Rabu, 16 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Kajian Tentang Matlak dalam Fikih: Antara Global dan Lokal

by ilham
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
Awal Zulhijah Berdasarkan Kriteria Wujudul Hilal dan Kalender Islam Global

Diskursus mengenai konsep matlak telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kajian fikih. Pembahasan mengenai matlak tidak hanya terbatas pada perhitungan hisab dan rukyatul hilal, namun juga berkaitan erat dengan penentuan awal puasa dan hari raya dalam agama Islam.

Pembahasan mengenai matlak, pada umumnya, merujuk pada hadis-hadis yang berkaitan dengan rukyat, dengan fokus pada perbedaan hasil rukyat antara Muawiyah di Syam dan Ibn Abbas di Madinah, seperti yang dijelaskan dalam hadis Kuraib. Seiring berjalannya waktu, pembahasan mengenai matlak terus berkembang dengan mengakomodasi dinamika, praktik, dan implementasinya di berbagai wilayah yang dihuni oleh umat Islam.

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar mencatat bahwa dalam literatur fikih, matlak global (ittihad al-mathali’) cenderung menjadi pendapat dominan para fukaha, meskipun dalam praktiknya, matlak lokal (ikhtilaf al-mathali’) yang lebih umum dipraktikkan. Hal ini dapat dimaklumi oleh adanya kendala dalam menerapkan matlak global pada masa itu, seperti keterbatasan fasilitas dan sarana komunikasi yang memadai untuk memastikan ketepatan informasi. Namun, kondisi tersebut berbeda dengan masa kini, di mana teknologi telah memungkinkan penerapan matlak global dengan lebih mudah.

Arwin mengutip Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya “al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu” (Fikih Islam dan Argumennya) yang secara komprehensif merinci pendapat dan argumen fukaha dari empat mazhab mengenai matlak. Menurutnya, kutip Arwin, tiga mazhab (Hanafi, Maliki, Hanbali) secara kuat mendukung konsep matlak global, sementara mazhab Syafi’i lebih condong kepada pendekatan matlak lokal.

MateriTerkait

5 Ibadah Selain Salat yang Terkait dengan Arah Kiblat

Tepat Tanggal 15 dan 16 Juli Matahari Berada Tepat di Atas Ka’bah, Mari Ukur Arah Kiblat Kita!

Melanjutkan Jejak Tafsir: Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III Tahun 2025

Selain itu, pandangan khusus juga dikemukakan oleh kalangan Hanafiyah terkait dengan matlak lokal dan rukyat siang hari sebelum maupun sesudah zawal. Mereka memandang bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan standar atau panduan yang mengikat. Ini merupakan pandangan yang dipegang oleh mazhab Hanafi dan menjadi fatwa yang umum diterima oleh para ulama (masyayikh) dalam mazhab ini.

Menurut kalangan Hanafiyah, ketika rukyat di belahan barat telah berhasil, maka penduduk di belahan dunia bagian timur dapat mengikuti dan menggunakan hasil rukyat dari penduduk di belahan dunia barat tersebut. Namun, hal ini harus didasarkan pada ketetapan bahwa rukyat atau keterlihatan hilalnya telah ditetapkan dengan akurat (bi thariq mujab).

Pendapat yang hampir sama juga diemukakan oleh kalangan Malikiyah. Menurut mereka, apabila hilal terlihat, maka puasa wajib diterapkan secara menyeluruh di semua negeri, baik yang berdekatan maupun yang jauh. Dalam hal ini, tidak ada pertimbangan terkait jarak kasar seperti dalam salat, dan juga tidak ada konsep matlak yang diperhitungkan. Kewajiban puasa berlaku bagi semua umat Islam yang menerima informasi bahwa hilal telah terlihat di suatu tempat.

Pendapat dari kalangan Malikiyah ini menekankan pentingnya kesatuan dalam pelaksanaan ibadah puasa, di mana penetapan awal bulan Ramadan tidak terkait dengan pertimbangan jarak atau wilayah geografis. Hal ini menunjukkan variasi pandangan di antara mazhab-mazhab fikih dalam Islam, yang tercermin dalam pendekatan mereka terhadap masalah-masalah praktis dalam agama.

Selain itu, kalangan Hanabilah juga memiliki pandangan serupa terkait dengan penentuan awal bulan Ramadan. Menurut mereka, apabila hilal telah terlihat secara definitif di suatu tempat, baik itu dekat atau jauh, maka semua umat Islam wajib berpuasa. Dalam hal ini, hukum yang berlaku bagi orang yang tidak melihat hilal dianggap sama dengan hukum bagi orang yang melihatnya, sesuai dengan hadis Nabi Saw yang menyatakan, “puasalah kalian karena melihatnya,” yang ditujukan kepada seluruh umat Islam.

