaan sesuatu, maka itu harus dipahami secara utuh. Jangan parsial. Contohnya, ada dalil yang menyebutkan tentang keutamaan bulan Ramadan, keutamaan bulan Rajab, dan keutamaan bulan-bulan lainnya itu ketika dipahami secara parsial akan dapat menafikan keutamaan bulan-bulan lainnya,” ujar Ruslan Fariadi dalam kajian Ahad Pagi di Masjid Islamic Center pada Ahad (6/2).
Ruslan menyebutkan adapun dalil pokok yang menjelaskan mengenai empat bulan haram itu terdapat dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 36. Di antara empat bulan haram tersebut tiga di antaranya berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan lagi terpisah disebut dengan “bulan mudhar” yakni Rajab. Dalam ayat itu menyebut “jangan sampai kamu menzalimi diri sendiri” adalah larangan yang lebih keras lagi untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan dosa seperti maksiat. Artinya, semua bulan dilarang untuk berbuat maksiat, terlebih di bulan-bulan haram.
Ruslan menerangkan bahwa Pada bulan Rajab setidaknya terdapat tiga peristiwa sejarah dalam peradaban Islam, di antaranya: terjadinya Perang Tabuk yakni peperangan kedua kaum muslimin melawan kekaisaran Byzantium Romawi Timur pada tahun 630 M, perang Yarmuk melawan tentara Romawi tahun 636 M, pembebasan Masjid Al-Aqsha dari tentara Salin tahun 1187 M, dan peristiwa Isra’ dan Mikraj Nabi Saw.
Di samping itu, Ruslan menyampaikan amalan-amalan masyru’ di bulan Rajab, di antaranya: memperbanyak puasa sunah seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh dan Puasa Dawud, dan melakukan banyak amal saleh dan menjauhi maksiat. “Ini didasarkan pada kandungan dari al-Qur’an surat at-Taubah ayat 36 yang memiliki kandungan agar kita dapat memaksimalkan amal saleh di bulan-bulan haram,” ujarnya
Selain itu, Ruslan juga menyarankan agar tidak melakukan amalan-amalan ini karena tidak berlandaskan dalil yang kuat, di antaranya: salah ragahib, berpuasa khusus pada hari Kamis pertama di bulan Rajab, dan mengkhususkan malam tanggal 27 Rajab dengan ibadah dan ritual-ritual tertentu karena dikaitkan dengan kemuliaan malam Isra-Mikraj. “Tiga contoh penyimpangan tersebut sesungguhnya adalah amalan-amalan yang tidak ada landasan dalilnya yang kuat. Jika pun ada itu dilandaskan pada dalil yang maudhu’ (palsu),” tegasnya.