Minggu, 20 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Menghafal Al-Qur’an atau Memahami Al-Qur’an, Mana yang Lebih Baik?

by timredaksi
1 tahun ago
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
Sejarah Singkat Al-Qur’an, Perjuangan Para Sahabat Nabi Menjaga Firman Allah

Beberapa tahun terakhir, program atau kegiatan menghafal (tahfidz) Al-Qur’an menjadi fenomena yang terkesan baru hingga menjadi trend di tengah masyarakat Islam Indonesia. Pesantren tahfidz, rumah tahfidz, dauroh (pelatihan) tahfidz, program tahfidz, hingga beasiswa bagi penghafal (hafidz) Al-Qur’an cukup banyak dan berkembang di berbagai tempat di tanah air.

Memang salah satu metode mempelajari Al-Qur’an yang efektif adalah dengan menghafalnya. Akan tetapi, beberapa pihak yang sebagian di antaranya adalah para akademisi dan pakar pendidikan memandang bahwa kegiatan memahami Al-Qur’an lebih diperlukan dalam konteks keindonesiaan. Lalu bagaimana memandang keduanya ?

Memang terdapat banyak dalil dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang menunjukkan keutamaan menghafal Al-Qur’an, baik yang didapat di dunia maupun di akhirat. Di sisi lain dalam perspektif neurosains, kegiatan menghafal Al-Qur’an dan mengulang hafalannya (muroja’ah) juga merangsang proses mielinisasi.

Mielinisasi adalah proses pembentukan mielin sebagai selubung dalam syaraf otak manusia yang berfungsi sebagai penghantar impuls (rangsangan) dalam otak yang bertugas mempercepat arus informasi di otak. Sehingga menjadikan informasi lebih mudah dimunculkan, sehingga menjadikan seseorang lebih cerdas dan memiliki memori kuat.

MateriTerkait

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Akan tetapi menghafal Al-Qur’an tanpa memahami ayat-ayatnya secara terjemah juga dinilai kurang memberikan manfaat, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Karena dalam konteks di Indonesia, memahami Al-Qur’an dinilai lebih dibutuhkan dan lebih diperlukan. Itu disebabkan karena perbedaan bahasa dan latar belakang kondisi sosial masyarakat.

Memahami Al-Qur’an dengan terjemah tekstual juga sering menimbulkan pemaknaan yang keliru, begitu juga prakteknya. Sehingga untuk memperdalam pemahaman Al-Qur’an tersebut dibutuhkan pengkajian lain yang lebih mendalam. Baik itu tafsir, tadabbur, dan tentu saja dikaitkan dengan ilmu pengetahuan lainnya, termasuk di luar lingkup pengetahuan agama Islam. Sehingga mengkaji Al-Qur’an tidak hanya memberikan informasi tentangnya dan peningkatan spiritual seseorang saja, tetapi juga menghadirkan inspirasi untuk kemajuan umat Islam.

Di sisi lain, Al-Qur’an harus dipahami dan dikaji secara utuh. Karena ayat-ayat Al-Qur’an memiliki keterhubungan dan menafsirkan satu sama lain. Maka untuk menghadirkan pemahaman yang lebih sempurna, ayat-ayat Al-Qur’an memang perlu untuk dihafalkan dan setidaknya diingat dengan baik.

Solusi

Pada dasarnya, antara kegiatan menghafal atau memahami keduanya tidak bertentangan dan saling melengkapi serta saling mendukung satu sama lain. Keduanya sama-sama merupakan interaksi umat Islam kepada Al-Qur’an yang bisa dilakukan oleh umat Islam selain membacanya.

Akan tetapi dalam konteks kebutuhan umat Islam di Indonesia,  pemahaman Al-Qur’an yang baik lebih dibutuhkan dalam menjelaskan Islam kepada semua orang dan tentunya agar umat Islam sendiri tidak sekedar membacanya, melainkan juga mengamalkannya dalam keseharian sebagaimana yang dilakukan oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan yang tampak dalam Teologi Al-Ashr dan Teologi Al-Ma’un.

Menghafal Al-Qur’an mungkin perlu, akan tetapi tidak kemudian menjadi kewajiban yang harus diamalkan seluruh umat Islam karena kondisi masing-masing juga tidak menuntut semua orang menghafalkan 30 juz secara utuh. Tentunya dengan tidak meninggalkan kegiatan memahami Al-Qur’an agar dalam pengamalannya juga sesuai dengan pemahaman yang benar dan kontekstual.  (Muhammad Utama Al Faruqi)

Tags: Al QuranmemahamimenghafalTahfidz
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ibadah Puasa Jangan Hanya Jadi Rutinitas

Next Post

Reaktualisasi Model Dakwah Kiai Dahlan Dibutuhkan dalam Menghadapi Generasi ‘Zaman Now’

Baca Juga

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?
Berita

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

13/07/2025
Turunnya Al Quran: Lailatul Qadar atau Nuzul Al Quran?
Berita

Menulis Al-Qur’an dengan Tangan Bisa Jadi Terapi Mental yang Efektif

09/07/2025
Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap
Artikel

Tiga Kata “Aku” yang Berbahaya dalam Al-Qur’an

16/05/2024
Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara
Artikel

Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara

28/03/2024
Next Post
Manusia Modern Krisis Spiritual, Agama Sebagai Solusinya!

Reaktualisasi Model Dakwah Kiai Dahlan Dibutuhkan dalam Menghadapi Generasi ‘Zaman Now’

Lewat OlympicAD Muhammadiyah Berkomitmen Hadirkan Pendidikan Unggul Berkemajuan

Lewat OlympicAD Muhammadiyah Berkomitmen Hadirkan Pendidikan Unggul Berkemajuan

Perhelatan Olympic Ahmad Dahlan VII Resmi Ditutup

Perhelatan Olympic Ahmad Dahlan VII Resmi Ditutup

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.