Donor darah sering dianggap sekadar tindakan medis yang bersifat teknis: darah diambil dari orang sehat lalu dipindahkan kepada orang yang sakit. Namun, bila ditilik lebih dalam, donor darah sejatinya adalah praktik kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa.
Dalam perspektif Islam, pertanyaan yang muncul kemudian: apakah donor darah termasuk amal saleh yang bernilai pahala?
Manusia tidak bisa hidup tanpa darah. Otak, jantung, dan seluruh jaringan tubuh memerlukan pasokan darah yang stabil. Kekurangan darah hanya dalam hitungan menit saja dapat berujung pada kematian.
Karena itu, setiap tetes darah dari seorang pendonor dapat berarti secercah harapan hidup bagi orang lain.
Dalam Islam, Al-Qur’an menegaskan bahwa darah yang keluar dari tubuh manusia adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Allah berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ …
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah …” (Q.S. al-Māidah [5]: 3).
Namun, Islam juga membuka ruang dispensasi ketika ada keadaan darurat. Dalam kondisi darurat, sesuatu yang haram bisa menjadi boleh jika digunakan sebatas untuk mempertahankan hidup. Allah menegaskan:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 173).
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Q.S. al-An‘ām [6]: 119).
Kaidah fikih pun menegaskan:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة
“Kebutuhan menempati posisi darurat, baik bersifat umum maupun khusus.”
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan yang terlarang.”
Dengan demikian, penggunaan darah dalam transfusi diperbolehkan selama dalam koridor darurat untuk menyelamatkan nyawa.
Donor Darah sebagai Amal Kemanusiaan
Walaupun tidak ada nash khusus tentang donor darah, ijtihad para ulama kontemporer memandangnya sebagai amal kebajikan. Menyumbangkan darah berarti menolong orang lain keluar dari ancaman kematian. Hal ini sejalan dengan firman Allah:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“… dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Q.S. al-Māidah [5]: 32).
Setiap kebaikan, termasuk mendonorkan darah, dicatat di sisi Allah.
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ
“Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 110).
Dari perspektif syariat, donor darah yang dilakukan secara ikhlas bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga sangat dianjurkan karena menyangkut penyelamatan jiwa manusia. Islam memandangnya sebagai amal kemanusiaan yang bernilai pahala, sebagaimana memberi makan orang lapar atau menolong orang sakit.
Maka, setiap tetes darah yang disumbangkan bukan sekadar cairan biologis, tetapi juga wujud nyata kepedulian dan ibadah sosial. Dalam timbangan Allah, amal seperti ini insya Allah termasuk ke dalam firman-Nya:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
“Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S. at-Taubah [9]: 120).
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Donor Darah dalam Islam”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2015/12/03/hukum-donor-darah-dalam-islam/, diakses pada Jumat, 11 September 2025.
