Dalam zakat ternak sapi, aturan yang berlaku mengacu pada ketentuan syariat, yaitu ketika jumlah ternak telah mencapai nishab. Nishab untuk sapi ditetapkan sebanyak 30 ekor, di mana zakat yang dikeluarkan adalah seekor anak sapi berusia satu tahun. Apabila mencapai 40 ekor, zakatnya seekor anak sapi yang berumur dua tahun.
Aturan di atas didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, yang menyebutkan bahwa zakat pada setiap 30 ekor sapi berupa seekor anak sapi berumur satu tahun, dan setiap 40 ekor berupa seekor anak sapi berumur dua tahun.
Sebagai contoh, seorang peternak pada akhir Ramadan 1406 H memiliki 70 ekor sapi. Pada bulan Syawwal 1407 H, ternaknya bertambah sebanyak 35 ekor sehingga jumlahnya menjadi 105 ekor sapi, namun belum dizakati. Pertanyaan yang muncul, berapa zakat yang harus dikeluarkan pada bulan Syawwal tahun 1408 H setelah satu tahun berlalu?
Zakat ternak sapi dikeluarkan setelah satu tahun berlalu (haul). Berdasarkan hadis riwayat dari Ma’adz bin Jabal, ketika Rasulullah mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkan untuk mengambil zakat pada setiap 30 ekor sapi dengan seekor anak sapi yang berumur satu tahun (tabi’an atau tabi’atan) dan setiap 40 ekor dengan seekor anak sapi yang berumur dua tahun (musinnah).
“Dari Ma’adz bin Jabal, ketika Nabi mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkan untuk memungut zakat pada tiap 30 ekor sapi, zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun (tabi’an atau tabi’atan), dan tiap 40 ekor seekor anak sapi yang berumur dua tahun (musinnah).” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Perhitungan Zakat Sapi yang Harus Dikeluarkan
Pertama, Tahun pertama (Ramadan 1406 H – Ramadan 1407 H):
Jumlah sapi awal sebanyak 70 ekor. Zakat yang dikeluarkan untuk 40 ekor adalah seekor anak sapi berumur dua tahun, dan untuk 30 ekor lainnya seekor anak sapi berumur satu tahun. Jadi, zakat yang dikeluarkan pada tahun pertama adalah 2 ekor sapi.
Kedua, Tahun kedua (Ramadan 1407 H – Ramadhan 1408 H):
Pada akhir tahun kedua, jumlah sapi bertambah menjadi 103 ekor. Maka, zakat yang dikeluarkan adalah dua ekor sapi berumur satu tahun untuk 60 ekor sapi dan seekor sapi berumur dua tahun untuk 43 ekor sapi. Total zakat pada tahun ini adalah 3 ekor sapi.
Total zakat keseluruhan yang harus dikeluarkan dalam dua tahun ini adalah 5 ekor sapi, dengan rincian 3 ekor sapi berumur satu tahun dan 2 ekor sapi berumur dua tahun.