Jumat, 22 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Jika Mengalami Ini, Kamu Harus Mandi Wajib!

by ilham
12 bulan ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Jika Mengalami Ini, Kamu Harus Mandi Wajib!

Mandi menurut bahasa berarti menuangkan air pada sesuatu. Sedang menurut istilah mandi (al-Ghuslu) adalah menuangkan air sampai merata kepada seluruh tubuh dengan cara yang telah ditentukan oleh syara’.

Dasar hukum mandi wajib ialah firman Allah, “Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kami sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) …” (Q.S.al-Maidah/5: 6).

Selain itu dalam hadis disebutkan, “Rasulullah SAW. bersabda: Apabila datang bulan (menstruasi), maka tinggalkanlah salat dan apabila telah selesai haid, maka mandilah kamu”. (H.R. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Wajib

MateriTerkait

Rasulullah Saw Tidak Ingin Menyalatkan Jenazah Seorang Koruptor

Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional

Peringatan Rasulullah Saw: Jangan Lindungi dan Sembunyikan Koruptor!

Pertama, telah melakukan hubungan seksual (baik mengeluarkan atau tidak mengeluarkan sperma).

Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi SAW diriwayatkan Abu Hurairah RA: “Dari Nabi SAW. Beliau bersabda: Apabila seseorang duduk di antara cabang yang empat kemudian bersungguh-sungguh, maka ia wajib mandi”. (H.R. Al-Bukhari, Muslim, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Kedua, mengeluarkan sperma (air mani) baik ketika tidur (mimpi) atau dalam keadaan terjaga.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW diriwayatkan ‘Aisyiyah RA: Dari Aisyah ra. dari Nabi SAW. beliau bersabda: Apabila salah seorang diantara kamu bangun tidur kemudian ia melihat sesuatu yang basah sedang ia tidak tahu apakah ia mimpi, maka baginya wajib melakukan mandi (besar). Dan apabila ia sadar bahwa dirinya mimpi tapi tidak mengeluarkan sperna, maka ia tidak terkena wajib mandi (besar)”. (H.R. Ibnu Majah).

Ketiga, terhentinya darah haid atau nifas.

Seorang wanita yang telah kedatangan bulan (menstruasi) kemudian setelah melalui beberapa waktu darah haidnya terhenti (tidak keluar lagi), maka baginya wajib melakukan mandi (besar). Begitu pula apabila seorang wanita yang telah melahirkan, dan setelah ± 40 hari darahnya berhenti, maka baginya wajib melakukan mandi (besar).

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang disampaikan kepada Aisyah RA: “Nabi SAW bersabda: Apabila datang bulan, maka tinggalkanlah salat dan apabila darah haid telah selesai, maka mandilah dan salatlah”. (H.R. al-Bukhari).

Keempat, menghadiri salat Jumat.

Berdasarkan hadis riwayat ‘Aisyah RA: “Manusia datang menghadiri Jum’at dari rumahrumah mereka yaitu dari Al-‘Awaaliy. Mereka datang dengan mengenakan mantel dan debu juga menimpa mereka. Maka keluarlah bau tidak sedap dari badan mereka. Salah satu di antara mereka mendatangi Rasulullah SAW, yang saat itu beliau ada di sisiku. Lalu Rasulullah SAW bersabda: Seandainya kalian bersuci (mandi) untuk hari kalian ini”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Tata Cara Mandi Wajib

Cara mandi tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW sebagai berikut:

“Dari Aisyah ra. ia berkata: Adalah Rasulullah SAW. apabila beliau mandi janabat, maka memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kiri lalu membersihkan kemaluannya. Setelah itu berwudu seperti berwudu akan melakukan salat. Kemudian beliau megambil air dan memasukkan jari-jarinya dipangkal rambutnya sehingga apabila beliau merasa bahwa sudah merata, kemudian beliau menyiramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan keseluruh badannya kemudian membasuh kedua kakinya”. (H.R. Bukhari Muslim).

Berdasarkan keterang hadis di atas dan hadis lainnya, tata cara pelaksanaan mandi wajib adalah sebagai berikut, yaitu:

  • Niat ikhlas karena Allah disertai mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim secara sirr (lirih).
  • Membasuh/mencuci kedua telapak tangan, dilakukan sambil membersihkan sela-sela jari tangan.
  • Mencuci kemaluan dengan tangan kiri (Khusus bagi perempuan yang habis haid atau nifas, membersihkan kemaluan dengan kapas atau sejenisnya untuk memastikan tidak ada hadas yang tersisa).
  • Berwudu seperti berwudu akan melakukan salat.
  • Mengguyurkan air ke kepala dimulai dari bagian kanan kemudian ke bagian kiri tiga kali dan meratakan ke seluruh tubuh. Kemudian memasukkan jari-jari ke pangkal rambut dengan diberi wangi-wangian (sampho) dan menggosokkan sabun ke seluruh tubuh dengan sebaik-bainya. Membilas dengan mengguyurkan air ke seluruh tubuh.
  • Mencuci kedua kaki dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri.

Catatan: dalam menggunakan air untuk mandi jangan berlebih-lebihan.

Referensi:

Ghoffar Ismail, dkk, Panduan Kuliah Intensif Al-Islam (KIAI), (Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) UMY, 2017), 68-73.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Membangun Umat dan Bangsa Tanpa Tebang Pilih

Next Post

Keutamaan Melaksanakan dan Bahaya Ketika Meninggalkan Salat

Baca Juga

Tindakan Pengkhianatan dan Merusak Sistem Hukum Termasuk Perbuatan Ghulul atau Korupsi
Artikel

Rasulullah Saw Tidak Ingin Menyalatkan Jenazah Seorang Koruptor

22/08/2025
Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional
Berita

Langkah Strategis Muhammadiyah: Perkuat Daya Saing Global Fakultas Kedokteran Melalui Akreditasi Internasional

22/08/2025
Artikel

Peringatan Rasulullah Saw: Jangan Lindungi dan Sembunyikan Koruptor!

22/08/2025
Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris
Berita

Dosen Kampus Muhammadiyah Wakili Indonesia dalam Forum ICLRS di Inggris

22/08/2025
Next Post
Berikut Lokasi Salat Idulfitri 1445 H Muhammadiyah di Aceh

Keutamaan Melaksanakan dan Bahaya Ketika Meninggalkan Salat

Tingkatkan Kualitas Mubaligh, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Bangun Kerjasama dengan Lembaga An-Naba’ Al-Azhim

Tingkatkan Kualitas Mubaligh, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Bangun Kerjasama dengan Lembaga An-Naba’ Al-Azhim

Abdul Mu’ti: Bulan Syawal Sebagai Spiritual Recreation

Abdul Mu’ti Dorong Institusi Pendidikan Muhammadiyah Unggul Kuantitas dan Kualitas

BERITA POPULER

  • Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    Membanggakan! Muhammadiyah Kini Miliki 18 Universitas Terakreditasi Unggul, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Kiai Ibrahim, Kiai Hisyam, dan Kiai Mas Mansur dalam Sejarah Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MDMC Ingatkan Tiga Ancaman di Puncak Musim Kemarau 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Terima Wakaf  4 Hektar di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi PP Muhammadiyah dan PBNU, Kuatkan Persatuan dan Peran Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Perempuan Bernyanyi di Hadapan Laki-laki Non-Mahram?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.