Sabtu, 2 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hindari Jual Beli Anak, Pengangkatan Anak harus Lewat Jalur Hukum

by ilham
17 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Islam Melarang Melakukan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Anak

Tertangkapnya enam tersangka baru dalam sindikat perdagangan bayi ke Singapura menambah panjang daftar kejahatan kemanusiaan yang memalukan. Para pelaku, yang berperan sebagai pengasuh dan orang tua palsu, ditangkap di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dua bayi berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Sejauh ini, total 20 tersangka telah diamankan oleh Polda Jawa Barat. Kasus ini membuka kembali perbincangan penting tentang perlindungan anak dan praktik pengangkatan anak yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif negara.

Praktik Pengangkatan Anak dan Batasannya dalam Islam

Dalam Islam, pengangkatan anak memiliki batasan yang jelas demi menjaga kemaslahatan dan nasab. Ada dua jenis praktik pengangkatan anak di masyarakat.

Pertama, mengangkat anak orang lain untuk diasuh tanpa mengubah status nasabnya. Kedua, praktik adopsi yang justru melekatkan nasab anak angkat kepada orang tua angkat, yang berimbas pada hak-hak keperdataan seperti warisan dan perwalian nikah.

MateriTerkait

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari

Islam membenarkan praktik pertama, yaitu pengasuhan tanpa mengubah nasab. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Ahzab ayat 4:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri” [QS al-Aḥzāb (33): 4].

Ayat ini menegaskan bahwa nasab anak tetap melekat pada ayah dan ibu kandungnya. Konsekuensinya, anak angkat tidak menjadi mahram bagi keluarga angkatnya, kecuali melalui hubungan persusuan. Ia juga tidak berhak menjadi ahli waris, meskipun orang tua angkat dapat memberinya harta melalui wasiat.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat 2 bahkan menyebutkan bahwa anak angkat dapat menerima “wasiat wajibah” sebanyak sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.

Terkait hubungan mahram, jika anak angkat disusui oleh ibu angkatnya sebanyak lima kali susuan, maka berlaku hukum persusuan yang menjadikan mereka mahram. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah r.a. yang diriwayatkan oleh Ahmad, di mana Rasulullah memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ… فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُرْضِعَ سَالِمًا فَأَرْضَعَتْهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ وَكَانَ بِمَنْزِلَةِ وَلَدِهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Dari Aisyah, Rasulullah memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim lima kali, sehingga ia menjadi anak susuannya” [HR Aḥmad].

Hadis lain menegaskan:

إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلَادَةُ

“Hubungan susuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh nasab” [HR Muslim].

Dengan demikian, anak susuan memiliki hubungan mahram dengan ibu susuan dan keluarganya.

Perdagangan Anak Adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kasus sindikat perdagangan bayi ini merupakan bentuk kejahatan serius yang disebut trafficking. Dalam Islam, trafficking dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran terhadap kehendak Allah. Manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Firman Allah dalam Surah Al-Isra’ ayat 70 secara tegas menyatakan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS Al-Isra’ [17]: 70).

Ayat ini menjadi landasan bahwa manusia, sejak hidup hingga meninggal, memiliki kemuliaan yang tidak boleh direndahkan. Bahkan, mematahkan tulang orang yang sudah meninggal saja dilarang, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Aisyah:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad).

Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai harkat dan martabat manusia, bahkan setelah meninggal. Oleh karena itu, menjual manusia, apalagi anak-anak yang rentan, adalah perbuatan haram yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Perlindungan Anak Menurut Hukum Negara

Hukum negara juga mengatur perlindungan anak secara ketat untuk mencegah praktik keji seperti perdagangan bayi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 7, menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tua kandungnya. Pengangkatan anak hanya boleh dilakukan sebagai pertimbangan terakhir, dan harus demi kepentingan terbaik bagi anak tersebut.

Dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, perdagangan anak didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi. Praktik ini seringkali berkedok adopsi, namun bertujuan untuk trafficking.

Secara hukum di Indonesia, pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk mengetahui tata cara secara rinci, masyarakat disarankan membaca langsung regulasi yang mengaturnya, seperti Keputusan Menteri Sosial No. 41/HUK/Kep/VII/1984 serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, serta mencegah penyalahgunaan yang berujung pada eksploitasi atau perdagangan anak.

Pengungkapan sindikat perdagangan bayi ini adalah bukti nyata bahwa upaya perlindungan anak harus terus diperkuat. Sinergi antara pemahaman hukum Islam dan penegakan hukum negara sangat penting untuk menjaga hak-hak anak dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).

Tags: anakjual belimuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

Next Post

Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari

Baca Juga

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah
Berita

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

01/08/2025
Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina
Berita

Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Raih Juara E-Sport Internasional di Filipina

29/07/2025
Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Next Post
Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari

Jadi yang Pertama, ‘Aisyiyah Ponorogo Launching Pusat Layanan Disabilitas Mentari

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

BPKH Gandeng ‘Aisyiyah Perkuat Literasi Keuangan Haji yang Transparan dan Syariah

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

Hukum Memakan Daging di Negara Minoritas Muslim

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui PP Muhammadiyah, BSI Bahas Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.