Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Pengidolaan yang Berlebihan dalam Pandangan Islam

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Pengidolaan yang Berlebihan dalam Pandangan Islam

Di masa modern ini, media sosial tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita. Lewat platform-platform ini, kita dapat melihat berbagai konten yang disajikan oleh influencer, tokoh, atau selebriti yang memiliki jutaan pengikut. Kekaguman terhadap mereka menjadi fenomena umum, bahkan hingga tingkat fanatisme.

Bagaimana Islam pengidolaan yang berlebihan ini bila dilihat dari pandangan Islam? Apakah kekaguman tanpa batas ini sesuai dengan ajaran agama?

Allah SWT dan Rasul-Nya yang paling Utama

Dalam Majalah Suara Muhammadiyah, No. 7 tahun 2003, terdapat bahasan berjudul “Mengagumi dan Mengikuti Kyai Kharismatik”. Pada bahasan tersebut dijelaskan bahwa kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja.

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Sedang dalam masalah duniawi kita boleh mengikuti ulil amri (pemerintah) selama pemerintah itu tidak menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya. Islam menekankan bahwa ketaatan dan kekaguman tertinggi hanya layak diberikan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Allah SWT berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ . قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِينَ.

Artinya: “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’. Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir’.” [QS. Ali Imran (3) : 31-32]

Ayat ini menegaskan bahwa cinta dan kepatuhan yang utama harus diberikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan ketika kita mengagumi seseorang, baik itu ulama, pemimpin, atau tokoh publik, kekaguman tersebut harus selalu berada di bawah ketaatan kita terhadap Allah dan Rasul-Nya. Dalam masalah duniawi, kita juga boleh mengikuti ulil amri (pemimpin) selama mereka tidak menyimpang dari ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa (4): 59.

Dampak Negatif Pengidolaan yang Berlebihan

Mengidolakan seseorang secara berlebihan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Ketika seseorang terlalu larut dalam pengidolaan, mereka bisa kehilangan keseimbangan dalam hidupnya, sehingga memprioritaskan tokoh idolanya melebihi apa yang seharusnya. Ini dapat menyebabkan fanatisme yang berujung pada perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip Islam.

Pengidolaan berlebihan dapat membawa berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Pada tingkat individu, fanatisme dapat menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan dalam hidupnya. Dia akan lebih fokus pada idolanya dan mengabaikan hal-hal penting lainnya, seperti kewajiban agama, keluarga, atau pekerjaan. Ini juga bisa menyebabkan seseorang mengikuti gaya hidup yang tidak Islami hanya karena ingin meniru idolanya.

Pada skala masyarakat, pengidolaan yang berlebihan dapat memicu kerusuhan dan ketidaktertiban. Sebagai contoh, kita terkadang mendengar berita tentang kerumunan massa yang mengerubungi artis atau tokoh terkenal yang datang ke suatu tempat. Keinginan untuk bertemu atau sekadar melihat idolanya sering membuat orang rela melakukan apa saja agar tidak ketinggalan momen.

Ketika massa berkumpul secara berlebihan untuk bertemu idola, sering kali terjadi kericuhan, infrastruktur rusak, dan merugikan pihak lain, seperti pedagang atau warga setempat yang tidak terlibat.

Perilaku-perilaku tersebut jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan seorang Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari, Shahih Bukhari No. 9).

Pengidolaan dalam Batas yang Sehat

Islam tidak melarang seseorang untuk mengagumi tokoh atau seseorang, selama hal tersebut tidak melampaui batas yang wajar. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa (4): 59 tentang ketaatan kepada ulil amri (pemimpin), tetapi juga mengingatkan agar kita selalu kembali kepada Allah dan Rasul-Nya ketika terjadi perbedaan pendapat atau keraguan.

Ini menunjukkan bahwa kita boleh menghormati atau mengagumi seseorang, selama mereka tetap mematuhi ajaran Islam.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 59]

Kekaguman yang sehat adalah ketika kita terinspirasi oleh seseorang untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Namun, kita harus tetap kritis dan selektif, memastikan bahwa tindakan yang kita teladani dari seseorang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kita tidak boleh meniru apa pun yang bertentangan dengan ajaran agama, bahkan jika itu dilakukan oleh tokoh yang kita kagumi.

Dengan demikian, mengidolakan seseorang adalah hal yang wajar selama tidak berlebihan. Islam mengajarkan kita untuk menjaga keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam mengagumi tokoh atau influencer. Ketaatan tertinggi hanya diberikan kepada Allah dan Rasul-Nya, sementara kekaguman kepada manusia harus selalu berada dalam batas yang sesuai dengan syariat.

Fanatisme yang berlebihan hanya akan membawa kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Sebagai Muslim, kita harus selalu menimbang setiap tindakan, apakah hal tersebut sesuai dengan ajaran agama dan apakah dapat merugikan orang lain. Islam mendorong kita untuk mengagumi kebaikan dan akhlak, bukan popularitas atau ketenaran semata.

Referensi:

Fatwa Tarjih. (2022, Juli 26). Bolehkah Mengagumi dan Mengikuti Kyai Kharismatik?. https://fatwatarjih.or.id/bolehkah-mengagumi-dan-mengikuti-kyai-kharismatik/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Komitmen Muhammadiyah Merangkul Semua Lapisan Masyarakat dalam Akses Pendidikan

Next Post

Pemberdayaan ‘Aisyiyah Banggai Bagi Komunitas Adat Terpencil Diapresiasi Pemerintah

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Pemberdayaan ‘Aisyiyah Banggai Bagi Komunitas Adat Terpencil Diapresiasi Pemerintah

Pemberdayaan ‘Aisyiyah Banggai Bagi Komunitas Adat Terpencil Diapresiasi Pemerintah

Bolehkah Memulai Suatu Pekerjaan dengan Membaca Al-Fatihah?

Bolehkah Memulai Suatu Pekerjaan dengan Membaca Al-Fatihah?

Abdul Mu’ti : Penolakan Ijin Penggunaan Lapangan untuk Salat Idul Fitri Inkonstitusional

Setahun Konflik Palestina-Israel: Muhammadiyah Komitmen Bantu Pemenuhan Hak Rakyat Palestina

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.