Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Rasulullah Saw Tidak Ingin Menyalatkan Jenazah Seorang Koruptor

Oleh admin • • 3 Menit Min
Rasulullah Saw Tidak Ingin Menyalatkan Jenazah Seorang Koruptor

Bayangkan suasana di Khaibar, sebuah perkampungan Yahudi yang dibebaskan oleh Rasulullah Saw pada tahun ke-6 Hijriah. Kemenangan besar ini menjadi bagian penting dalam sejarah dakwah Islam.

Sejarah pembebasan Khaibar ini bukan hanya karena berhasil menundukkan benteng kuat musuh, tetapi juga karena kisah tersebut menyimpan kisah moral yang amat mendalam tentang kejujuran dan amanah.

Di tengah kegembiraan para sahabat atas kemenangan tersebut, sebuah peristiwa mengejutkan terjadi. Seorang lelaki dari kalangan sahabat meninggal dunia. Tidak ada riwayat yang secara spesifik menyebut nama jenazah tersebut.

Sebagaimana lazimnya, kabar duka ini segera disampaikan kepada Rasulullah Saw agar beliau berkenan menyalatkan janāzah (jenazah) sahabat tersebut. Namun, jawaban Rasulullah Saw justru membuat wajah para sahabat berubah.

Hadis riwayat Abū Dāwūd merekam momen tersebut dengan detail:

حدثنا مسدد أن يحيى بن سعيد وبشر بن المفضل حدثاهم عن يحيى بن سعيد عن محمد بن يحيى بن حبان عن أبي عمرة عن زيد بن خالد الجهني أن رجلا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم توفي يوم خيبر فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقال صلوا على صاحبكم فتغيرت وجوه الناس لذلك فقال إن صاحبكم غل في سبيل الله ففتشنا متاعه فوجدنا خرزا من خرز يهود لا يساوي درهمين

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dari Yahya bin Sa‘id dan Bisyr bin Mufadlal, dari Yahya bin Sa‘id, dari Muhammad bin Yahya bin Habbān, dari Abu ‘Amrah, dari Zaid bin Khalid al-Juhani: Bahwa seorang laki-laki dari para sahabat Nabi Saw wafat pada hari (penaklukan) Khaibar. Lalu mereka menyebutkan hal itu kepada Rasulullah Saw. Maka beliau bersabda: “Salatkanlah sahabat kalian.” Wajah orang-orang pun berubah karena mendengar ucapan itu. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya sahabat kalian itu telah melakukan ghulūl (korupsi) di jalan Allah.” Lalu kami memeriksa barang bawaannya, dan ternyata ditemukan manik-manik milik orang Yahudi yang tidak bernilai lebih dari dua dirham.” (HR. Abū Dāwūd).

Dalam riwayat ini, Rasulullah Saw menolak menyalatkan jenazah lelaki tersebut. Alasannya, ia telah melakukan ghulūl, yakni menyembunyikan atau mengambil secara tidak sah sebagian dari harta rampasan perang (ghanīmah).

Jumlahnya amat kecil: hanya manik-manik yang nilainya tak sampai dua dirham, setara seperlima dinar, atau sekitar 0,85 gram emas. Namun, dosa korupsi tetaplah besar, meskipun jumlahnya sepele di mata manusia.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh an-Nasā’ī (w. 303/915), Ibn Mājah (w. 273/886), Ahmad (w. 241/855), dan Mālik (w. 179/795). Sementara itu, al-Bukhārī dan Muslim memang tidak meriwayatkannya, namun al-Hākim memasukkannya dalam al-Mustadrak sebagai hadis yang memenuhi kriteria kedua imam tersebut.

Pada intinya ialah para ahli hadis menegaskan bahwa sanad hadis ini bersih dari cacat, sehingga dapat diterima sebagai dalil otentik.

Perhatikanlah, meskipun nilai barang rampasan yang disembunyikan itu tidak sampai dua dirham, Rasulullah Saw ingin menegaskan betapa beratnya dosa ghulūl. Karena itu Abū Dāwūd meletakkan hadis ini dalam kitab Sunan-nya pada bab “Bāb fī Ta‘zīm al-Ghulūl” (Bab tentang Betapa Besarnya Dosa Korupsi).

Hukuman yang diberikan bukanlah cambuk atau pengasingan, melainkan sebuah hukuman moral yang amat berat: Rasulullah Saw tidak berkenan menyalatkan janāzah pelaku. Beliau menyerahkan urusan salat jenazah itu kepada sahabat-sahabat lain. Sikap ini adalah pesan keras bahwa kejujuran dalam urusan harta, sekecil apa pun, tidak boleh diremehkan.

Kisah di Khaibar ini menjadi cermin bagi kita hari ini. Jika Rasulullah Saw begitu tegas menolak menyalatkan seorang sahabat hanya karena ghulūl yang nilainya kurang dari dua dirham, bagaimana mungkin kita bisa menganggap remeh praktik korupsi miliaran hingga triliunan rupiah yang merugikan rakyat banyak?

Referensi:

Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, (Beirut: Dār al-Fikr li al-Ṭibā‘ah wa al-Nasyr, 1994), I: 626.

Al-Ḥākim, al-Mustadrak ‘alā al-Ṣaḥīḥayn, ed. Muṣṭafā ‘Abd al-Qādir ‘Aṭā (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990), II: 138.

Syamsul Anwar, “Sejarah Korupsi dan Perlawanan Terhadapnya di Zaman Awal Islam: Perspektif Studi Hadis,” Hermeneia, Vol. 4, No. 1, (Jan-Jun 2005).

Tinggalkan Balasan