Sabtu, 23 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Hukum Berjabat Tangan dengan Bukan Mahram, Bolehkah?

by ilham
8 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
erjabat tangan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan

Dalam kehidupan sehari-hari, berjabat tangan sering kali menjadi tanda penghormatan dan persaudaraan. Dalam Islam, tindakan ini memiliki landasan sunnah yang menunjukkan keutamaan dan nilai spiritualnya.

Salah satu hadis menyebutkan, “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali dosa-dosa mereka diampuni sebelum berpisah”. Dari sini terlihat, berjabat tangan dapat menjadi sarana mempererat hubungan sekaligus mendatangkan ampunan dari Allah.

Namun, terdapat pertanyaan penting: bagaimana hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram? Pertanyaan ini memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan hadis yang relevan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa berjabat tangan antara bukan mahram dilarang, merujuk pada ayat Al-Quran,

MateriTerkait

Rasulullah Saw Tidak Ingin Menyalatkan Jenazah Seorang Koruptor

Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional

Peringatan Rasulullah Saw: Jangan Lindungi dan Sembunyikan Koruptor!

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ [النور (24): 31]

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita [QS. an-Nur [24]: 31].

Ayat di atas menekankan kewajiban menjaga aurat dan interaksi yang terbatas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam konteks ini, hadis Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah berjabat tangan dengan perempuan dalam proses baiat juga sering dikutip sebagai dasar larangan.

Hadis lain dari Ma’qil bin Yasar memberikan peringatan tegas, “Lebih baik seseorang ditusuk kepalanya dengan pasak besi daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” Pendekatan ini mencerminkan sikap kehati-hatian terhadap potensi fitnah atau syahwat yang mungkin timbul dari kontak fisik tersebut.

Namun, ada pula ulama yang memberikan pandangan lebih kontekstual. Yusuf al-Qaradhawi, misalnya, menggarisbawahi bahwa larangan berjabat tangan ini bukan keharaman mutlak. Baginya, tindakan tersebut lebih bersifat preventif untuk mencegah terjadinya fitnah atau perbuatan yang melanggar syariat. Dalam situasi tertentu, seperti ketika melibatkan perempuan tua atau laki-laki yang tidak memiliki dorongan syahwat, hukum berjabat tangan dapat menjadi lebih fleksibel. Pendapat ini merujuk pada QS. An-Nur: 60 yang memberikan keringanan bagi perempuan tua dalam batas-batas tertentu.

Selain itu, al-Qaradhawi mengkritisi penggunaan hadis ‘Aisyah sebagai landasan larangan universal. Menurutnya, sikap Nabi Muhammad yang tidak berjabat tangan dengan perempuan saat baiat tidak serta-merta berarti larangan. Dalam ilmu usul fikih, tindakan Nabi yang tidak dilakukan tidak otomatis menjadi haram, melainkan bisa juga bermakna makruh atau mubah. Contoh lainnya adalah keengganan Nabi mengonsumsi daging biawak, yang tidak menunjukkan keharaman daging tersebut.

Perbedaan pendapat ini mencerminkan kekayaan khazanah hukum Islam yang dinamis. Di satu sisi, ada pandangan yang menekankan kehati-hatian dalam menjaga batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, ada pendekatan yang mengedepankan konteks dan alasan di balik suatu larangan.

Dalam praktiknya, umat Islam perlu mempertimbangkan kondisi, niat, dan dampak dari berjabat tangan tersebut. Jika dilakukan dalam situasi yang aman dari fitnah dan dengan niat menjaga kehormatan, beberapa ulama memberikan ruang untuk kebolehan. Namun, sikap kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama dalam menjaga kesucian hubungan sosial dalam Islam.

Bagi Majelis Tarjih, ketidakbolehan berjabat tangan laki dan perempuan bukanlah keharaman yang mutlak, tetapi karena ada sebab yaitu agar tidak timbulnya syahwat yang diharamkan dan terjadi fitnah. Untuk itu, mengapa jumhur ulama lebih memilih untuk melarang, disebabkan mengambil jalan tindakan preventif (sad aż-żar’īah) agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi. Dalam kaidah ushul juga dikatakan: Menolak segala bentuk kemafsadatan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.

Referensi:

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram)”, Majalah Suara Muhammadiyah No 13 Tahun 2019.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Salurkan Bantuan Korban Banjir di Sukabumi dan Medan

Next Post

Krismuha: Cara Muhammadiyah Membangun Relasi Muslim dengan Non-muslim

Baca Juga

Tindakan Pengkhianatan dan Merusak Sistem Hukum Termasuk Perbuatan Ghulul atau Korupsi
Artikel

Rasulullah Saw Tidak Ingin Menyalatkan Jenazah Seorang Koruptor

22/08/2025
Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional
Berita

Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional

22/08/2025
Artikel

Peringatan Rasulullah Saw: Jangan Lindungi dan Sembunyikan Koruptor!

22/08/2025
Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris
Berita

Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris

22/08/2025
Next Post
Persamaan dan Perbedaan Muhammadiyah dan Salafi

Krismuha: Cara Muhammadiyah Membangun Relasi Muslim dengan Non-muslim

MPM Garap Masyarakat Marjinal di Lampung Lewat Sekolah Pemberdayaan

MPM Garap Masyarakat Marjinal di Lampung Lewat Sekolah Pemberdayaan

Anwar Abbas Soroti Kecilnya Kucuran Dana Perbankan untuk Usaha Kecil dan Mikro

Anwar Abbas Soroti Kecilnya Kucuran Dana Perbankan untuk Usaha Kecil dan Mikro

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Perempuan Bernyanyi di Hadapan Laki-laki Non-Mahram?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.