Beberapa tahun setelah Perang Fijar, ketika usia Nabi Muhammad masih sekitar dua puluh tahun, Mekkah kembali menjadi panggung bagi sebuah peristiwa penting. Peristiwa itu dikenal sebagai Hilf al-Fudhul. Semacam “pakta utama” atau kesepakatan moral bersama di antara penduduk Arab.
Dalam sejarah manusia, kesepakatan semacam ini selalu muncul ketika hukum belum sepenuhnya terbentuk seperti sekarang. Dari lembah-lembah Mesopotamia yang tandus hingga polis-polis Yunani yang borjuis, manusia berulang kali mencoba menegakkan keadilan lewat ikatan kehormatan.
Di Babilonia, Raja Hammurabi menulis hukum di atas batu agar keadilan tak tergantung pada kehendak raja. Di Yunani, warga Athena mengikat sumpah di agora untuk tunduk pada keputusan bersama. Di Jepang kuno, samurai hidup dalam bushido, kode kehormatan yang lebih tinggi dari hidupnya sendiri.
Di era modern, bentuknya berganti menjadi konstitusi, piagam hak asasi, atau hukum internasional. Tetapi semua itu hanyalah turunan canggih dari insting purba yang sama, yaitu upaya manusia untuk menahan naluri kekuasaan agar tidak tunduk pada kepentingan pribadi. Dari masa ke masa, manusia terus mencari cara agar kekuasaan tidak menghardik yang lemah.
Hal tersebut karena tanpa kesepakatan moral yang mengikat semua orang, kekuasaan akan terus mendikte apa yang benar dan apa yang salah. Dari kesadaran inilah, di tengah kota Mekkah yang belum diatur oleh hukum, kisah Hilf al-Fudhul bermula.
Kisah ini dimulai dari seorang pedagang asal Yaman, dari suku Zubayd, yang datang ke Mekkah untuk menjual barang dagangannya. Pedagang itu bukan siapa-siapa. Dalam masyarakat Arab abad ke-6, status seseorang ditentukan oleh sukunya, bukan oleh kemampuannya. Suku Zubayd ini termasuk golongan bawah.
Ketika itu, seorang bangsawan Mekkah yang kaya dan berpengaruh bernama Al-‘Ash bin Wail membeli barang dagangannya. Keduanya bersepakat bahwa pembayaran akan dilakukan setelah musim haji berakhir dan sebelum sang pedagang kembali ke Yaman. Sebagai bagian dari suku yang lemah, sang pedagang tidak punya banyak pilihan selain menunggu.
Setelah musim haji selesai, sesuai kesepakatan, pedagang itu kembali menagih. Al-‘Ash hanya menjawab, “Besok”. Tiap ditagih jawabannya hampir sama. Besok berganti lusa, lalu minggu depan, dan akhirnya menjadi janji yang menguap di udara. Saat itulah sang pedagang mulai sadar bahwa hartanya tidak akan pernah kembali.
Pedagang itu mencoba mencari pertolongan. Ia mendatangi suku-suku besar seperti Bani Hasyim dan Bani Abdul Dar, berharap ada yang berani menegakkan keadilan. Tapi tidak seorang pun bersuara. Pengaruh dan kekayaan Al-‘Ash membuat orang memilih diam. Bagi sang pedagang, Mekkah yang ramai dan megah terasa seperti ruang hampa.
Di tengah hiruk-pikuk Mekkah abad ke-6, ketika kekuasaan ditentukan oleh pedang dan emas, dan kebenaran sering kali tenggelam dalam debu gurun, ke manakah gerangan seorang insan dapat berpaling untuk menemukan setitik keadilan?
Untuk benar-benar mengerti krisis ini, kita harus melepaskan cara pikir manusia modern. Bayangkan sejenak Mekkah pada abad ke-6. Di masa itu, tidak ada pengadilan, tidak ada polisi, apalagi imperium kokoh yang berdiri di atas hukum bersama. Satu-satunya perlindungan berasal dari suku.
Dalam tatanan hidup tribalisme Arab ketika itu, intinya adalah jika kamu lahir secara kebetulan di suku kuat, hidupmu terasa aman. Jika tidak, keselamatanmu bergantung pada belas kasihan orang lain.
Ini adalah dunia yang bekerja bedasarkan pepatah Arab, “Unṣur akhāka ẓāliman aw maẓlūman” — bela saudaramu, baik ia penindas maupun tertindas. Pepatah ini menggambarkan moralitas yang berporos pada loyalitas suku, bukan pada keadilan. Benar dan salah bukanlah urusan hati nurani, tapi urusan garis keturunan.
