MUHAMMADIYAH.OR.ID, BATANG—Seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri sekalipun, semuanya itu adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah, tidak ada satupun yang dimiliki secara pribadi, meski itu adalah wakaf dari perorangan.
Melembagakan amal salih ini diharapkan amal yang disalurkan melalui Muhammadiyah supaya tahan lama sekaligus manfaatnya lebih luas. “Itulah perbedaan Muhammadiyah, melembagakan amal salih supaya kebaikan menjadi lama, dan tidak jadi rebutan.” Ucap Jamaluddin Ahmad, Ketua LPCR PP Muhammadiyah, Ahad (3/10).
Jamal menjelaskan, jika amal usaha tersebut menjadi milik perorangan dikhawatirkan di kemudian hari akan menjadi bahan rebutan anak temurun. Pelembagaan amal salih melalui Muhammadiyah sebagai cara agar amal tersebut bisa dirasakan lebih luas, dan kemanfaatan bisa lebih panjang.
Konsep pelembagaan amal salih di Muhammadiyah akan menjadi jaring pengaman sosial. Jamal mencontohkan, melalui Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu) bisa menjadi penolong terhadap kelompok yang mengalami kesusahan. Bahkan pertolongan yang diberikan bukan hanya kepada warga Muhammadiyah saja.
“orang-orang sakit non-muslim saja ditolong oleh ambulan Muhammadiyah Cabang Minggir. Bahkan ketika kita (Muhammadiyah) punya ambulan, saudara kita yang non-muslim ikut iuran, karena berterima kasih kepada Muhammadiyah, karena ketika mereka sakit ditolong oleh Muhammadiyah,” cerita Jamal tentang fenomena di Cabang Minggir, Sleman.
Bahkan, amal salih yang dilembagakan juga dapat menjaga keimanan seorang muslim dari godaan pemurtadan. “Itulah gunanya bermuhammadiyah itu berislam yang dilembagakan, jangan main sendiri-sendiri. Termasuk ketika membuat fatwa di Muhammadiyah itu tidak membuat sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Pelembagaan juga dilakukan oleh Muhammadiyah dalam hal putusan fatwa, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah memproduksi fatwa untuk diikuti seluruh warga Muhammadiyah. Maka, warga Muhammadiyah diharapkan mengikuti fatwa Majelis Tarjih, bukan fatwa individu yang sering kali tidak otoritatif.
Namun demikian, mengikuti fatwa yang diproduksi oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bukan berarti kemudian menyalahkan fatwa dari kelompok lain. Sebab mereka memiliki dalil sendiri. Jamal berpesan supaya warga Muhammadiyah tidak ragu mengikuti fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.