Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Jika Zakat Fitri Diserahkan kepada Amil Setelah Salat Id, Bagaimana Hukumnya?

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Jika Zakat Fitri Diserahkan kepada Amil Setelah Salat Id, Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitri merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki menjelang berakhirnya Ramadan. Ibadah ini memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni membantu kaum miskin agar dapat merasakan kegembiraan pada hari raya Idulfitri.

Karena itu, persoalan waktu pembayaran zakat fitri sering menjadi perhatian penting dalam fikih Islam.

Para ulama pada umumnya sepakat bahwa waktu ideal pembayaran zakat fitri adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. (رواه البخاري)

“Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ kurma atau satu ṣā’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat (‘Id).” (HR al-Bukhari).

Hadis ini menjadi dasar bahwa zakat fitri sebaiknya sudah ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idulfitri. Dengan demikian, para fakir miskin dapat segera menerima bantuan tersebut pada hari raya.

Tujuan sosial zakat fitri juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. (رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم)

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat (‘Id), maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

Hadis ini sering menjadi rujukan ketika membahas persoalan zakat fitri yang dibayarkan setelah salat Id. Secara tekstual, hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat yang diberikan setelah salat Id tidak lagi bernilai sebagai zakat fitri yang sempurna, melainkan hanya bernilai sebagai sedekah biasa.

Namun demikian, para ulama memiliki penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini. Sebagian besar ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitri dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang memerintahkan agar zakat fitri ditunaikan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Id.

Sementara itu, terdapat pula penjelasan mengenai tujuan utama zakat fitri dalam hadis Nabi yang lain:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَالَ: أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ (رواه الحاكم والدارقطني)

“Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri dan bersabda: ‘Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) pada hari ini.’” (HR al-Hakim dan al-Daraquthni).

Sabda Nabi “aghnuuhum fii haadza al-yaum” (cukupkanlah mereka pada hari ini) menunjukkan bahwa tujuan zakat fitri adalah membuat fakir miskin berkecukupan pada hari raya, sehingga mereka tidak perlu meminta-minta dari rumah ke rumah.

Berdasarkan penjelasan ini, jika seseorang baru menyerahkan zakat fitri kepada amil setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia tetap wajib mengeluarkannya sebagai kewajiban, tetapi nilainya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitri yang sempurna sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi. Ia lebih menyerupai sedekah yang terlambat dari waktu yang utama.

Karena itu, para ulama menganjurkan agar kaum muslimin tidak menunda pembayaran zakat fitri hingga melewati salat Idulfitri. Menyegerakan pembayaran zakat fitri bukan hanya menjaga kesempurnaan ibadah, tetapi juga memastikan bahwa fakir miskin dapat merasakan kegembiraan hari raya sebagaimana yang diharapkan oleh syariat.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Zakat Kontemporer”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2025.

Tinggalkan Balasan