Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Luar Hari Tasyriq

by ilham
4 minggu ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Kriteria Hewan untuk Kurban Menurut Syariat Islam

Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada momen Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Ibadah ini memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan secara syariat, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Timbul persoalan mengenai hukum menyembelih hewan kurban di luar hari Tasyriq, apakah hal tersebut diperbolehkan, dan bagaimana status pahalanya menurut pandangan syariat Islam.

Syariat Islam telah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Waktu tersebut dimulai pada tanggal 10 Zulhijah setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan berlangsung hingga hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Dalil utama yang menjadi landasan penetapan waktu ini adalah sabda Rasulullah SAW:

MateriTerkait

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari Tasyriq adalah waktu untuk menyembelih (hewan kurban).” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

Hadis ini menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban dibatasi pada hari-hari tersebut. Selain itu, Al-Qur’an juga memberikan petunjuk tentang ibadah kurban dalam Surah Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat, Kami telah tetapkan suatu penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah diberikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34).

Ayat ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang memiliki tata cara dan waktu tertentu sesuai ketentuan syariat. Para ulama sepakat bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah dan berakhir pada saat matahari terbenam di hari terakhir Tasyriq, yaitu tanggal 13 Zulhijah.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang menyembelih hewan di luar waktu-waktu yang telah ditentukan, misalnya sebelum tanggal 10 Zulhijah atau setelah tanggal 13 Zulhijah, dengan niat kurban?

Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini karena ibadah kurban memiliki syarat waktu yang spesifik, sebagaimana ibadah-ibadah lain seperti salat atau puasa yang terikat dengan waktu tertentu.

Dalil yang mendukung pandangan ini adalah hadis yang menyatakan:

مَن ضحَّى قبل الصلاة فإنما ذَبَحَ لنفسِهِ، ومَن ذبحَ بعدَ الصلاةِ فقد تمَّ نُسُكُهُ، وأصابَ سُنَّة المسلمين

“Barangsiapa yang berkurban sebelum salat id, maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang berkurban setelah salat id, maka ia telah menyempurnakan ibadah kurbannya dan telah mengikuti sunah kaum muslimin.”

Hadis ini menegaskan bahwa penyembelihan yang dilakukan sebelum waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat sebagai kurban. Dengan demikian, analogi yang sama berlaku untuk penyembelihan setelah hari Tasyriq.

Meskipun hewan yang disembelih di luar waktu tersebut tetap halal untuk dikonsumsi dan dagingnya boleh dibagikan kepada fakir miskin, pahala yang diperoleh bukanlah pahala kurban, melainkan pahala sedekah biasa.

Hikmah Pembatasan Waktu Kurban

Pembatasan waktu penyembelihan kurban menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki nilai simbolis dan spiritual yang erat kaitannya dengan Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.

Dengan adanya batasan waktu, umat Islam diajak untuk menyelaraskan ibadah mereka dengan momen-momen suci yang telah ditetapkan, sehingga ibadah tersebut memiliki kekhususan dan kekuatan spiritual.

Selain itu, pembagian daging kurban kepada fakir miskin pada hari-hari tersebut juga menjadi sarana untuk mempererat solidaritas sosial di tengah suasana kegembiraan Hari Raya Idul Adha. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah diberikan kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 28).

Ayat ini menegaskan bahwa kurban dilakukan pada “hari-hari yang telah ditentukan” (ayyam ma’lumat), yang menurut tafsir mayoritas ulama merujuk pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.

Meskipun penyembelihan di luar hari Tasyriq tidak dianggap sebagai ibadah kurban, hal ini tidak berarti perbuatan tersebut tidak bernilai pahala. Jika seseorang menyembelih hewan dengan niat bersedekah dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin, maka ia akan mendapatkan pahala sedekah yang besar di sisi Allah.

Namun, pahala sedekah ini berbeda dengan pahala kurban, karena ibadah kurban memiliki keutamaan khusus yang terkait dengan waktu, niat, dan tata cara pelaksanaannya. Oleh karena itu, seorang Muslim yang ingin mendapatkan pahala kurban harus memastikan bahwa penyembelihan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Bolehkah Penyembelihan Kurban di Luar Tasyriq?”, https://fatwatarjih.or.id/menyembelih-kurban-setelah-hari-tasyriq/, diakses pada Selasa, 10 Juni 2025.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

UMY dan FPT University Vietnam Teken MoU, Fokus Pada Pengembangan Teknologi AI dan Semikonduktor

Next Post

Refleksi Kisah Nabi Ibrahim: Bentuk Ketaatan dan Kualitas Iman

Baca Juga

Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik
Berita

Baitul Arqam PUTM: Menyiapkan Kader Wasatiyah yang Membawa Rahmat

06/07/2025
25 Tahun Usia Reformasi, Korupsi di Indonesia Justru Makin Mengakar dan Sistemik
Berita

Meneladani KH. Ahmad Dahlan, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Integritas dalam Muhammadiyah

06/07/2025
Kampus Muhammadiyah Ini Kolaborasi dengan Universitas di Luar Negeri Riset Soal Deteksi Kanker Payudara
Berita

Dorong Kampus Muhammadiyah, Busyro Muqoddas Tekankan Pentingnya Riset yang Berjiwa Irfani

06/07/2025
UMM Masuk Lima Besar PTS Terbaik se-Indonesia Versi Webometric
Berita

Civitas Akademika Muhammadiyah harus Jadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah Pedoman Hidup

06/07/2025
Next Post
Seratus Tahun Penolong Kesengsaraan Oemoem Muhammadiyah

Refleksi Kisah Nabi Ibrahim: Bentuk Ketaatan dan Kualitas Iman

Iduladha di Mesir: Kurban sebagai Simbol Kesalehan dan Solidaritas

Iduladha di Mesir: Kurban sebagai Simbol Kesalehan dan Solidaritas

Enam Prinsip Ibadah dalam Islam, Apa Saja?

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.