Sabtu, 2 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Viral Video Shalawatan Sambil Joget-joget, Berikut Tanggapan Majelis Tarjih

by ilham
4 bulan ago
in Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Buku ‘Saya Kembali ke Ru’yah’ Tidak Mengubah Hasil Musyawarah Tarjih Tentang Hisab

Wawan Gunawan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Sebuah video shalawat yang disertai joget-joget viral di media sosial. Video tersebut memicu gelombang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Bagi pendukungnya, shalawat sambil joget-joget ini adalah strategi dakwah inovatif untuk menarik perhatian kalangan luas, terutama generasi muda. Namun, bagi yang menentang, aksi ini dianggap mencoreng kesucian shalawat dan merendahkan nilai agama.

Polemik ini mencuri perhatian publik hingga menjadi topik hangat dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (16/04), di mana Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid memberikan tanggapan mendalam.

Dalam pengajian tersebut, Ajengan Wawan menegaskan bahwa shalawat adalah ibadah yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Ia mengutip Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 56:

MateriTerkait

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيْهِ وَسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”

Dalam hadis Rasulullah SAW juga disebutkan:

 مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا

“Barang siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”

Kedua dalil ini menjadi landasan bahwa shalawat adalah amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak. Ajengan Wawan berbagi pengalaman pribadinya, mengaku sering terbawa suasana saat mendengar lantunan shalawat.

“Sekarang kita melihat musikalisasi shalawat, bahkan ‘pabrikasi’ shalawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, shalawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” ungkapnya dengan penuh haru.

Ia menyebut bahwa setiap kali membaca shalawat, ingatannya melayang pada kisah hidup Nabi dalam Sirah Nabawiyah, sebagaimana ditulis Martin Lings dalam Muhammad: His Life Based on the Earliest Sources. “Meski Lings seorang mualaf, karyanya yang berbasis sumber otentik bisa membuat kita menangis,” tambahnya.

Namun, ketika shalawat dikemas dengan musik atau bahkan tarian, apakah itu masih dibenarkan? Menurut Ajengan Wawan, hal ini boleh selama tidak melenceng dari tujuan ibadah.

“Shalawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul-Nya, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian. Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Rasulullah sendiri pernah mengizinkan penggunaan musik dalam konteks tertentu, seperti saat perayaan atau pengiring kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun, ia juga mengingatkan agar tidak terjebak dalam tindakan berlebihan.

“Jika shalawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Qur’an dan Sunnah,” jelasnya.

Ia mencontohkan konsep sadd adz-dzari’ah (menutup celah keburukan), yang dapat digunakan untuk melarang joget-joget jika berpotensi menimbulkan pelanggaran syariat. “Hukum asal shalawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya.

Ajengan Wawan juga membandingkan polemik ini dengan kasus ziarah kubur. “Ziarah kubur hukum asalnya boleh, tapi jika mengundang syirik atau bid’ah, maka menjadi tidak boleh. Begitu pula dengan shalawat. Jangan katakan Muhammadiyah melarang shalawat—tidak! Kami hanya menekankan agar sesuai syariat,” ujarnya.

Kontroversi shalawat sambil joget-joget ini mencerminkan dinamika umat Islam dalam menyikapi inovasi keagamaan. Di satu sisi, kreativitas dalam dakwah diperlukan untuk menjangkau generasi baru. Di sisi lain, batas-batas syariat harus dijaga agar ibadah tetap suci.

Seperti kata Ajengan Wawan, yang harus menempatkan persoalan ini dengan seksama, agar shalawat tetap menjadi jalan cinta kepada Rasulullah, bukan jalan yang menjauhkan umatnya dari ajaran Islam.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ajaran Islam Mengarahkan pada Pelestarian Air dan Lingkungan

Next Post

Peluncuran BTM AMMAN Link untuk Inklusivitas Keuangan Umat

Baca Juga

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede
Berita

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

02/08/2025
Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede
Berita

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

02/08/2025
Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2
Berita

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

02/08/2025
Optimisme Muhadjir Effendy Bagi Alumni UMM Dapat Menjadi Generasi Pemimpin di Masa Indonesia Emas
Berita

Muhadjir Tekankan Peran Orang Tua dalam Sukseskan Pendidikan Mahasiswa

02/08/2025
Next Post
Peluncuran BTM AMMAN Link untuk Inklusivitas Keuangan Umat

Peluncuran BTM AMMAN Link untuk Inklusivitas Keuangan Umat

BTM Diharap Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BTM Diharap Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

AI Dapat Menjadi Asisten Kita dalam Melakukan Penelitian

AI Dapat Menjadi Asisten Kita dalam Melakukan Penelitian

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.