Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Pesan Agung Danarto Bagi Kader Muhammadiyah yang Berkarir di Dunia Politik

by timredaksi
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Pesan Agung Danarto Bagi Kader Muhammadiyah yang Berkarir di Dunia Politik

MUHAMMADIYAH.OR.ID, PONTIANAK – Menghadapi situasi Pemilu 2024, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lebih cenderung melonggarkan para anggota pimpinan di lingkup persyarikatan yang menjadi calon maupun tim sukses.

Demikian disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto saat menyampaikan amanah di Pembukaan Pra Tanwir I Nasyiatul Aisyiyah (NA) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (11/1).

Pelonggaran tersebut, imbuh Agung, menyesuaikan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 616/KEP/I.0/B/2023 tentang Ketentuan Pencalonan Anggota DPR RI/DPRD dan DPD dari Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

“Kalau zaman dulu, begitu nyalon langsung diberhentikan dari jabatannya. Terpilih atau tidak terpilih, jadi atau tidak jadi itu semuanya diberhentikan, termasuk pimpinan amal usaha, termasuk dosen, karyawan, guru dan lain sebagainya,” katanya.

MateriTerkait

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Muhammadiyah dan Baznas Jalin Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan Islam

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Namun pada periode ini tidak sampai diberhentikan, sebab jika merujuk pada Surat Keputusan di atas hanya dinonaktifkan sampai Pemilu selesai. Kalau terpilih maka non aktifnya lanjut, karena harus konsentrasi di tempat yang baru.

“Kalau tidak terpilih boleh kembali ke persyarikatan, ke amal usaha. Pokoknya kembali, masalah jabatannya sama atau tidak tergantung kebutuhannya,” imbuh Agung.

Ketua PP bidang Organisasi, Ideologi, Kaderisasi, dan Pembinaan AMM ini mencontohkan,  jika ada seorang kepala sekolah Muhammadiyah menjadi caleg, dia otomatis harus non aktif. Akan tetapi jika tidak terpilih dan ingin kembali ke AUM, dia tidak menjadi kepala sekolah lagi, melainkan menyesuaikan kebutuhan sekolah.

Termasuk dalam penggunaan simbol atau lambang organisasi, tidak boleh dijadikan alat kampanye. Baik kampanye Pilpres, Pilkada dan lain sebagainya. Termasuk pimpinan di lingkungan persyarikatan yang menjadi Timses harus non aktif, sampai Pemilu usai.

“Muhammadiyah itu strateginya, khittahnya memang jalur kemasyarakatan, bukan jalur politik,” katanya.

Akan tetapi bagi kader yang ingin berkarir di jalur politik dipersilahkan, bahkan dari Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani, serta organisasi otonom diminta oleh Agung untuk menyiapkan kader dan jalur politiknya.

Muhammadiyah memandang, perjuangan umat dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur kemasyarakatan dan politik. Agung menegaskan, Muhammadiyah tidak pernah memandang jalur politik kotor dan haram untuk dimasuki.

Sebaliknya, Muhammadiyah memandang jalur politik sebagai jalan perjuangan yang bisa jadi tidak salah menantangnya dari jalur kemasyarakatan. Oleh karena itu, dia berharap perlu untuk berbagi kader di dua jalur tersebut.

Dipilihnya jalur kemasyarakatan oleh Muhammadiyah juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah. Saat ini Muhammadiyah ingin menempuh jalur perjuangan yang relatif soft dan stabil, melalui jalur kemasyarakatan dengan mendirikan AUM dan lainnya.

“Tetapi dua komponen ini – jalur politik dan kemasyarakatan harus bersinergi, tidak boleh saling menegasikan. Karena politik butuh kita, dan kita juga butuh politik. Sehingga diaspora perlu dipersiapkan sebaik-baiknya,” harap Agung.

Tags: kadermuhammadiyahpolitik
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Nasyiatul Aisyiyah Hadir Sebagai Solusi Masalah Keluarga Muda

Next Post

Khutbah Jumat: Pentingnya Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Baca Juga

Bambang Setiaji Ungkap Tiga Manifestasi Program Kampus Berdampak di PTMA
Berita

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

25/07/2025
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya
Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

24/07/2025
Lima Tips Agar Tidak Mudah Tersulut Emosi
Artikel

Khutbah Jumat: Larangan Berbangga Diri dengan Dosa

24/07/2025
Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?
Artikel

Belum Aqiqah, Apakah Anak Sudah Diakui dalam Syariat?

20/07/2025
Next Post
Khutbah Jumat: Pentingnya Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Khutbah Jumat: Pentingnya Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Silaturahmi ke PP Muhammadiyah, Gereja HKBP: Persahabatan Benar-Benar Kami Rasakan di Sini

Maju Bersama Persyarikatan, Upaya Muhammadiyah Berbuat Banyak untuk Umat

Mengenal Empat Bulan Haram dan Keutamaan Amalan di Bulan Rajab

Mengenal Empat Bulan Haram dan Keutamaan Amalan di Bulan Rajab

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.