Minggu, 6 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Penjelasan Tentang Prinsip-prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Konsep Kesatuan Matlak Memiliki Jejak yang Kuat dalam Tradisi Intelektual Islam

Bayangkan sebuah dunia di mana seluruh umat Islam, dari Sabang hingga Casablanca, merayakan Idulfitri pada hari yang sama. Tidak ada lagi perdebatan tentang kapan bulan Ramadhan berakhir atau kapan Dzulhijjah dimulai. Itulah visi besar di balik Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT): konsep kalender yang menawarkan solusi bagi perbedaan penanggalan Islam.

Prinsip pertama KHGT adalah keselarasan hari dan tanggal. Dalam pandangan ini, seluruh dunia akan mengikuti satu tanggal dan satu hari yang sama. Jadi, bayangkan ketika azan subuh berkumandang di Jakarta pada hari Jumat, pada waktu yang sama di belahan bumi lain, meski waktunya berbeda, tetaplah Jumat.

Tidak ada lagi situasi di mana satu negara sudah merayakan Iduladha sementara negara lain baru berpuasa. Ini bisa dibilang adalah langkah maju yang berupaya menyatukan seluruh umat Muslim, terlepas dari perbedaan waktu.

Namun, bagaimana mungkin kita bisa menyelaraskan penanggalan seluruh dunia? Di sinilah hisab berperan penting. Dalam penentuan awal bulan hijriah, hisab – atau perhitungan astronomis – dianggap lebih memberikan kepastian.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Sebagai metode tradisional melihat hilal dengan mata telanjang, rukyat dianggap tidak praktis untuk memprediksi penanggalan jauh ke depan. Di sisi lain, hisab memungkinkan umat Muslim untuk memiliki kalender yang pasti, jauh sebelum waktunya tiba.

Bahkan, dalam sebuah pertemuan ilmiah di Abu Dhabi pada tahun 2006, para ahli falak memutuskan bahwa solusi bagi masalah kalender Islam hanya bisa dicapai dengan mengandalkan hisab, seperti halnya kita menggunakan perhitungan astronomis untuk menentukan waktu salat.

Selain itu, KHGT menghapus konsep keragaman matlak atau perbedaan wilayah pengamatan hilal. Seluruh bumi dipandang sebagai satu matlak atau wilayah pengamatan yang sama. Ini berarti hilal yang terlihat di satu tempat dapat berlaku untuk seluruh dunia.

Dengan konsep ini, kita tak lagi menghadapi masalah perbedaan tanggal yang sering terjadi saat hari besar Islam, seperti Idulfitri. Tidak ada lagi zona tanggal yang berbeda-beda; bumi kita adalah satu kesatuan.

KHGT juga memperkenalkan ide transfer imkanu rukyat, yaitu memindahkan hasil pengamatan hilal di satu tempat ke tempat lain yang belum memungkinkan melihat hilal. Bayangkan seorang Muslim di Maroko melihat hilal dengan jelas pada suatu malam. Dengan prinsip ini, hasil pengamatannya bisa diadopsi oleh Muslim di Indonesia, meskipun di sana hilal belum terlihat.

Yang menarik, KHGT tidak hanya menyelesaikan masalah penentuan awal bulan, tetapi juga memperkenalkan permulaan hari universal. Dalam sistem ini, hari baru dimulai pada pukul 00:00 di garis bujur 180 derajat, titik yang membagi bumi menjadi dua. Ini berarti, durasi hari universal berlangsung selama 48 jam di seluruh dunia.

Misalnya, hari Jumat di bumi akan berlangsung selama 48 jam, dari pukul 00:00 di satu sisi bumi hingga pukul 00:00 di sisi lainnya. Dengan demikian, hari Jumat di Jakarta, Tokyo, dan New York masih merupakan hari yang sama, meski waktu lokalnya berbeda.

Dengan prinsip-prinsip ini, KHGT menawarkan sebuah cara untuk menyatukan umat Islam secara global. Di masa depan, mungkin kita akan melihat sebuah dunia di mana umat Islam tidak lagi kebingungan menentukan tanggal penting agama mereka. Semua orang akan merayakan bersama, pada hari yang sama, dengan semangat yang sama.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Materi Musyawarah Nasional Tarjih: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Pekalongan, 2024.

 

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dua Siswa SD Muhammadiyah Ini Sabet Medali dalam Kompetisi Matematika dan Sains Internasional

Next Post

Kampus Muhammadiyah Ini Dirikan Program Magister Islamic Jerusalem Studies Pertama di Asia Tenggara

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Kampus Muhammadiyah Ini Dirikan Program Magister Islamic Jerusalem Studies Pertama di Asia Tenggara

Kampus Muhammadiyah Ini Dirikan Program Magister Islamic Jerusalem Studies Pertama di Asia Tenggara

Sambut Baik Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi, PP Muhammadiyah Buka Peluang Kerjasama

Sambut Baik Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi, PP Muhammadiyah Buka Peluang Kerjasama

Muhammadiyah Masifkan Gerakan Bagi Kelompok Rentan

Muhammadiyah Masifkan Gerakan Bagi Kelompok Rentan

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.