MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK PP ‘Aisyiyah) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gelar Seminar Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Haji untuk Umat dan Penguatan Mubalighat ‘Aisyiyah. Acara yang digelar di SM Tower and Convention ini berlangsung pada Kamis (31/7) yang diikuti oleh 150 peserta yang merupakan Mubaligh ‘Aisyiyah dari DIY dan sekitarnya.
Sulistyowati, anggota Badan Pelaksana BPKH dan menjelaskan bahwa tujuan Utama dibentuknya BPKH adalah mengelola dana haji yang ada di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.
“BPKH mendapatkan amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji,” jelasnya.
“Mengingat masa tunggu yang cukup lama, BPKH melakukan Pengelolaan Keuangan Haji dan investasi yang berbasis syariah untuk merasionalkan biaya haji, sehingga biaya haji bisa lebih terjangkau,” tambah perempuan yang akrab disapa Lilies ini.
Lilies juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan haji dilakukan berdasarkan enam asas yakni prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparan, dan prinsip akuntabel. Lilies juga memaparkan bahwa pada akhir Desember 2024, Dana Kelolaan BPKH telah mencapai Rp171,65 T melampaui target peningkatan ini sebesar 101% dari target tahun 2024.
Selain itu,dalam mengelola dana setoran awal Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus, BPKH juga mendapatkan Amanah Undang-Undang untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji secara syariah.
“Untuk mendukung dan memaksimalkan nilai manfaat, saat ini BPKH telah membentuk anak perusahaan di Arab Saudi dengan nama Syarikah BPKH Limited,” terang Lilies.
Mohamad Mas’udi Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahas soal Pembiayaan Haji dalam Perspektif Tarjih. Menurutnya, pembiayaan haji adalah bagian dari prinsip istitha’ah yang meliputi persiapan jasmani, persiapan rohani, persiapan mental, persiapan administrasi, dan persiapan logistik.
Mas’udi berpendapat bahwa BPKH telah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik yakni penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Dalam hal penerimaan, Mas’dui mendorong BPKH untuk dapat menelisik dan mencermati sumber dana haji yang disetor oleh masyarakat apakah bersumber dari dana halal ataukah non halal. Ia juga mendorong warga persyarikatan untuk selalu menggunakan dana halal dalam berbagai kesempatan khususnya dalam menjalankan ibadah haji.
Lebih lanjut Mas’udi memberikan masukan untuk penguatan kelembagaan BPKH agar lebih baik lagi kedepannya, antara lain untuk mengelola dengan amanah, fikih, dan tata Kelola; untuk memunculkan beberapa alternatif pilihan moda transportasi, untuk dapat memperpendek masa pelaksanaan haji; mengurangi kartel haji; menjadilembaga pengelola haji yang profesional sesuai dengan manajemen modern; memangkas birokrasi haji; membangun efektivitas dan efisiensi, mengembangkan fikih tata Kelola, serta terus belajar dari lembaga sejenis atau lembaga pengelola haji khusus dan Lembaga pengelola di negara lain.
“Jadilah lembaga pengelola haji yang profesional dalam makna sesungguhnya dengan manajemen yang modern dan terbuka dalam hal-hal yang boleh dibuka,” ujar Mas’ud.