MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Saiful Bahri, kembali hadir dalam program Tafsir Al-Azhar di TVMu pada Jumat (05/12). Ia melanjutkan tadabbur Surah An-Nisa ayat 11–14, bagian Al-Qur’an yang memuat ketentuan teknis dan prinsipil mengenai faraidh atau hukum waris Islam.
Saiful membuka kajian dengan pembacaan ayat secara lengkap sebelum memberikan paparan. Ia menegaskan bahwa rangkaian ayat ini merupakan ketetapan Allah terkait pembagian warisan—dimulai dari bagian anak, orang tua, pasangan, hingga saudara—dengan urutan dan kadar yang telah ditentukan secara rinci.
Saiful menjelaskan bahwa ayat 11 Surah An-Nisa menjadi salah satu ayat yang paling sering disalahpahami, khususnya terkait ketentuan “lidz dzakari mitslu hazzil untsayain”, yaitu anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan. Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada kasus anak, bukan seluruh sistem waris.
“Terkadang orang melihatnya sebagai isu ketidakadilan. Padahal, dalam sistem waris secara keseluruhan, ada kondisi di mana perempuan mendapat sama dengan laki-laki bahkan lebih, dan ada pula kondisi laki-laki mendapat bagian yang sama dengan perempuan,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyebut bagian ayah dan ibu yang masing-masing memperoleh seperenam ketika pewaris memiliki anak. “Di sini laki-laki dan perempuan justru mendapatkan bagian yang sama.”
Menurutnya, keadilan dalam Islam tidak selalu bermakna kesetaraan angka, melainkan kesesuaian dengan tanggung jawab sosial dan beban finansial yang diatur syariat. Karena itu, ketetapan waris harus dipahami sebagai sistem integral, bukan cuplikan satu kasus.
Saiful menguraikan kembali susunan hukum waris sebagaimana disebut ayat:
- Jika pewaris memiliki anak perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka adalah dua pertiga.
- Jika hanya satu anak perempuan, maka bagian yang diterimanya adalah setengah.
- Ayah dan ibu memperoleh masing-masing seperenam ketika pewaris memiliki anak.
- Jika pewaris tidak memiliki anak, ibu mendapat sepertiga dan sisanya untuk ayah.
Ia menegaskan bahwa angka-angka pecahan dalam hukum waris bersifat eksak. “Tidak seperti angka-angka lain dalam Al-Qur’an yang bisa bersifat simbolik, angka pecahan dalam ayat waris ini adalah angka pasti,” jelasnya.
Dalam bagian lain, Saiful menguraikan ketentuan waris untuk pasangan suami-istri. Suami memperoleh setengah harta istrinya jika tidak memiliki anak, dan seperempat jika istrinya memiliki anak. Sebaliknya, istri mendapat seperempat harta suami jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak. Jika istri lebih dari satu, bagian tersebut dibagi rata di antara para istri.
Ayat-ayat waris berulang kali menyebut frasa “mim ba’di washiyyatin yushi biha aw dain”—bahwa pembagian dilakukan setelah wasiat ditunaikan dan hutang dilunasi. Saiful menegaskan bahwa unsur ini merupakan prioritas utama dalam pembagian warisan.
“Jika hutang dan wasiat tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka pembagian bisa bermasalah dan hak orang lain menjadi terabaikan,” ujarnya.
Memasuki ayat 12 dan 176 (yang terkait secara maknawi), Saiful menjelaskan kasus kalalah, yaitu seseorang yang tidak meninggalkan anak, orang tua, atau pasangan. Dalam kondisi seperti ini, ahli waris yang berhak adalah saudara kandung: seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan mendapat seperenam; jika lebih dari satu, mereka berbagi sepertiga sebagai musytarak (bersama).
“Baik pewaris laki-laki maupun perempuan, saudara yang ditinggalkan mendapat bagian yang sama,” tambahnya sambil mengutip penjelasan Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar.
Di akhir kajian, Saiful membacakan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, al-Baihaqi, dan al-Hakim—sebagaimana dikutip Buya Hamka—yang berisi perintah Nabi Muhammad saw: “Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah manusia yang akan dicabut nyawaku, dan ilmu akan banyak tercabut, sehingga timbul fitnah dan manusia berselisih tentang faraidh.”
Saiful menandaskan bahwa faraidh adalah salah satu disiplin ilmu paling penting dalam syariat dan tidak boleh diabaikan. Ia mendorong umat Islam untuk mempelajarinya, baik secara filosofis maupun teknis, sebab keberadaan aplikasi pembagian waris sekalipun tidak dapat menggantikan pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariat.
Dengan demikian, episode ini memperlihatkan bagaimana Tafsir Al-Azhar membimbing masyarakat memahami ketentuan waris secara utuh dan mendalam, bukan sekadar berpegang pada potongan ayat atau persepsi permukaan.
