MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Di antara sekian banyak sumber-sumber hukum Islam yang sampai saat ini masih menyisakan perdebatan tentang validitas kehujjahannya adalah sumber hukum qaul sahabat. Dalam Sosialisasi dan Kunjungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar memberikan pandangannya.
Menurut Syamsul, dalam Manhaj Tarjih ditegaskan bahwa hadis maukuf murni atau semata ucapan sahabat yang tidak memiliki hubungannya dengan ketetapan Rasulullah, maka tidak dapat dijadikan hujjah. Hadis maukuf dapat menjadi hujjah apabila termasuk ke dalam kategori marfu‘. Dengan kata lain, apabila hadis maukuf tersebut terdapat karinah-karinah yang dapat dipahami kemarfu‘annya kepada Rasulullah saw.
Syamsul mengambil contoh dengan pernyataan Ummu ‘Athiyyah, yang mengatakan: “Kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haid pada Hari Raya.” Menurut Syamsul, pernyataan Ummu ‘Athiyyah merupakan hadis maukuf atau qaul sahabat, namun dapat dijadikan hujjah sebab terdapat karinah yang ditunjukkan dari kata pasif “diperintahkan”.
“Meskipun frasa ‘diperintahkan’ tidak langsung menyebut Rasulullah, namun kita semua paham bahwa maksud Ummu ‘Athiyyah adalah perintah Rasulullah Saw. Karena kalau pernyataan Ummu ‘Athiyyah tidak merujuk Rasulullah, maka tidak bisa dijadikan hujjah. Tapi karena ini dinisbatkan kepada Rasulullah, maka dapat dijadikan hujjah,” terang Syamsul pada Jumat (24/04).
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini mengusulkan agar kaidah ‘Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujjah’ ditambah dengan keterangan ‘kecuali apabila hadis maukuf tersebut memberikan keterangan rincian dari suatu ketentuan yang diperintahkan Nabi tetapi masih global’. Penambahan frasa ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengamalannya.
Misalnya, orang yang dalam perjalanan (musafir) dapat melakukan salat qashar, namun dalam kondisi berjamaah, maka salatnya lebih baik sempurna (tam). Pendapat ini disandarkan kepada Ibnu Umar yang dapat dijadikan hujjah sebab posisinya sebagai penjelas dari hadis Nabi terkait yang masih memiliki makna global.