Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki aturan jelas mengenai mustahiq (penerima zakat). Dalam konteks masyarakat multireligius, muncul pertanyaan mendesak, apakah dana zakat dapat dialokasikan untuk non-Muslim?
Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60).
Muallaf (المؤلفة قلوبهم) secara bahasa berarti “orang yang dilunakkan hatinya”. Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa kategori ini mencakup:
- Non-Muslim yang diberi zakat dengan harapan tertarik memeluk Islam
- Muslim baru yang diberi zakat untuk mengokohkan keislamannya
- Pemimpin non-Muslim yang diberi untuk menghentikan permusuhan
Berdasarkan penafsiran ini, non-Muslim dapat menerima zakat jika termasuk dalam kategori muallaf, khususnya untuk tujuan dakwah dan menciptakan harmoni sosial.
Al-Qur’an sendiri mengajarkan prinsip keadilan universal yang melampaui batas agama, di mana Allah Swt berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamammu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Ayat ini menjadi dasar etis untuk membantu non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam, termasuk melalui program kemanusiaan.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Zakat Profesi untuk PNS”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi 17 Tahun 2023.
