Kamis, 24 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Bolehkah Melaksanakan Wasiat yang Mengandung Unsur Bidah?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Wasiat adalah menyampaikan sesuatu kepada lainnya, atau tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya (al-Munjid fi al-Lughati wa al-A‘lam, hal. 904). Sedangkan wasiat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebuah pesan atau pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya).

Wasiat telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis baik langsung dengan kata wasiat maupun tidak. Berwasiat atau meninggalkan pesan termasuk bagian dari anjuran Nabi saw terlebih untuk suatu kemaslahatan, seperti wasiat orang tua untuk anaknya, guru kepada muridnya, pemimpin kepada umatnya, dan demikian seterusnya.

Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw: Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim bermalam selama dua malam, padahal ia mempunyai sesuatu yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiat tersebut tertulis di sisinya [H.R. Muslim].

Wasiat dapat berupa amalan yang harus dikerjakan sebagaimana Nabi saw sering memberikan wasiat kepada para sahabatnya, seperti wasiat beliau kepada Abu Hurairah yang dijelaskan dalam hadis berikut: Dari Abu Hurairah r.a (diriwayatkan) ia berkata, kekasihku (Rasulullah saw) telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia, yaitu puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat Duha dan tidur dengan shalat witir terlebih dahulu [H.R. al-Bukhari].

MateriTerkait

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Wasiat yang sudah diikrarkan wajib ditunaikan oleh orang yang diwasiatinya sekalipun wasiat itu datang dari seorang budak atau hamba sahaya. Hal ini dijelaskan Nabi saw dalam sabdanya: Dari Abu Dzar (diriwayatkan) ia berkata, sesungguhnya kekasihku (Rasulullah) berwasiat kepadaku untuk selalu mendengar dan taat walaupun terhadap budak yang pesek hidungnya [H.R. Muslim].

Menjalankan wasiat itu hukumnya wajibnya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Namun jika sebaliknya, maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan wasiat tersebut. Di antara hal yang perlu diperhatikan dalam wasiat adalah:

Pertama, berwasiat bukan dalam perkara kesyirikan atau hal yang menjerumuskan kepada kesyirikan. Seperti dijelaskan Allah swt dalam firmanNya: Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku (Allah) dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada–Ku, kemudian hanya kepada–Ku tempat kembalimu, maka Aku akan beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan [Q.S. Luqman (31): 15].

Kedua, wasiat dalam perkara yang makruf dan bukan dalam maksiat. Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi saw: Dari Ali (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda: Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Hanya sanya ketaatan itu dalam kebaikan [H.R. Muslim].

Ketaatan kepada Allah itu harus murni tanpa tercampur dengan ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Malik dalam al-Muwatha bab ar-Rajulu yaktubu ila ar-Rujuli 3/372 ketika menafsirkan surah an-Nisa (4) ayat 59, bahwa maksud ketaatan kepada Allah adalah berada dalam jalan atau syariat Allah dan Rasul-Nya, sesuai diisyaratkan dalam hadis Nabi saw: Dari Hasan (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khalik (Allah) [Mushanaf Ibnu Abi Syaibah].

Ketiga, wasiat yang dijalankan sesuai dengan sunah Nabi saw. Semua perkara yang dilakukan hendaklah berlandaskan kepada aturan dan tuntunan Nabi saw, karena jika tidak maka amal tersebut tertolak. Sebagaimana diingatkan dalam hadis Nabi saw: Dari Aisyah (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa beramal dengan suatu amalan yang tidak berdasar perintah kami (Rasulullah saw), maka amalan itu tertolak [H.R. Muslim].

Dari ketiga hal tersebut dapat dipahami bahwa wasiat wajib dilaksanakan apabila wasiat itu tidak bertentangan dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Sementara wasiat yang bertentangan dengan aturan Allah dan Rasulnya, tidak boleh dilaksanakan.

Tags: Al Quranbidahtuntunan islamwasiat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hadis Arbain ke-32: Tidak Boleh Membahayakan Diri Sendiri, Orang Lain, dan Lingkungan Sekitar

Next Post

Ini Lima Peran PCIM di Luar Negeri yang Diharapkan PP Muhammadiyah

Baca Juga

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?
Berita

Al-Qur’an dan Sains: Integrasi atau Kontradiksi?

13/07/2025
Turunnya Al Quran: Lailatul Qadar atau Nuzul Al Quran?
Berita

Menulis Al-Qur’an dengan Tangan Bisa Jadi Terapi Mental yang Efektif

09/07/2025
Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap
Artikel

Tiga Kata “Aku” yang Berbahaya dalam Al-Qur’an

16/05/2024
Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara
Artikel

Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara

28/03/2024
Next Post
Muhammadiyah Raih Penghargaan PPKM Award dari Presiden Jokowi

Ini Lima Peran PCIM di Luar Negeri yang Diharapkan PP Muhammadiyah

Semodern Apapun Muhammadiyah, Jati Dirinya tetap Islam

Semodern Apapun Muhammadiyah, Jati Dirinya tetap Islam

Cara Mengembangkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah menurut Rektor UMKT

Cara Mengembangkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah menurut Rektor UMKT

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.