Korupsi merupakan penyakit sosial yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan beragama. Ia tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik serta menodai amanah yang seharusnya dijaga.
Dalam Islam, perbuatan korupsi—salah satunya—disebut ghulūl, yakni penggelapan harta yang bukan haknya. Rasulullah Saw dengan tegas memperingatkan umatnya agar menjauhi perbuatan tersebut serta melarang siapa pun untuk melindungi pelakunya.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda:
عن سمرة بن جندب قال أما بعد وكان رسول االله صلى االله عليه وسلم يقول ثم من كتم غالا فإنه مثله [رواه أبو داود واللفظ له والطبراني]
“Dari Samurah ibn Jundub, ia berkata: Adapun selanjutnya, Rasulullah Saw senantiasa bersabda: ‘Barangsiapa menyembunyikan perbuatan seorang koruptor (ghāl), maka ia sama dengannya.’” (HR Abū Dāwūd dan al-Ṭabarānī).
Menurut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar, hadis ini menunjukkan bahwa siapa pun yang menutup-nutupi kejahatan korupsi, baik dengan diam, memberikan perlindungan, ataupun mengaburkan bukti, kedudukannya sama dengan pelaku korupsi itu sendiri.
Dengan kata lain, menutup-nutupi kejahatan sama dengan bersekongkol dalam kebatilan.
Rasulullah Saw bahkan memberikan hukuman sosial kepada pelaku ghulūl. Dalam beberapa riwayat, beliau menolak untuk menyalatkan jenazah koruptor, meskipun beliau tetap mempersilakan para sahabatnya untuk melaksanakannya.
حدثنا مسدد أن يحيى بن سعيد وبشر بن المفضل حدثاهم عن يحيى بن سعيد عن محمد بن يحيى بن حبان عن أبي عمرة عن زيد بن خالد الجهني أن رجلا من أصحاب النبي صلى االله عليه وسلم توفي يوم خيبر فذكروا ذلك لرسول االله صلى االله عليه وسلم فقال صلوا على صاحبكم فتغيرت وجوه الناس لذلك فقال إن صاحبكم غل في سبيل االله ففتشنا متاعه فوجدنا خرزا من خرز يهود لا يساوي درهمين [رواه أبو داود في كتاب الجهاد باب في تعظيم الغلول]
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, bahwa Yaḥyā ibn Sa‘īd dan Bishr ibn al-Mufaḍḍal telah menceritakan kepada mereka, dari Yaḥyā ibn Sa‘īd, dari Muḥammad ibn Yaḥyā ibn Ḥabbān, dari Abū ‘Amrah, dari Zayd ibn Khālid al-Juhanī, bahwa seorang lelaki dari sahabat Nabi Saw wafat pada hari (peperangan) Khaybar. Mereka lalu menyebutkan hal itu kepada Rasulullah Saw. Maka beliau bersabda: ‘Salatkanlah jenazah sahabat kalian.’ Wajah orang-orang pun berubah (karena merasa heran dan terkejut). Lalu Rasulullah Saw bersabda: ‘Sesungguhnya sahabat kalian itu telah berkhianat (melakukan ghulūl) di jalan Allah.’ Maka kami memeriksa barang-barangnya, dan ternyata kami menemukan manik-manik milik orang Yahudi yang tidak bernilai lebih dari dua dirham.” (HR Abū Dāwūd, Kitāb al-Jihād, Bāb fī Ta‘ẓīm al-Ghulūl).
Hadis ini menegaskan betapa seriusnya dosa ghulūl. Bahkan hanya berupa manik-manik kecil yang nilainya tidak sampai dua dirham pun menyebabkan Rasulullah Saw menolak menyalatkan jenazah pelakunya sebagai bentuk peringatan keras bagi umat.
Tidak hanya itu, Nabi Saw memperingatkan bahwa meskipun nilai korupsi kecil, tetap saja pelakunya terancam siksa neraka. Perbuatan suap (risywah) pun diharamkan secara tegas karena mendatangkan laknat Allah. Bahkan, amal ibadah seperti sedekah atau infak yang bersumber dari harta haram tidak akan diterima oleh Allah Swt.
Dalam hadis lain, Rasulullah Saw bersabda:
عن ابن عمر قال إني سمعت رسول االله (ص) يقول لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول [رواه مسلم]
“Dari Ibn ‘Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: Tidak diterima salat tanpa wudhu, dan tidak diterima sedekah dari hasil korupsi (ghulūl).” (HR Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa sedekah atau infak yang bersumber dari harta hasil korupsi tidak memiliki nilai ibadah sama sekali di sisi Allah. Sebab, sesuatu yang kotor tidak mungkin dapat membersihkan.
Pesan moral dari hadis-hadis ini sangat relevan bagi kita hari ini. Rasulullah Saw menanamkan kesadaran bahwa korupsi adalah dosa besar yang merugikan umat, sehingga harus dicegah sejak dini.
Yang lebih penting, masyarakat tidak boleh bersikap permisif, apalagi melindungi pelaku korupsi. Sebab, menutup-nutupi koruptor berarti turut menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah, Yogyakarta: Pusat Studi Agarna dan Peradaban (PSAP), 2006.
Syamsul Anwar, “Sejarah Korupsi dan Perlawanan Terhadapnya di Zaman Awal Islam: Perspektif Studi Hadis,” Hermeneia, Vol. 4, No. 1, (Jan-Jun 2005).
