Sabtu, 2 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

by ilham
19 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

Semakin banyak umat Islam yang tinggal dan bekerja di negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan Muslim. Dalam situasi tersebut, pertanyaan seputar kehalalan makanan terutama daging menjadi hal yang tidak terhindarkan.

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah: Bolehkah seorang Muslim mengonsumsi daging sembelihan di negara non-Muslim? Apalagi jika sulit menemukan rumah makan atau toko yang menyajikan makanan halal.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjawab persoalan ini dengan merujuk langsung pada ketentuan syariat.

Dalam paparannya diawali dengan penjelasan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dengan jelas tentang halal dan haram, termasuk dalam urusan makanan. Ketentuan ini bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, serta penjelasan para sahabat Nabi.

MateriTerkait

Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025

Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

Salah satu dasar penting dalam masalah ini adalah firman Allah dalam surat al-Māidah ayat 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ…

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.”
(QS. al-Māidah [5]: 5).

Ayat ini menjadi pijakan penting bahwa sembelihan dari Ahlul Kitab, Yahudi dan Nasrani, adalah halal selama binatang yang disembelih bukanlah hewan yang diharamkan seperti babi dan anjing. Maka jika seorang Muslim berada di negara mayoritas Kristen atau Yahudi, konsumsi daging dari sembelihan mereka secara prinsip diperbolehkan.

Lebih lanjut, ada riwayat dari ‘Aisyah r.a. yang menyebutkan bahwa para sahabat pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Saw mengenai daging yang tidak diketahui apakah ketika disembelih disebut nama Allah atau tidak. Nabi Saw menjawab:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّ قَوْمًا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِلَحْمٍ، لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا؟ فَقَالَ: سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi Saw: Ada sekelompok orang membawa kepada kami daging, tetapi kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak. Maka beliau bersabda: Sebutlah nama Allah oleh kalian, dan makanlah.” (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan ad-Darimi).

Hadis ini memperkuat pandangan bahwa seorang Muslim tetap bisa mengonsumsi daging dari sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak diketahui secara pasti bahwa daging tersebut disembelih dengan cara yang bertentangan dengan syariat.

Ibn Abbas r.a. bahkan menjelaskan latar belakang kenapa sembelihan Ahlul Kitab itu dihalalkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا أُحِلَّتْ ذَبَائِحُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِالتَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ

“Diriwayatkan dari Ibn Abbas r.a., ia berkata: Sesungguhnya dihalalkannya sembelihan Yahudi dan Nasrani itu adalah karena mereka beriman kepada Taurat dan Injil.” (HR. Al-Hakim dan disahihkannya).

Namun demikian, Majelis Tarjih juga mengingatkan bahwa konteks kekinian harus menjadi perhatian. Di era industri modern, proses penyembelihan dan pengolahan makanan sering kali tidak lagi dilakukan secara tradisional atau religius, bahkan oleh pemeluk agama itu sendiri.

Alat-alat masak yang digunakan pun sering kali digunakan bersama untuk daging halal dan non-halal. Maka, meskipun hukum asalnya halal, perlu ada sikap iḥtiyāṭ (kehati-hatian) dalam praktiknya. Jika ada keraguan yang kuat, maka lebih baik ditinggalkan, sesuai dengan kaidah:

دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يُرِيبُكَ

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. al-Tirmidzi).

Adapun jika daging tersebut berasal dari sembelihan orang-orang kafir selain Ahlul Kitab—seperti atheis, penyembah berhala, atau orang murtad—maka para ulama sepakat bahwa sembelihan mereka haram. Firman Allah menjelaskan dengan tegas:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. al-Māidah [5]: 3).

Maka jelas bahwa sembelihan orang non-Muslim yang bukan Ahlul Kitab tidak termasuk dalam pengecualian dan tetap haram, meskipun dibacakan basmalah sebelum memakannya.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Halal-Haram Makanan (Daging) Ketika di Negara Non Muslim”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 11 Tahun 2008.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

Next Post

Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

Baca Juga

Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025
Berita

Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025

02/08/2025
Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas
Artikel

Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

02/08/2025
BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah
Berita

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

01/08/2025
Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari
Berita

Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari

01/08/2025
Next Post
Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025

Siswa Tunanetra SLB Muhammadiyah Jombang Melaju ke MTQ Nasional Disabilitas 2025

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.