Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Jangan Jadikan Manusia sebagai Barang Dagangan!

Oleh admin • • 2 Menit Min
Jangan Jadikan Manusia sebagai Barang Dagangan!

Baru-baru ini publik kembali digemparkan oleh tertangkapnya pelaku jual beli anak. Kasus semacam ini termasuk dosa besar dalam pandangan Islam. Jual beli manusia — terlebih anak-anak — adalah bentuk penghinaan terhadap martabat manusia yang telah dimuliakan oleh Allah Swt.

Dalam ajaran Islam, manusia tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Swt.:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isrā’ [17]: 70)

Ayat ini menjadi dasar kemuliaan manusia dibandingkan makhluk lainnya. Kemuliaan itu berlaku baik ketika manusia hidup maupun setelah meninggal dunia. Karena itu, menjual manusia, baik dalam keadaan hidup maupun dengan menjual organ tubuhnya setelah meninggal, hukumnya haram dan bertentangan dengan kemuliaan yang diberikan Allah Swt.

Rasulullah Saw juga menegaskan kehormatan manusia dalam sabdanya:

مَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang orang yang mati sama seperti mematahkannya ketika hidup.” (HR Abū Dāwūd, Ibn Mājah, dan Aḥmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa martabat manusia tetap harus dijaga meskipun telah meninggal dunia. Maka lebih-lebih lagi manusia hidup — apalagi anak-anak — tidak boleh dijadikan objek eksploitasi dan perdagangan.

Islam memandang trafficking (perdagangan manusia) sebagai kejahatan besar terhadap kemanusiaan dan terhadap Allah Swt. Dalam Fikih Perlindungan Anak disebutkan bahwa perdagangan manusia, khususnya anak-anak, sering dilatarbelakangi oleh eksploitasi seksual, pekerja anak, hingga penjualan organ tubuh seperti ginjal dan kornea mata. Semua itu merupakan bentuk kezaliman yang diharamkan.

Selain bertentangan dengan ajaran agama, praktik jual beli anak juga melanggar hukum positif. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 disebutkan bahwa perdagangan anak mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

Dengan demikian, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara, memperjualbelikan manusia adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi sedikit pun.

Rasulullah Saw juga memperingatkan dengan keras dalam sabdanya:

قَالَ اللهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ … وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ

“Allah berfirman: Ada tiga golongan yang menjadi lawan-Ku pada hari kiamat … salah satunya adalah orang yang menjual orang merdeka dan memakan hasil penjualannya.” (HR al-Bukhārī)

Hadis ini menggambarkan beratnya dosa memperjualbelikan manusia. Pelaku perdagangan manusia bukan hanya berdosa kepada sesama, tetapi juga berhadapan langsung dengan murka Allah Swt.

Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap berbagai modus perdagangan manusia yang kini semakin canggih, termasuk yang berkedok adopsi atau pengangkatan anak. Pengangkatan anak sejatinya dilakukan untuk kesejahteraan anak, bukan untuk kepentingan pihak lain. Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak sebagaimana dijamin oleh syariat dan undang-undang.

Islam mengajarkan bahwa manusia — siapa pun dia — adalah makhluk mulia yang tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas. Menjaga kemuliaan manusia berarti menjaga amanah Allah di bumi. Karena itu, sudah seharusnya seluruh umat manusia bersatu menolak segala bentuk perdagangan manusia, terlebih terhadap anak-anak yang masih suci dan lemah.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).

Tinggalkan Balasan