Di tengah meningkatnya kasus perdagangan anak dengan kedok adopsi, penting bagi masyarakat memahami perbedaan antara adopsi dan pengangkatan anak menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kedua istilah ini sering dianggap sama, padahal secara substansi sangat berbeda dan membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Dalam Islam, pengangkatan anak (tabannī) hanya dibenarkan sebatas pengasuhan (kafālah)—yakni mengambil tanggung jawab memelihara, merawat, dan mendidik anak tanpa mengubah nasabnya. Islam secara tegas menolak praktik adopsi yang memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.
Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ
“Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri.” (QS al-Aḥzāb [33]: 4)
Ayat ini menjelaskan bahwa pengangkatan anak tidak boleh mengubah nasab. Anak angkat tidak menjadi ahli waris, tidak dapat dinisbatkan kepada ayah angkatnya, dan tidak otomatis menjadi mahram bagi keluarga angkatnya. Prinsip ini menjaga kejelasan nasab, hak waris, serta kehormatan syariat dalam menjaga garis keturunan.
Namun, Islam tetap membuka pintu kasih sayang melalui pengasuhan. Rasulullah Saw bersabda mengenai keutamaan menyantuni anak yatim:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا
“Aku dan orang yang mengasuh anak yatim (akan berada) di surga seperti ini.” (HR al-Bukhārī)
Dalam konteks ini, mengasuh anak berarti memberikan nafkah, pendidikan, dan kasih sayang, tanpa harus memutuskan identitas biologis anak tersebut.
Adopsi dan Tata Cara Resminya di Indonesia
Untuk mencegah penyalahgunaan adopsi sebagai kedok perdagangan anak (trafficking), negara telah menetapkan mekanisme ketat melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 41/HUK/Kep/VII/1984. Prosedur tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak semata-mata harus demi kepentingan terbaik bagi anak, bukan demi kepentingan orang dewasa.
Beberapa ketentuan pokok antara lain:
- Pasangan yang hendak mengangkat anak harus berstatus menikah, berusia 25–45 tahun, dan telah menikah minimal lima tahun.
- Harus terbukti memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang mapan, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
- Wajib menjalani masa pengasuhan percobaan selama 6–12 bulan di bawah pengawasan Dinas Sosial.
- Penetapan sah dilakukan melalui pengadilan dengan menghadirkan saksi dan dokumen resmi.
Prosedur ini bertujuan melindungi anak dari potensi eksploitasi dan memastikan adopsi dilakukan dengan niat tulus. Dalam praktiknya, pengangkatan anak bisa dilakukan oleh pasangan menikah maupun individu lajang yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan anak.
Mengangkat anak dalam Islam adalah amal kebajikan, selama dijalankan sesuai syariat dan hukum negara. Kafālah bukan sekadar bentuk kasih sayang, tapi juga amanah untuk menjaga kehormatan, nasab, dan masa depan anak. Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati: niat baik sekalipun bisa menjadi bumerang bila tidak dilandasi pemahaman yang benar.
Adopsi yang salah kaprah bisa berujung pada kejahatan kemanusiaan, bahkan perdagangan manusia. Maka, setiap langkah dalam proses adopsi harus diawali dengan kesadaran moral dan kepatuhan hukum. Sebab, di balik senyum seorang anak yang diangkat, tersimpan amanah besar dari Allah—untuk menjaga fitrah kemanusiaannya tetap suci dan terhormat.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).
