MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, menjelaskan secara komprehensif mengenai tiga macam sujud di luar rukun salat, yaitu sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang diselenggarakan pada Rabu (08/07).
Mengawali pemaparannya, Budi menjelaskan bahwa sujud merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling dekat dengan Allah Swt. Selain sujud yang menjadi bagian dari salat, Islam juga mengenal beberapa bentuk sujud yang dilakukan pada keadaan-keadaan tertentu sebagai wujud ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya.
Menurutnya, pembahasan mengenai sujud syukur dan sujud tilawah telah lama menjadi keputusan resmi Muhammadiyah. Ketentuan tersebut diputuskan dalam Muktamar Tarjih di Pekalongan tahun 1972 dan dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), sehingga menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam mengamalkannya.
Sujud Syukur
Budi menjelaskan bahwa sujud syukur merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang memperoleh nikmat besar atau menerima kabar yang menggembirakan dari Allah Swt. Sujud ini menjadi bentuk spontanitas seorang mukmin dalam mengekspresikan rasa syukur atas karunia yang diterimanya.
“Ketika seseorang mendapatkan nikmat yang luar biasa atau menerima kabar yang menggembirakan, maka ia bersujud sebagai bentuk ketundukan kepada Allah dan ungkapan syukur atas nikmat tersebut,” jelasnya.
Ia kemudian memaparkan sejumlah hadis yang menjadi dasar pensyariatan sujud syukur. Di antaranya hadis riwayat Abu Bakrah yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. selalu bersujud ketika menerima kabar yang membahagiakan. Hadis lain mengisahkan Rasulullah bersujud setelah menerima surat dari Ali bin Abi Thalib yang memberitakan masuk Islamnya penduduk Yaman. Selain itu, terdapat pula riwayat Abdurrahman bin Auf yang menceritakan bahwa Rasulullah bersujud dalam waktu yang lama setelah Malaikat Jibril membawa kabar gembira dari Allah.
Meski demikian, Budi menerangkan bahwa para ulama memiliki dua pandangan mengenai tata cara pelaksanaan sujud syukur. Pendapat pertama mengqiyaskan sujud syukur dengan salat sehingga harus diawali wudu, menghadap kiblat, bertakbir, diakhiri salam, dan memenuhi syarat-syarat salat.
Sementara pendapat kedua memahami hadis-hadis Nabi secara tekstual. Menurut pandangan ini, sujud syukur dilakukan secara spontan tanpa harus berwudu, tanpa menghadap kiblat, tanpa takbir, dan tanpa salam. Seseorang cukup langsung bersujud di tempat yang suci sambil membaca tasbih, tahmid, dan doa sebagai ungkapan syukur kepada Allah.
Menurut Budi, Muhammadiyah memilih pendapat kedua karena dinilai lebih sesuai dengan makna lahiriah hadis-hadis Nabi.
“Majelis Tarjih memilih bahwa sujud syukur dilakukan tanpa wudu, tidak dalam salat, tanpa takbir dan salam, kemudian langsung bersujud ketika memperoleh kabar yang menggembirakan dengan memperbanyak tasbih, tahmid, dan doa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pilihan tersebut juga didasarkan pada hadis riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa posisi seorang hamba paling dekat dengan Allah adalah ketika sedang bersujud. Oleh karena itu, Rasulullah menganjurkan agar memperbanyak doa ketika berada dalam sujud.
Sujud Tilawah
Selain sujud syukur, Budi juga mengulas sujud tilawah, yaitu sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, baik di dalam maupun di luar salat.
Ia menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan sujud tilawah terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya Surah Maryam ayat 58 yang menggambarkan para nabi bersujud dan menangis ketika dibacakan ayat-ayat Allah. Praktik tersebut juga diperkuat oleh hadis riwayat Muslim yang menceritakan Rasulullah saw. dan para sahabat bersujud ketika membaca ayat sajdah.
Menurutnya, hukum sujud tilawah adalah sunah, bukan wajib. Hal ini didasarkan pada riwayat Umar bin Khattab yang menegaskan bahwa siapa yang melaksanakannya memperoleh pahala, sedangkan yang tidak melaksanakannya tidak berdosa.
Dalam pemaparannya, Budi menyebutkan bahwa terdapat 15 ayat sajdah dalam Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi. Ayat-ayat tersebut tersebar di berbagai surah, di antaranya Al-A’raf, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, Al-Hajj, Al-Furqan, An-Naml, As-Sajdah, Shad, Fussilat, An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-‘Alaq.
Ia juga menerangkan tata cara pelaksanaan sujud tilawah. Ketika dilakukan dalam salat berjamaah, makmum wajib mengikuti imam. Jika imam bersujud, makmum ikut bersujud. Sebaliknya, apabila imam tidak melaksanakan sujud tilawah, makmum juga tidak diperkenankan melakukannya sendiri.
“Salat itu bukan persoalan siapa yang paling tahu, tetapi bagaimana mengikuti imam,” katanya.
Adapun apabila sujud tilawah dilakukan di luar salat, Muhammadiyah berpendapat bahwa pelaksanaannya tidak mensyaratkan wudu. Seseorang dapat langsung bersujud ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, kemudian membaca doa sebagaimana diajarkan Rasulullah saw.
Sujud Sahwi
Pada bagian akhir kajian, Budi membahas sujud sahwi yang dilakukan untuk menutupi kekurangan atau kekeliruan dalam salat akibat lupa.
Ia menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab terdapat istilah nisyan dan sahwi yang sama-sama bermakna lupa, tetapi memiliki perbedaan. Nisyan adalah lupa yang dapat langsung diingat kembali ketika diingatkan, sedangkan sahwi merupakan kondisi lupa yang membuat seseorang tetap tidak mengingat meskipun telah diingatkan sehingga memerlukan pembuktian.
Menurut Budi, berdasarkan hadis-hadis Nabi, sujud sahwi dapat dilakukan sebelum maupun sesudah salam, bergantung pada bentuk kekeliruan yang terjadi dalam salat.
Apabila seseorang ragu mengenai jumlah rakaat yang telah dikerjakan, maka ia diperintahkan mengambil jumlah yang paling diyakini kemudian melakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Kaidah ini sejalan dengan prinsip fikih al-yaqīn lā yuzālu bisy-syakk, yaitu keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.
Selain itu, Rasulullah juga pernah melaksanakan sujud sahwi ketika salat melebihi jumlah rakaat, lupa duduk tahiyat awal, maupun ketika terdapat kekurangan rakaat yang kemudian disempurnakan setelah diingatkan para sahabat.
Berdasarkan keseluruhan hadis tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa terdapat empat sebab utama dilaksanakannya sujud sahwi, yakni lupa duduk tahiyat awal, ragu terhadap jumlah rakaat, kekurangan rakaat, dan kelebihan rakaat. Kesimpulan tersebut juga telah termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih sebagai pedoman praktik ibadah bagi warga Muhammadiyah.
Melalui kajian ini, Budi berharap umat Islam semakin memahami tata cara pelaksanaan ketiga jenis sujud tersebut berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta keputusan tarjih Muhammadiyah.
Dengan pemahaman yang benar, pelaksanaan ibadah diharapkan semakin sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw dan terhindar dari perbedaan yang bersumber dari kurangnya pengetahuan terhadap landasan syariat.






