Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Saweran di Live Streaming: Antara Sedekah, Hiburan, dan Kesia-siaan

Oleh admin • • 3 Menit Min
Saweran di Live Streaming: Antara Sedekah, Hiburan, dan Kesia-siaan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Perkembangan teknologi digital melahirkan beragam profesi baru. Salah satunya yang tengah marak adalah profesi streamer, yakni orang yang menyiarkan kegiatan secara langsung di berbagai platform sosial media.

Fenomena ini, menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Mukhlis Rahmanto, perlu dikaji dari sudut pandang syariat Islam, terutama dalam hal “saweran” — pemberian atau gift yang diterima para streamer dari penontonnya.

“Sekarang kita menyaksikan banyak sekali orang melakukan live streaming, bahkan ada yang bisa siaran 24 jam. Penontonnya bukan hanya menonton, tetapi juga memberikan gift, hadiah, atau yang biasa disebut saweran,” ujar Mukhlis dalam Pengajian Tarjih yang disiarkan secara daring, Rabu (5/11).

Menurut Mukhlis, pada prinsipnya semua profesi dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Nabi Muhammad Saw melarang profesi yang jelas-jelas haram, seperti yang disebut dalam hadis: Rasulullah melarang upah dari hasil pelacuran. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, profesi streamer tidak serta-merta haram. Hukum aktivitas ini, kata Mukhlis, sangat bergantung pada niat dan manfaat yang dihasilkan. “Kalau tujuannya memberikan edukasi, dakwah, atau hiburan yang bermanfaat, maka jelas boleh. Tapi kalau hanya untuk mengemis simpati atau menarik saweran, itu perlu diwaspadai,” jelasnya.

Mukhlis menjelaskan, dalam Islam terdapat perbedaan antara sedekah yang bernilai ibadah dengan tabzir (pemborosan) yang sia-sia. Ia mengutip firman Allah dalam Surah Al-Ma’arij ayat 24–25:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa.”

Ayat ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pemberian hanya bernilai ibadah jika ditujukan kepada yang membutuhkan.

“Kalau streamer itu sudah berkecukupan, bahkan artis terkenal, tetapi masih meminta saweran, maka itu termasuk kategori man sa’alan-nasa min ghairi faqrin—meminta tanpa kebutuhan. Nabi bersabda, ‘Barang siapa meminta kepada manusia tanpa fakir, maka seolah ia memakan bara api,’” ujarnya mengutip hadis riwayat Muslim.

Mukhlis menegaskan, mengandalkan saweran sebagai sumber penghidupan tanpa usaha yang produktif dapat menyerupai perilaku “mengemis digital”.

“Kalau hidupnya bergantung pada saweran, padahal masih kuat bekerja dan mampu mencari penghidupan lain, maka ini tidak dibenarkan. Islam mendorong umatnya untuk bekerja, bukan menggantungkan diri pada belas kasihan orang lain,” tandasnya.

Budaya Saweran dalam Perspektif Islam

Fenomena saweran sejatinya bukan hal baru dalam budaya Indonesia. Mukhlis menjelaskan, di berbagai daerah, saweran juga dilakukan untuk menghargai bacaan qari atau mengapresiasi penghafal Al-Qur’an, bahkan ada yang “disawer” dengan hadiah umrah.

“Kalau maknanya adalah penghargaan atau hadiah atas amal baik, maka itu termasuk sedekah yang bernilai positif,” katanya.

Namun, saweran bisa berkonotasi negatif ketika dilakukan dalam acara hiburan yang tidak bernilai manfaat, seperti saweran kepada biduan dalam pesta.

“Jadi, yang perlu dilihat adalah motif dan tujuannya. Kalau diarahkan untuk kebaikan, itu sedekah. Tapi kalau hanya hiburan tanpa nilai, bahkan mendekati maksiat, maka menjadi tabzir,” jelasnya.

Mukhlis juga menyinggung fenomena “tantangan berhadiah” di TikTok, di mana streamer akan melakukan tindakan ekstrem — seperti makan cabe, melompat ke sungai, atau hal berbahaya — jika mendapatkan saweran dalam jumlah tertentu.

“Itu jelas termasuk tindakan sia-sia dan mubazir, bahkan bisa membahayakan diri. Padahal Rasulullah Saw bersabda, la dharara wa la dhirār — tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Meski demikian, Mukhlis tidak menutup ruang bagi profesi digital yang dilakukan dengan niat baik dan profesionalitas. Ia mencontohkan streamer yang menyiarkan konten dakwah, literasi, edukasi publik, atau bahkan permainan (gaming) yang diikuti dengan etika dan disiplin.

“Kalau tujuannya baik dan tidak melalaikan kewajiban seperti salat, tidak masalah. Tapi jangan sampai profesi ini membuat orang melupakan nilai-nilai Islam,” pesannya.

Pada akhir pengajiannya, Mukhlis mengajak umat Islam untuk bijak dalam memberi dan menerima.

“Memberi itu baik, tapi harus tahu kepada siapa dan untuk apa. Jangan sampai sedekah berubah menjadi pemborosan hanya karena ingin dinotice atau dianggap keren di dunia maya,” ujarnya.

Menurutnya, kedermawanan masyarakat Indonesia patut disyukuri, namun juga perlu diarahkan. “Indonesia dikenal sebagai negara paling dermawan di dunia. Tinggal bagaimana semangat memberi itu diarahkan agar tepat sasaran dan bernilai ibadah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan