Orang yang terlambat atau bergabung salat berjama’ah ketika imam sudah memulai salat disebut sebagai masbuq. Dalam konteks ini, terdapat kategorisasi yang mencakup berbagai situasi ketika seseorang bergabung dengan salat berjama’ah.
Makmum masbuq dapat diklasifikasikan berdasarkan situasinya: tertinggal Takbiratul Ihram bersama Imam, tertinggal Iftitah dan sebagian surat al-Fatihah, tertinggal seluruh surat al-Fatihah, tertinggal sebagian surat atau seluruhnya, mendapati imam dalam keadaan rukuk, tertinggal rukuk bersama imam, dan mendapati sebagian dari rangkaian salat berjama’ah.
Sebagai solusi bagi makmum masbuq, hadis Rasulullah saw memberikan petunjuk yang jelas. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Mu’adz bin Jabal menyampaikan sabda Rasulullah saw, “Jika seseorang di antara kalian pergi ke masjid untuk salat berjama’ah dan mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam salat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam.”
Khususnya bagi makmum masbuq, dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi: Syarh Sunan at-Turmudzi, bahwa kata “‘ala halin” berarti dalam keadaan berdiri, rukuk, sujud, atau duduk. Sedangkan “Falyashna’ kamaa yashna’ul imam” berarti makmum masbuq seharusnya menyesuaikan diri dengan gerakan imam, baik ketika imam berdiri, rukuk, sujud, atau dalam keadaan lainnya. Hal ini menegaskan pentingnya responsif dan tidak menunggu imam untuk berdiri sebagaimana mungkin dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Dengan mengikuti petunjuk yang telah diberikan, makmum masbuq dapat dengan mudah menyesuaikan diri dan melibatkan diri dalam salat berjama’ah meskipun terlambat. Prinsip utama adalah responsif terhadap gerakan imam tanpa menunggu, sehingga keterlambatan dapat diminimalkan, dan kebersamaan dalam ibadah tetap terjaga.
Mendapati Imam Rukuk, Bagaimana?
Bagi makmum masbuq, penting untuk segera melakukan takbir dan mengikuti gerakan atau bacaan yang dilakukan oleh imam. Jika makmum masbuq mendapati imam dalam posisi rukuk, maka takbir dan langsung melakukan rukuk bersama imam dihitung sebagai satu raka’at.
Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Jika kalian datang untuk menunaikan salat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan rukuk, berarti dia telah mendapatkan salat (satu raka’at).” (HR. Abu Dawud, Hakim, dan Ibnu Huzaimah).
Hadis ini mengandung dua poin penting. Pertama, makmum masbuq yang datang terlambat harus segera melakukan takbir dan mengikuti gerakan imam tanpa menunggu. Kedua, jika makmum masbuq berhasil mendapatkan posisi rukuk bersama imam, maka raka’at yang dijalani dihitung sebagai satu raka’at penuh.
Dengan memahami petunjuk ini, makmum masbuq dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan salat berjama’ah, meminimalkan keterlambatan, dan tetap menjaga kebersamaan dalam ibadah bersama komunitas. Prinsip-prinsip ini memperkuat nilai kepatuhan dan responsif dalam melaksanakan salat berjama’ah.