Sabtu, 19 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Penjelasan Sederhana Syarat-Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah impian besar bagi banyak umat Islam, dengan tujuan menghadirkan satu sistem penanggalan yang seragam di seluruh dunia. Ada enam syarat penting yang harus terpenuhi agar KHGT dapat diwujudkan dan berfungsi sesuai harapan.

Syarat pertama, KHGT harus mencakup dua aspek penting, yakni ibadah dan sipil (muamalah). Artinya, kalender ini tidak hanya mengatur waktu-waktu penting ibadah, seperti penentuan awal puasa dan hari raya, tetapi juga waktu-waktu sipil dan administratif. QS. Al-Baqarah ayat 189 menekankan bahwa hilal adalah penanda waktu, baik untuk manusia dalam urusan sehari-hari maupun untuk ibadah haji.

Syarat kedua, KHGT harus didasarkan pada siklus bulan kamariah. Sistem penanggalan Islam selalu berpatokan pada peredaran bulan. QS. At-Taubah ayat 36 menegaskan bahwa bulan dalam Islam terdiri dari 12 bulan. Kalender ini juga harus konsisten dengan peredaran sinodis bulan, yaitu jumlah hari dalam satu bulan yang tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari.

Syarat ketiga, KHGT harus bersifat global. Kalender ini harus mencerminkan satu tanggal dan satu hari yang sama di seluruh dunia. Dalam penerapannya, mungkin diperlukan rekonstruksi ulang dalam hal posisi hilal dan metode hisab (perhitungan astronomi). Karena bumi berbentuk bulat, keterlihatan hilal tidak merata di semua tempat.

MateriTerkait

Sekolah Muhammadiyah Didorong Seimbangkan Iman dan Intelektual

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media, APIK PTMA Audiensi dengan Kemdikti Saintek dan LSF

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

Oleh karena itu, KHGT harus mempertimbangkan hal ini sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dalam Al-Qur’an dan hadits. QS. Al-Anbiya’ ayat 92 mengingatkan bahwa umat Islam adalah satu umat, dan kalender global ini akan menjadi manifestasi kesatuan tersebut.

Syarat keempat adalah telah terjadi ijtimak (konjungsi), yaitu saat bulan berada di antara matahari dan bumi. Pada momen ini, bulan tidak tampak dari bumi. Ijtimak menandai akhir bulan kamariah dan awal bulan berikutnya. KHGT tidak boleh menyatakan pergantian bulan sebelum terjadinya ijtimak ini. QS. Yasin ayat 39 mengisyaratkan bahwa peredaran bulan sudah ditetapkan secara rinci oleh Allah, dan KHGT harus berpatokan pada fenomena alam ini.

Syarat kelima, KHGT harus mempertimbangkan imkan rukyat, yaitu kemungkinan terlihatnya hilal. KHGT tidak boleh mengabaikan aspek hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), sehingga kompromi dalam bentuk parameter imkan rukyat (ketinggian hilal minimal 5 derajat dan sudut elongasi minimal 8 derajat) harus dipenuhi. Dengan adanya imkan rukyat, KHGT dapat menjembatani perbedaan antara metode hisab dan rukyat yang selama ini sering menjadi sumber perdebatan.

Syarat terakhir, KHGT tidak boleh menunda masuknya awal bulan jika hilal sudah terlihat atau telah memenuhi kriteria imkan rukyat. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya maka berhari-rayalah.”

Prinsip ini menegaskan bahwa tidak boleh ada penundaan dalam memulai bulan baru jika hilal sudah tampak. Artinya, wilayah yang sudah melihat hilal atau telah memenuhi syarat imkan rukyat harus dijadikan acuan bagi wilayah lain yang belum melihat hilal.

Enam syarat ini saling terkait dan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya KHGT. Meskipun konsep ini mungkin terdengar asing dan berbeda dari sistem penanggalan yang digunakan di banyak negara, terutama di Indonesia, namun KHGT memiliki potensi besar untuk menjadi solusi unifikasi kalender Islam global. Meski menghadapi tantangan, cita-cita untuk memiliki satu kalender yang menyatukan seluruh umat Islam tetap menjadi harapan yang layak diperjuangkan.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hukum Mengkultuskan Seorang Tokoh atau Individu

Next Post

Wakaf ke Muhammadiyah Sama Dengan Membangun Peradaban Umat dan Bangsa

Baca Juga

AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan
Berita

Sekolah Muhammadiyah Didorong Seimbangkan Iman dan Intelektual

19/07/2025
Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media, APIK PTMA Audiensi dengan Kemdikti Saintek dan LSF
Berita

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media, APIK PTMA Audiensi dengan Kemdikti Saintek dan LSF

19/07/2025
Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Bangun Ekosistem Bisnis Muhammadiyah dengan Prinsip Profesionalisme
Berita

Bangun Ekosistem Bisnis Muhammadiyah dengan Prinsip Profesionalisme

19/07/2025
Next Post
Wakaf ke Muhammadiyah Sama Dengan Membangun Peradaban Umat dan Bangsa

Wakaf ke Muhammadiyah Sama Dengan Membangun Peradaban Umat dan Bangsa

Kembali ke Falsafah Hospital, RS Muhammadiyah-’Aisyiyah Harus Nyaman

Muhammadiyah Hadir untuk Memajukan Umat dan Mampu Berdaya Saing

Surat Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

Surat Keputusan PP Muhammadiyah Tentang Tema dan Logo Tanwir Serta Milad ke 112

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.