Di berbagai daerah di Indonesia, masih dapat dijumpai khatib Jumat yang memegang tongkat ketika menyampaikan khutbah. Sebagian jamaah memandang praktik tersebut sebagai sunah yang harus diikuti karena diyakini merupakan kebiasaan Rasulullah Saw. Sebagian lainnya justru menganggapnya sebagai tradisi yang tidak memiliki dasar yang kuat.
Perbedaan pandangan ini kerap memunculkan pertanyaan, apakah memegang tongkat saat khutbah memang termasuk tuntunan yang harus dilakukan ataukah sekadar perkara yang dibolehkan sesuai kebutuhan.
Khutbah Jumat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan salat Jumat. Al-Qur’an menggambarkan pentingnya khutbah ketika menegur sebagian sahabat yang meninggalkan Rasulullah saw. saat beliau sedang berkhotbah demi menyambut rombongan dagang.
Allah SWT berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا فِي ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَإِذَا رَأَوْا تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّازِقِينَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi dan carilah karunia Allah serta ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan meninggalkan engkau sedang berdiri berkhotbah. Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan. Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS. al-Jumu’ah [62]: 9–11).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa khutbah merupakan bagian dari rangkaian ibadah Jumat. Karena itu, tata cara khutbah juga memiliki ketentuan yang bersumber dari hadis-hadis Rasulullah saw.
Di antara tuntunan yang paling jelas adalah bahwa Rasulullah menyampaikan dua khutbah yang dipisahkan dengan duduk sejenak. Jabir bin Samurah meriwayatkan,
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا، يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَذْكُرُ النَّاسَ
Artinya, “Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, Nabi saw. berkhotbah dua kali. Beliau duduk di antara keduanya, membaca Al-Qur’an dan memberikan peringatan kepada manusia.” (HR. Muslim).
Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah dijelaskan bahwa rukun khutbah meliputi membaca hamdalah, mengucapkan syahadat, bershalawat kepada Nabi Muhammad Saw, berwasiat takwa, dan mendoakan kaum mukmin pada khutbah kedua. Tidak terdapat ketentuan bahwa seorang khatib wajib memegang tongkat ketika berkhotbah.
Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memegang tongkat ketika khutbah.
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memandang bahwa membawa tongkat ketika berkhotbah merupakan amalan yang disunahkan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadis yang diriwayatkan dari Hakam bin Hazn.
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ حَزْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: شَهِدْنَا الْجُمُعَةَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ
Artinya, “Dari Hakam bin Hazn ra., ia berkata, kami menghadiri salat Jumat bersama Nabi saw., kemudian beliau berdiri sambil bertumpu pada tongkat atau busur.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini dipahami oleh banyak ulama sebagai petunjuk bahwa seorang khatib boleh, bahkan dianjurkan, menggunakan tongkat atau benda lain yang dapat dijadikan sandaran. Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm menyatakan bahwa beliau menyukai apabila setiap khatib bersandar pada sesuatu. Namun jika tidak melakukannya, hendaknya khatib tetap menjaga ketenangan tubuh dan tidak banyak memainkan kedua tangannya.
Beliau berkata,
وَأُحِبُّ لِكُلِّ مَنْ خَطَبَ أَنْ يَعْتَمِدَ عَلَى شَيْءٍ، وَإِنْ تَرَكَ الِاعْتِمَادَ أَحْبَبْتُ لَهُ أَنْ يَسْكُنَ يَدَيْهِ وَجَمِيعَ بَدَنِهِ، وَلَا يَعْبَثَ بِيَدَيْهِ
Artinya, “Aku menyukai setiap orang yang berkhotbah agar bersandar pada sesuatu. Jika ia tidak bersandar, aku menyukai agar ia menenangkan kedua tangannya dan seluruh anggota badannya serta tidak banyak memainkan kedua tangannya.”
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Menurutnya, Rasulullah saw. ketika berdiri di atas mimbar mengambil tongkat lalu bertumpu kepadanya, dan kebiasaan tersebut diteruskan oleh tiga khalifah setelah beliau.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memandang persoalan ini secara berbeda. Beberapa kitab rujukan mereka menyatakan bahwa berkhotbah sambil bersandar pada tongkat hukumnya makruh.
Dalam Fatawa al-Hindiyyah disebutkan,
وَيُكْرَهُ أَنْ يَخْطُبَ مُتَّكِئًا عَلَى قَوْسٍ أَوْ عَصًا
Artinya, “Makruh berkhotbah sambil bersandar pada busur ataupun tongkat.”
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa persoalan tongkat bukanlah masalah yang disepakati sebagai bagian dari tata cara ibadah yang bersifat baku.
Pandangan yang lebih kontekstual dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Menurut beliau, bertumpu pada tongkat hanya dilakukan ketika memang dibutuhkan.
Beliau mengatakan,
أَنَّ الْاعْتِمَادَ إِنَّمَا يَكُونُ عِنْدَ الْحَاجَةِ، فَإِنِ احْتَاجَ الْخَطِيبُ إِلَى اعْتِمَادٍ… فَهُوَ سُنَّةٌ
Artinya, “Bertumpu itu dilakukan ketika ada kebutuhan. Jika khatib membutuhkan sandaran, misalnya karena lemah sehingga memerlukan tongkat, maka pada kondisi tersebut bertumpu merupakan sunah.”
Pendapat ini menjadi semakin kuat apabila melihat fakta sejarah bahwa tongkat pada masa Rasulullah saw. bukan hanya digunakan ketika khutbah. Ketika usia beliau telah lanjut dan kondisi fisiknya melemah, beliau membuat tiang di tempat salat sebagai sandaran.
Dalam hadis Ummu Qais binti Mihshan disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ
Artinya, “Sesungguhnya ketika Rasulullah saw. telah lanjut usia dan tubuh beliau menjadi berat, beliau membuat sebuah tiang di tempat salatnya untuk dijadikan sandaran.” (HR. Abu Dawud).
Para sahabat pun pernah menggunakan tongkat ketika salat malam yang sangat panjang pada masa Umar bin al-Khattab. As-Sa’ib bin Yazid meriwayatkan,
حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ
Artinya, “Hingga kami bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri.” (HR. Malik).
Rangkaian riwayat tersebut memperlihatkan bahwa tongkat lebih berfungsi sebagai alat bantu fisik daripada sebagai simbol ritual yang wajib diikuti. Rasulullah saw. dan para sahabat menggunakannya ketika memang diperlukan untuk menopang tubuh agar tetap dapat berdiri dengan baik.
Atas dasar itu, Muhammadiyah memandang persoalan memegang tongkat ketika khutbah sebagai persoalan mutaghayyirah, yakni persoalan yang bersifat dinamis dan tidak termasuk ibadah yang bersifat ta’abbudi secara murni. Tidak terdapat satu pun hadis yang memerintahkan setiap khatib wajib membawa tongkat, demikian pula tongkat tidak termasuk rukun maupun syarat sah khutbah Jumat.
Karena itu, khutbah tetap sah meskipun khatib tidak membawa tongkat. Sebaliknya, apabila seorang khatib sudah lanjut usia, sedang sakit, atau membutuhkan penyangga agar dapat berdiri dengan baik selama khutbah, maka menggunakan tongkat atau benda lain sebagai sandaran diperbolehkan. Dalam konteks masa kini, fungsi tersebut bahkan dapat digantikan oleh mimbar yang kokoh, pegangan, maupun kursi apabila diperlukan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Khatib Memegang Tongkat Ketika Berkhotbah”, Fatwa 30 tahun 2022.