Bagi pembaca modern, sistem seperti ini mungkin terasa asing. Tapi jika kata “suku” diganti dengan “geng”, dan Mekkah dibayangkan sebagai sebuah kota tanpa hukum di dunia modern, maka situasinya tidak jauh berbeda. Di sana, seseorang hanya bisa bertahan jika memiliki kelompok yang siap membela. Tidak ada aparat. Tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Merasa benar-benar terpojok oleh sistem tribalisme yang mematikan ini, pedagang dari suku Zubayd itu akhirnya memutuskan untuk membuat persoalannya menjadi urusan publik. Dan pada masa itu, satu-satunya cara untuk melakukannya adalah dengan melantunkan syair di depan umum. Maka ia berdiri di dekat Ka‘bah dan berseru dalam bait-bait yang mengguncang kebisuan Mekkah:
يا آلَ فِهْرٍ لِمَظْلُومٍ بِضَاعَتُهُ *** بِبَطْنِ مَكَّةَ نَائِي الدَّارِ وَالنَّفَرِ
وَمُحْرِمٍ أَشْعَثٍ لَمْ يَقْضِ عُمْرَتَهُ *** يَا لَلرِّجَالِ وَبَيْنَ الْحِجْرِ وَالْحَجَرِ
إِنَّ الْحَرَامَ لِمَنْ مَاتَتْ كَرَامَتُهُ *** وَلاَ حَرَامَ لِثَوْبِ الفَاجِرِ الغُدَرِ
“Wahai keluarga Fihr (Quraisy)! Aku telah dizalimi karena barang daganganku! Aku berada di lembah Mekkah, jauh dari rumah, tanpa siapa pun yang melindungi! Aku masih dalam ihramku, rambutku kusut, dan umrahku belum selesai! Di mana para lelaki yang membela kebenaran? Antara Hijr dan Hajar, di tanah suci ini, kehormatan diinjak! Tanah suci hanyalah bagi mereka yang menjaga kemuliaannya, bukan bagi pengkhianat yang menodainya!”
Berita itu viral hingga menyebar cepat ke seluruh penjuru kota. Al-Zubayr bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad, mendengarnya dan menyadari bahwa narasi keadilan mereka sedang diuji di hadapan umum. Ia mengumpulkan para tokoh Quraisy di rumah Abdullah bin Jud’an, seorang bangsawan terkenal karena kemurahan hati dan ketulusannya.
Di sanalah mereka sepakat untuk membuat perjanjian untuk membela yang tertindas, siapa pun dia, bahkan jika penindasnya berasal dari kalangan suku mereka sendiri. Mereka sepakat untuk menolak segala bentuk kezaliman.
Para pembesar Quraisy itu kemudian menuju Ka’bah dan menandai sumpah itu dengan cara khas orang Arab kuno. Mengingat sebagian besar orang Arab saat itu buta huruf, mereka mencelupkan tangan ke dalam minyak wangi dan menyentuh dinding Ka’bah.
Karena itulah perjanjian ini juga dikenal sebagai Hilf al-Mutayyabīn atau “Perjanjian Orang-Orang yang Mengharumkan Diri”. Mungkin ini melambangkan niat mereka untuk “membersihkan” Mekkah dari bau kezaliman. Sementara sebagian menyebutnya Hilf al-Fudhul, karena Al-‘Ash bin Wail sinis berkata, “Untuk apa mereka mencampuri urusan yang bukan urusan mereka (fudhuli)?”
Bertahun-tahun kemudian, Nabi Muhammad Saw mengenang peristiwa itu dengan kebanggaan. Beliau bersabda, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis: “Aku telah menyaksikan di rumah Abdullah bin Jud’an sebuah perjanjian. Seandainya aku diminta menegakkannya kembali di masa Islam, niscaya aku akan melakukannya. Aku tidak akan menukar posisiku saat itu dengan unta merah sekalipun.”
Kisah Hilf al-Fudhul di atas tidak lahir dari seminar atau khutbah. Peristiwa ini lahir dari keberanian sekelompok orang untuk peduli, bahkan ketika seluruh kota memilih diam. Di antara mereka, berdirilah Nabi Saw. Beliau sejak muda sudah memberikan teladan yang relevan bagi kita semua.
Saat ini, kamu hidup di masa yang serba cepat. Semua orang bicara tentang perubahan, tapi sedikit yang benar-benar turun tangan. Dunia digital memberimu ruang untuk berpendapat, tapi juga membuatmu nyaman dalam jarak aman. Kamu bisa marah di layar, menulis panjang di kolom komentar, tapi lupa bahwa dunia nyata menunggu tangan yang bergerak.
Menjadi muslim bukan berarti menarik diri dari masyarakat, melainkan hadir di dalamnya. Nabi Saw sendiri tumbuh dalam lingkungan yang belum mengenal Islam, tapi ia tetap menjadi bagian dari masyarakatnya. Menegakkan keadilan, membela yang lemah, dan menolak kezaliman. Itulah bentuk dakwah paling awal, sebelum ada mimbar, sebelum ada ayat yang turun.
Kalau kamu ingin meneladani beliau, mulai dari hal-hal kecil seperti ikut kegiatan sosial, bantu korban bencana, berdiri melawan perundungan, suarakan keadilan, dukung mereka yang tak punya suara. Kamu bisa menjadi aktivis anti-rasisme, pejuang kemanusiaan, atau sekadar teman yang meringankan beban orang lain. Semua itu bagian dari dakwah, bahkan ketika tidak membawa label agama.
Karena pada akhirnya, orang tidak akan percaya pada pesanmu, jika kamu tidak hadir di antara mereka.
Referensi:
Emad Hamdeh, “Mawālī: How Freed Slaves and Non-Arabs Contributed to Islamic Scholarship”, https://yaqeeninstitute.org/read/paper/mawali-how-freed-slaves-and-non-arabs-contributed-to-islamic-scholarship, diakses pada Ahad, 05 Oktober 2025.
Martha T. Roth, Law Collections from Mesopotamia and Asia Minor, The Society of Biblical Literature, 1997.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Beirut: Dār Ibn Katsir, 1423/2002.
Saundra Schwartz, From Bedroom to Courtroom: Law and Justice in the Greek Novel, Groningen: Barkhuis, 2016.
Yasir Qadhi, The Sīrah of the Prophet: A Contemporary and Original Analysis, Leicestershire: The Islamic Foundation, 2023.