Dalam mazhab Syafi’i, pandangan cenderung mengarah pada pemahaman bahwa hadis-hadis mengenai rukyat terbatas atau bersifat lokal. Menurut mazhab ini, ketika hilal sudah terlihat di suatu negeri, hukumnya hanya mengikat bagi negeri-negeri yang berdekatan, tidak berlaku bagi negeri yang jauh. Dalam hal ini, terdapat perbedaan dalam konsep matlak, yang merupakan pandangan sahih dalam mazhab Syafi’i.

Dari ringkasan pandangan fukaha empat mazhab tentang matlak, terlihat bahwa kecenderungan fukaha pada masa lampau lebih condong pada konsep matlak global, bukan matlak lokal. Pandangan ini mencerminkan sikap progresif mereka terhadap unifikasi waktu-waktu ibadah dalam Islam, yang seharusnya seragam di seluruh dunia.

Posisi Muhammadiyah

Posisi Muhammadiyah dalam konteks ini sangat jelas: mereka menganut pandangan matlak global. Dalam upaya mewujudkan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah memegang teguh prinsip ini. Mereka percaya bahwa matlak global adalah kunci utama dalam penerapan Kalender Hijriyah Global Tunggal.

Matlak global mengacu pada konsep bahwa ketika hilal terlihat di suatu tempat, maka di tempat lain dianggap telah terlihat juga. Dengan kata lain, ketika awal bulan Islam ditentukan di suatu wilayah, maka wilayah lainnya dianggap mengikuti penentuan tersebut. Dengan adanya prinsip matlak global ini, umat Islam dapat menyusun kalender dengan konsep kesatuan hari atau prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia.

Pandangan ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah dalam mencari solusi untuk menyatukan umat Islam dalam penggunaan kalender hijriyah yang seragam, mengingat pentingnya kesatuan dalam praktik-praktik keagamaan. Dengan demikian, Muhammadiyah memiliki keinginan untuk berkontribusi dalam upaya mencapai konsistensi dan kesatuan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan agama di seluruh dunia Islam.

Referensi:

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, “Matlak Menurut Fukaha”, dalam Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, https://oif.umsu.ac.id/2024/03/matlak-menurut-fukaha/, diakses pada Selasa, 23 April 2024.

Tags: fikihKHGTmatlakmuhammadiyahtarjih
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Indikator Keimanan dan Takwa Seorang Muslim Ada Pada Akhlak Sosialnya

Next Post

Muhammadiyah Berikan Bantuan Kesehatan Bagi Rakyat Palestina yang di Mesir

Baca Juga

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah
Berita

Lazismu-BKKBN Kolaborasi Bedah Rumah: Upaya Atasi Stunting dari Akar Masalah

16/07/2025
Doa Agar Terhindar dari Siksa Kubur
Berita

Membaca Muhammadiyah Secara Utuh dari Dokumen Resmi Persyarikatan  

16/07/2025
Kader Muhammadiyah Dituntut Perbanyak Kajian Keilmuan
Berita

Agung Danarto: Literasi adalah Nafas Gerakan Islam Berkemajuan Muhammadiyah

16/07/2025
Haedar Nashir: Warga Muhammadiyah Harus Menjadi Pelaku Amal, Bukan Pelaku Debat Kusir
Berita

Haedar Nashir: Warga Muhammadiyah Harus Menjadi Pelaku Amal, Bukan Pelaku Debat Kusir

16/07/2025
Next Post
Muhammadiyah Berikan Bantuan Kesehatan Bagi Rakyat Palestina yang di Mesir

Muhammadiyah Berikan Bantuan Kesehatan Bagi Rakyat Palestina yang di Mesir

Haedar Nashir Ditetapkan Sebagai Anggota Kehormatan Ikatan Sosiologi Indonesia

Haedar Nashir Ditetapkan Sebagai Anggota Kehormatan Ikatan Sosiologi Indonesia

Pemikiran Haedar Nashir Tentang Moderasi Diakui Ikatan Sosiologi Indonesia

Pemikiran Haedar Nashir Tentang Moderasi Diakui Ikatan Sosiologi Indonesia

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah dan PGI Dialog Tantangan Agama dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir Akan Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.