Senin, 7 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Hukum Mengkultuskan Seorang Tokoh atau Individu

by ilham
9 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Mengkultuskan Seorang Tokoh atau Individu

Tindakan para santri yang berlomba-lomba mengurus jenazah kiai mereka, mulai dari mengkafani, menyalati, hingga menguburkan, sering dianggap sebagai bentuk penghormatan yang sangat tinggi. Di beberapa kalangan, muncul keyakinan bahwa dengan berbuat demikian, santri bisa mendapatkan “karamah” atau keberkahan khusus dari sang kiai.

Namun, apakah ada tuntunan agama yang mendasari hal ini? Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Secara umum, tindakan berbuat baik kepada seseorang yang telah meninggal, terutama seorang guru yang selama hidupnya membimbing para murid, adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam agama. Mengurus jenazah, baik dalam hal mengkafani, menyalati, hingga menguburkan, termasuk amal kebaikan yang mendatangkan pahala.

Namun, perlu dicatat bahwa segala bentuk perbuatan ini harus dilandasi dengan niat yang benar. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan keyakinan untuk mendapatkan “karamah” atau kelebihan spiritual dari sang kiai, maka hal tersebut tidak didasarkan pada ajaran yang benar.

MateriTerkait

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

Islam melarang segala bentuk pengkultusan terhadap seseorang, termasuk terhadap seorang ulama atau kiai. Bahkan Rasulullah Muhammad SAW, sebagai sosok yang paling mulia, melarang sahabat-sahabatnya berdiri untuk menyambut beliau, menunjukkan bahwa penghormatan yang berlebihan, apalagi pengkultusan, tidak dibenarkan dalam Islam.

Niat adalah inti dari setiap amalan, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi SAW: “Semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya.” (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menjadi landasan bahwa segala amal kebaikan yang kita lakukan harus dilandasi oleh niat yang lurus dan semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Dalam hal ini, jika niat santri mengurus jenazah kiai bertujuan mendapatkan karamah, maka niat tersebut salah, dan mungkin tidak mendapatkan pahala dari Allah Swt.

Selain itu, kaidah fikih menyatakan: “Segala urusan tergantung kepada maksud atau niatnya.” Artinya, niat yang melandasi suatu perbuatan sangat menentukan apakah perbuatan tersebut diterima sebagai ibadah yang benar atau tidak. Mengkultuskan seorang tokoh, baik dalam kehidupan maupun setelah wafatnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid dalam Islam, yang menekankan bahwa hanya Allah SWT yang layak diibadahi dan dimintai pertolongan.

Dengan demikian, perbuatan santri yang mengurus jenazah kiai mereka adalah perbuatan baik dan mulia jika didasarkan pada niat untuk menjalankan ajaran agama. Namun, jika perbuatan tersebut didasari keyakinan untuk mendapatkan “karamah” dari sang kiai, maka niatnya perlu diperbaiki. Pengkultusan tokoh, termasuk seorang kiai, tidak memiliki dasar yang kokoh dalam Islam.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Karamah Seorang Kyai”, https://tarjih.or.id/karamah-seorang-kyai/, diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Kenalkan Model Moderasi Beragama kepada Peserta International Student Summit

Next Post

Penjelasan Sederhana Syarat-Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal

Baca Juga

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel
Berita

Bersatu untuk Iklim: Walk for Peace Libatkan Kaum Muda Lintas Iman dan Difabel

07/07/2025
Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global
Berita

Syamsul Anwar Sebut Tiga Bekal Wajib Ulama Muhammadiyah di Era Global

07/07/2025
Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon
Berita

Klinik dr. Sjarief PKU Resmi Dibuka, Lengkapi Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Cirebon

07/07/2025
Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah
Berita

Tutup Pelatihan Pelatih Futsal Nasional, Irwan Akib: Komunitas Olahraga Bagian dari Dakwah Muhammadiyah

07/07/2025
Next Post
Buya Hamka : Kalender Sebagai Pedoman Waktu Puasa Tanda Al Quran Selaras dengan IPTEK

Penjelasan Sederhana Syarat-Syarat Kalender Hijriah Global Tunggal

Wakaf ke Muhammadiyah Sama Dengan Membangun Peradaban Umat dan Bangsa

Wakaf ke Muhammadiyah Sama Dengan Membangun Peradaban Umat dan Bangsa

Kembali ke Falsafah Hospital, RS Muhammadiyah-’Aisyiyah Harus Nyaman

Muhammadiyah Hadir untuk Memajukan Umat dan Mampu Berdaya Saing

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.