Minggu, 27 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Haruskah Memakai Celana Cingkrang? Bagaimana Hukum Isbal?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Haruskah Memakai Celana Cingkrang? Bagaimana Hukum Isbal?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Secara terminologi isbal adalah memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan kain, pakaian, celana atau sarung hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.

Jika ditelisik hadis-hadis seputar isbal ini sangat banyak (mencapai derajat mutawatir) dan para perawi pada jalur sanad di dalamnya terkategori sebagai perawi yang bisa diterima riwayatnya. Permasalahan isbal ini termasuk dalam masalah khilafiyah, di mana para ulama banyak yang berselisih pendapat, terutama ketika memahami hadis-hadis seputar masalah ini.

Hadis-hadis tersebut bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, hadis yang mengharamkan isbal secara mutlak. Kedua, hadis yang mengharamkan isbal karena motif kesombongan. Hadis yang menunjukan mutlak (keumuman) haramnya isbal, misalnya, yaitu: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi Saw bersabda, “(bagian) kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka” [HR. Bukhari, bab kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah di neraka, no. 5654].

Sedang hadis yang mengharamkan isbal (yang di-taqyid/dibatasi) karena motif kesombongan, misalnya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya (dikarenakan) sombong. [HR. al-Bukhari, bab firman-Nya: Katakanlah barangsiapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya) (al-A’raf : 32), no. 5650].

MateriTerkait

Islam, Budaya, dan Globalisasi: Membaca Ulang Fikih Kebudayaan

Haedar Nashir Dorong Kolaborasi Majukan Sarana Prasarana Umat

Haedar Ingatkan Ketimpangan Ekonomi Umat Islam Perlu Perhatian Serius

Menurut Majelis Tarjih, hadis-hadis tentang isbal mesti dibawa pada pembacaan muqayyad dengan alasan banyak riwayat tentang masalah ini ada dalam satu topik. Riwayat lain yang bisa digunakan sebagai taqyid adalah seperti yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dari Abi Bakrah: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. berkata, “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi Saw. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai. Kemudian menghadap kami dan bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)” [HR. al-Bukhari kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, no. 5652]. Riwayat ini terpahami bahwa Nabi Saw. pun pakaiannya panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan meskipun tergesa-gesa. 

Ada pula hadis: Diriwayatkan dari Abu Tamimah al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim berkata, “Aku mendatangi Nabi Saw. (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya” [HR. Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, no. 4075]

Bagaimana dalam riwayat di atas, mantel yang digunakan oleh Rasul Saw. menjulur hingga kedua kakinya.  Dan keadaan Rasulullah Saw dalam riwayat ini adalah biasa bukan tergesa-gesa sebagaimana riwayat sebelumnya. Demikian menguatkan bahwa memanjangkan kain tanpa didasari motif sombong tidak akan menyebabkan pelakunya diancam dengan ancaman sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas.

Selanjutnya perlu diingat, bahwa masalah pakaian, makanan, dan minuman, adalah termasuk masalah sosial-budaya dan atau tergantung kebiasaan di mana manusia berdomisili.  Pakaian adalah termasuk urusan keduniawian yang hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan). Maka, menurut Majelis Tarjih hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong. Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Demikian hikmahnya agar senantiasa kita menjaga kesucian pakaian yang kita kenakan.

Oleh karena itu, jangan sampai antar umat Islam terpecah belah, saling menuduh dan curiga, merasa paling benar (dengan tidak ber-isbal) dan bahkan saling menghujat hanya karena masalah isbal ini. Kita harus saling menghormati antara mereka yang mempraktikan isbal dan yang tidak. Jika kita terus menerus saling menghujat dalam hal ini ditakutkan energi umat Islam akan cepat habis di wilayahnya sendiri. Padahal masih banyak masalah lain terutama keterbelakangan umat Islam dari berbagai segi, baik itu sosial, ekonomi, budaya, dan pengetahuan, membutuhkan kekuatan bersama umat Islam untuk mengatasi keterbelakangan tersebut.

Demikian, wallahu a’lam bi al-shawwab.

Tags: headlinehukum isbalislamtuntunan islam
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Optimalkan Ruang Informasi, Eco Bhinneka Selenggarakan Training Operator Website

Next Post

Dosen Kampus Muhammadiyah Ini Kawinkan AI dan Pengembangan Motif Batik

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025
Berita

Kalender Hijriah Global Tunggal Jadi Solusi Penanggalan Islam Modern

09/07/2025
Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis
Berita

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

08/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Next Post
Dosen Kampus Muhammadiyah Ini Kawinkan AI dan Pengembangan Motif Batik

Dosen Kampus Muhammadiyah Ini Kawinkan AI dan Pengembangan Motif Batik

Hadis Arbain ke-32: Tidak Boleh Membahayakan Diri Sendiri, Orang Lain, dan Lingkungan Sekitar

Hadis Arbain ke-32: Tidak Boleh Membahayakan Diri Sendiri, Orang Lain, dan Lingkungan Sekitar

Bolehkah Melaksanakan Wasiat yang Mengandung Unsur Bidah?

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.