MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTUL – Bagi seorang anak yang kehilangan ayahnya, dalam terminologi Islam klasik disebut sebagai yatim. Status yatim ini menjadikannya berhak untuk mendapatkan bantuan atau santunan.
Jika kata yatim jelas disebutkan dalam Al Qur’an, dan mendapat hak untuk diberikan bantuan. Apakah anak yang kehilangan ibu atau piatu bisa mendapat perlakuan sama?, sedangkan tidak ada nash di Al Qur’an yang menjelaskannya.
Mengutip buku Tanya Jawab Agama (TJA) jilid 8, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Aly Aulia menjelaskan, bahwa kedua anak itu; yatim maupun yang piatu berhak mendapat bantuan atau santunan.
Dalam Fikih Al Ma’un yang menjadi Keputusan Munas Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dijelaskan, bahwa terminologi yatim tak sebatas anak yang kehilangan orang tuanya, tapi juga seorang anak yang kehilangan peran orang tua.
“Pemaknaan yatim tadi itu tidak saja pemaknaan yang ada dalam fikih klasik, artinya yatim secara biologis, tapi juga yatim yang dalam definisi yang nonbiologis– secara sosial,” kata Aly pada Rabu (29/7) di Masjid KH. Ahmad Dahlan UMY.
Aly melanjutkan, terma yatim didefinisikan sebagai al fardhu (sendiri), namun kata yatim/yatima juga bisa didefinisikan sebagai lemah atau kehilangan. Maka yatim dapat dipahami sebagai anak yang ditinggal wafat orang tuanya sehingga jadi sendiri dan lemah.
Menjaga Makna Formal-Tekstual sekaligus Perluasan Kontekstual
Perluasan makna yatim tidak saja sebagai anak yang ayahnya meninggal merupakan usaha Muhammadiyah untuk penyelesaian masalah sosial, sekaligus upaya melakukan dakwah pemberdayaan.
Majelis Tarjih beralasan, bahwa penjagaan makna formal-tekstual ini karena dalam definisi batasan hukum anak yatim dalam Islam akan berkait dengan hukum waris, perwalian, nafkah, dan seterusnya.
“Namun demikian dalam hal yang berkaitan dengan memberikan penjaminan hidup, pengelolaan, termasuk juga di dalamnya ada hal-hal yang bersifat sosiologis,” ungkapnya.
Sebab bagi Muhammadiyah yatim adalah anak-anak yang kehilangan otoritas pelindung atau proteksi baik secara ekonomi, fisik, maupun hukum, dan ayah merupakan simbol untuk mewakili itu.
“Sebagai contoh, misalnya anak-anak terlantar, anak-anak jalanan. Meskipun secara biologis masih ada bapak ibunya, tapi dia tidak mendapatkan protektor,” tuturnya.
Sampai Kapan Anak Menyandang Status Yatim?
Meski meninggalnya orang tua, baik ayah maupun ibu itu sepanjang masa, namun seorang anak yang menyandang status yatim tidak selamanya. Status yatim ini akan gugur jika anak tersebut telah baligh, menikah, atau sudah mandiri untuk mengelola hartanya.
“Adanya tanda-tanda Ar Rusydu, tanda-tanda di mana dia sudah mampu dan bisa mengelola dan memelihara harta,” ungkapnya.
Istilah Ar Rusydu atau kemandirian ini dapat diambil dari Surat An Nisa ayat 6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.






