Sabtu, 2 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Menjelaskan Makna Hadis Melalui Ayat Al-Qur’an, Bolehkah?

by ilham
11 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

Al-Qur’an dan Hadis merupakan dua rujukan utama yang ditinggalkan bagi umat Islam. Keduanya adalah sumber hukum yang saling melengkapi, dengan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan Hadis sebagai penjelas dari ketentuan yang ada di dalamnya. Hadis memiliki peran penting dalam memperjelas, memperkuat, dan melengkapi hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Namun, bolehkah kita menjelaskan makna hadis dengan menggunakan ayat Al-Qur’an?

Hadis berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) terhadap hal-hal umum yang ada dalam Al-Qur’an. Selain itu, hadis juga berperan sebagai penguat (muakkid) atas ajaran-ajaran Al-Qur’an, bahkan dalam beberapa kasus, menetapkan (mutsbit) hukum-hukum yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur’an. Hal ini menegaskan bahwa meskipun Al-Qur’an menjadi sumber utama, keberadaan hadis tidak bisa diabaikan karena keduanya saling melengkapi.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.”

MateriTerkait

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

Ayat di atas menunjukkan bahwa segala bentuk perselisihan harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan hadis, yang artinya ketaatan pada Rasul adalah satu paket dengan ketaatan pada Allah SWT.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara, yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya; Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya.”

Hadis di atas menguatkan posisi Al-Qur’an dan hadis sebagai dua sumber utama yang saling mendukung satu sama lain. Oleh karena itu, dalam menjelaskan hadis, penafsiran yang mengacu pada ayat-ayat Al-Qur’an bukan hanya diperbolehkan, tetapi menjadi metode yang dianjurkan.

Dalam khazanah keilmuan Islam, praktik menjelaskan hadis dengan ayat Al-Qur’an dikenal dengan istilah syarh bil-matsur, yaitu penjelasan yang didasarkan pada nash atau dalil yang shahih. Banyak ulama yang menggunakan metode ini dalam karya-karya mereka.

Salah satu contohnya bisa ditemukan dalam kitab Arba’in Nawawiyah karya Imam Nawawi, di mana hadis-hadis yang ada sering kali dijelaskan dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Sebagai contoh, hadis pertama tentang niat sering kali dihubungkan dengan surah Al-Bayyinah ayat 5 yang berbicara tentang pentingnya keikhlasan dalam beribadah.

Dengan demikian, menjelaskan makna hadis melalui ayat Al-Qur’an sah dilakukan karena keduanya adalah sumber hukum yang tidak dapat dipisahkan. Ayat-ayat Al-Qur’an membantu memperjelas makna hadis, begitu juga sebaliknya, hadis memberikan penjelasan lebih detail terhadap hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Keduanya menjadi panduan hidup yang menyeluruh bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan di dunia dan mempersiapkan diri untuk akhirat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur’an”, https://fatwatarjih.or.id/hukum-menjelaskan-hadis-dengan-ayat-al-quran/, diakses pada Jumat, 06 September 2024.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Nabi Muhammad yang Sederhana

Next Post

Doa, Waktu, dan Tata Cara Salat Istikharah

Baca Juga

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede
Berita

Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

02/08/2025
Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede
Berita

Kotagede dalam Jejak Panjang Gerakan Islam: Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan AUM di Kotagede

02/08/2025
Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2
Berita

Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

02/08/2025
Optimisme Muhadjir Effendy Bagi Alumni UMM Dapat Menjadi Generasi Pemimpin di Masa Indonesia Emas
Berita

Muhadjir Tekankan Peran Orang Tua dalam Sukseskan Pendidikan Mahasiswa

02/08/2025
Next Post
Lima Cara Praktis Agar Salat Berkualitas

Doa, Waktu, dan Tata Cara Salat Istikharah

Syaikh Al Azhar Puji Pemilihan Nama Muhammadiyah untuk Organisasi Pergerakan Islam

Syaikh Al Azhar Puji Pemilihan Nama Muhammadiyah untuk Organisasi Pergerakan Islam

Ustaz Adi Hidayat: Muhammadiyah Telah Khatam Soal Moderasi

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.