MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Saat ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam situasi masa kampanye pemilu 2024. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye diatur dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sedangkan Pemilu serentak untuk memilih Presiden-Wakil Presiden dan anggota legislatif akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam situasi kampanye yang kompetitif, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Izzul Muslimin menghimbau masyarakat untuk memeriahkan pesta demokrasi dengan penuh keadaban. Tempat ibadah apapun menurutnya harus bersih dari kegiatan politik.
“Kita berharap tempat-tempat ibadah itu benar-benar dimanfaatkan untuk membawa ke arah yang baik. Oleh karena itu, menghimbau jangan sampai digunakan untuk kampanye. Ini komitmen bersama untuk menjaga persatuan kita. Karena kalau tempat-tempat ibadah digunakan kampanye justru dikhawatirkan akan menyebabkan perpecahan di masyarakat,” pesannya usai menyatakan sikap bersama Forum Peduli Indonesia Damai (FPID) di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (6/12).
Sesuai peraturan, tempat ibadah memang menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan berkampanye. Peraturan ini tertulis dalam Pasal 521 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pihak yang melanggar bahkan bisa mendapat sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Awas Provokasi Buzzer!
Agar Pemilu menjadi ajang perekat kerukunan bangsa, Izzul selanjutnya juga berpesan agar masyarakat menggunakan media sosial dengan dewasa dan bijaksana.
Untuk itu, masyarakat dia pesankan untuk tidak terkecoh oleh akun-akun medsos yang sengaja membenturkan pendukung calon dan menciptakan fitnah maupun kampanye hitam.
“Yang justru mungkin kadang-kadang saya lihat berdampak negatif adalah kepentingan kelompok tertentu yang memanfatkan medsos kemudian mengaduk-aduk perasaan masyarakat, atau istilah sekarang buzzer atau orang-orang yang dibayar dengan kepentingan-kepentingan tertentu lalu memprovokasi masyarakat untuk kemudian bersikap yang tidak bijaksana atau tidak dewasa. Ini yang kita menghimbau untuk masyarakat, hati-hati pada perilaku tersebut,” ucapnya.
“Muhammadiyah menyampaikan kita harus bijaksana dan dewasa dalam bermedia sosial,” pungkas Izzul. (afn)