Di tengah semangat sebagian umat Islam untuk memperbanyak doa dalam salat, muncul pertanyaan penting: apakah dibolehkan menambah bacaan doa sendiri, baik dalam rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tahiyyat?
Persoalan ini perlu diletakkan pada prinsip dasar ibadah salat. Salat adalah ibadah mahdah, yaitu ibadah yang tata cara, gerakan, dan bacaannya telah ditentukan secara rinci oleh Rasulullah saw. Karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan Nabi tanpa penambahan atau pengurangan.
Prinsip ini ditegaskan Rasulullah saw dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Malik bin Huwairits:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
[رواه البخاري]
“Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku salat.”
Hadis ini menjadi landasan bahwa seluruh rangkaian salat, termasuk bacaan-bacaannya, mesti mengikuti contoh Nabi saw. Maka menambah-nambah doa yang tidak diajarkan Rasulullah saw pada posisi-posisi tertentu dalam salat, seperti rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, atau tahiyyat, pada dasarnya tidak dibenarkan.
Memang terdapat kesan bahwa pada waktu rukuk dan terutama sujud, kita dianjurkan memperbanyak doa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
[رواه مسلم]
“Sesungguhnya keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud. Maka perbanyaklah doa pada waktu sujud.”
Namun, perintah memperbanyak doa di sini tidak otomatis berarti bebas membaca doa apa saja menurut kehendak pribadi. Yang dimaksud memperbanyak doa, menurut pemahaman para ulama di Majelis Tarjih, adalah memperbanyak bacaan doa yang memang diajarkan Nabi saw, antara lain dengan cara mengulang-ulangnya.
Penjelasan ini dikuatkan oleh hadis riwayat Muslim dari Aisyah ra:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
[رواه مسلم]
“Rasulullah saw memperbanyak doa dalam rukuk dan sujudnya dengan membaca: ‘Subhānaka Allāhumma rabbanā wa bihamdika Allāhumma-ghfir lī.’”
Yang dimaksud “memperbanyak” dalam hadis ini adalah mengulang-ulang bacaan doa tersebut, bukan menambahkan doa baru yang tidak bersumber dari Nabi.
Sebagian ulama juga memahami memperbanyak doa sebagai membaca beberapa doa yang berbeda dalam rukuk atau sujud, karena memang terdapat beberapa riwayat tentang variasi bacaan Nabi.
Namun, tidak ditemukan keterangan bahwa Rasulullah saw dalam satu kali rukuk atau satu kali sujud membaca berbagai macam doa sekaligus. Karena itu, Tim Fatwa cenderung memahami makna memperbanyak doa sebagai mengulang bacaan doa yang ma’tsur.
Selain itu, memperlama rukuk atau sujud dengan mengulang doa juga tidak dilakukan hanya pada satu rukuk atau satu sujud tertentu, misalnya hanya sujud terakhir. Nabi saw justru menyamakan lamanya seluruh gerakan salat. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Muslim:
كَانَ يَجْعَلُ رُكُوعَهُ وَقِيَامَهُ بَعْدَ الرُّكُوعِ وَسُجُودَهُ وَجِلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
[رواه مسلم]
“Rasulullah saw menjadikan rukuknya, berdirinya setelah rukuk, sujudnya, dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya.”
Lebih jauh, Rasulullah saw bahkan secara tegas melarang membaca ayat-ayat Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas disebutkan:
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
[رواه مسلم]
“Ketahuilah, aku telah dilarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk atau sujud. Adapun rukuk, maka agungkanlah Tuhan Yang Maha Perkasa. Dan adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat pantas doa kalian dikabulkan.”
Larangan ini ditegaskan lagi dalam hadis Muslim dari Ali bin Abi Thalib ra:
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ
[رواه مسلم]
“Rasulullah saw melarang aku membaca Al-Qur’an ketika aku sedang rukuk atau sujud.”
Dari rangkaian dalil ini dapat dipahami bahwa bacaan dalam rukuk dan sujud telah memiliki fungsi masing-masing: rukuk untuk mengagungkan Allah, dan sujud untuk berdoa dengan doa-doa yang diajarkan Nabi.
Adapun membaca doa dengan bahasa daerah atau dengan bahasa Arab yang tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah saw, baik dalam rukuk, i’tidal, sujud, maupun tahiyyat, meskipun tidak ada larangan eksplisit, sebaiknya dihindari.
Sebab salat adalah ibadah mahdah yang menuntut ittiba’ (mengikuti tuntunan Nabi). Jika seseorang ingin berdoa secara bebas dan seluas-luasnya dengan bahasa apa pun, maka tempatnya adalah setelah selesai salat, bukan di dalam rangkaian salat itu sendiri.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak”, Fatwa 09-1998.






