Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Apakah Dana Zakat Boleh untuk Non-Muslim? 

Oleh admin • • 1 Menit Min
Apakah Dana Zakat Boleh untuk Non-Muslim? 

Zakat sebagai salah satu rukun Islam memiliki aturan jelas mengenai mustahiq (penerima zakat). Dalam konteks masyarakat multireligius, muncul pertanyaan mendesak, apakah dana zakat dapat dialokasikan untuk non-Muslim?

Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60).

Muallaf (المؤلفة قلوبهم) secara bahasa berarti “orang yang dilunakkan hatinya”. Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa kategori ini mencakup:

  • Non-Muslim yang diberi zakat dengan harapan tertarik memeluk Islam
  • Muslim baru yang diberi zakat untuk mengokohkan keislamannya
  • Pemimpin non-Muslim yang diberi untuk menghentikan permusuhan

Berdasarkan penafsiran ini, non-Muslim dapat menerima zakat jika termasuk dalam kategori muallaf, khususnya untuk tujuan dakwah dan menciptakan harmoni sosial.

Al-Qur’an sendiri mengajarkan prinsip keadilan universal yang melampaui batas agama, di mana Allah Swt berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ 

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamammu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Ayat ini menjadi dasar etis untuk membantu non-Muslim yang tidak memusuhi umat Islam, termasuk melalui program kemanusiaan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Zakat Profesi untuk PNS”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi 17 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan