Jumat, 25 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Apakah Al Ghazali Menolak Ilmu Kalam?

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Apakah Al Ghazali Menolak Ilmu Kalam?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, ARIZONA—Dalam kitab Al Munqidz min al-Dhalal, Abu Hamid Al Ghazali mengaku ia telah mengarungi ragam samudra pengetahuan. Pelayaran mencari pengetahuan ini ia lakukan demi mendapatkan kebenaran yang meyakinkan. Kebenaran yang tidak lagi menyisakan secuil ruang keraguan. Salah satu pengetahuan yang sempat didalaminya ialah ilmu kalam. Ilmu ini merupakan seni polemis karena dalam perkembangannya bersifat pembelaan dan pertahanan diri.

Menurut Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat Muhamad Rofiq Muzakkir, pemikiran Al Ghazali tentang ilmu kalam begitu warna-warni sehingga seringkali menimbulkan diskusi di antara para pengkaji. Hal ini wajar belaka, sebab pandangannya tentang ilmu kalam tidak stagnan, melainkan mengalami evolusi seiring bertambahnya ilmu dan pengalaman.

Karena itu, Rofiq membagi tiga fase pemikiran Al Ghazali tentang ilmu kalam secara kronologis. Fase pertama Al Ghazali begitu pro terhadap ilmu kalam. Hal ini dibuktikan dengan kitab-kitab yang ia tulis. Misalnya kitab: Al-Iqtisad fi al-I’tiqad, Al-Maqshad al-Asna Fi Syarhi Ma’ani Asmau al-Husna, dan Faishal al-Tafriqah baina al-Islam wa al-Zandaqah. Kitab-kitab ini ditulis dalam rangka menjelaskan akidah Islam dari perspektif kalam. Hal ini ia lakukan sebagai tanggungjawab intelektual untuk membendung serangan-serangan pemikiran di luar Islam.

Pada fase kedua, Al Ghazali memandang ilmu kalam ini tidak berguna bagi kalangan awam. Sebagai disiplin ilmu yang bermain-main di wilayah abstrak, Al Ghazali menyarankan agar orang awam dilindungi dari pengaruh kalam karena dipandang lebih banyak merusak daripada memperbaiki keyakinan dan menguatkan akidah.

MateriTerkait

Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

Dalam kitab Ihya Ulum al-Din, ia tegaskan bahwa menguatkan akidah orang awam, bukan dengan ilmu kalam, tetapi dengan baca al-Quran, hadis, melaksanakan ibadah, dan dekat dengan orang shalih.

“Menurut Al Ghazali, Akidahnya orang awam lebih kuat daripada akidah ahli kalam. Akidah nya orang awam laksana gunung yang kokoh. Akidahnya ahli kalam seperti seutas benang yang bergoyang-goyang ditiup angin,” kutip Rofiq dalam kajian tentang Al Ghazali pada Sabtu (17/09) yang diselenggarakan PCIM Amerika Serikat berkerjasama dengan Center for Integrative Science and Islamic Civilization (CISIC) Universitas Muhammadiyah (UMY).

Namun pada fase kedua ini, al Ghazali setuju dengan ilmu kalam dalam rangka membentengi akidah di kalangan elit terdidik yang biasa berpikir rasional. Para elit terdidik ini berperan sebagai diplomat-diplomat Islam untuk adu argumen dengan ragam pemikiran yang berkembang di luar.

Dengan kata lain, ujar Al Ghazali yang dikutip Rofiq, mutakallim harus seperti dokter: mengerti kapan waktu yang tepat memberi obat, kepada siapa, dan dengan dosis berapa. Pada fase ketiga, Al Ghazali benar-benar menolak ilmu kalam. Hal ini ia ungkapkan dalam kitab dengan judul yang tegas: Iljam al-ʿAwam ʿan ʿIlm al-Kalam (Menyelamatkan Muslim dari Ilmu Kalam). Kitab ini merupakan karya tulis terakhir yang disusun beberapa bulan sebelum wafat tahun 1111 M/505 H.

Dalam kitab ini, Al Ghazali mengatakan kalam bisa menjadi jalan keimanan kepada Allah, tetapi tidak menjadi standar pengetahuan tertinggi. Ia menyarankan agar orang-orang awam langsung menggunakan ayat-ayar Al Quran dalam memahami akidah Islam, tanpa lewat perantara kalam. Selain itu, dalam kitab yang terakhirnya itu, Al Ghazali menolak penggunaan takwil dalam menafsirkan ayat-ayat antropomorfisme (mutasyabihat).

Takwil sebagai metode pengalihan makna definitif suatu teks wahyu kepada makna lain yang dapat diterima secara rasional merupakan cara yang ditempuh sebagian besar teolog Asyariyah, mazhab yang dianut Al Ghazali sejak lama. Namun, Al Ghazali lebih memilih pandangan Hanabilah, sembari tetap mengingatkan agar jangan sampai menyamakan Tuhan dengan manusia.

“Jadi, itulah posisi Al Ghazali di akhir hayatnya yaitu kembali ke jalan salaf salih,” terang Alumni Arizona State University ini.

Tags: Al ghazaliilmu kalamkajian islamUMY
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sudah 50%, Muhammadiyah Lanjutkan Pembangunan Hunian Pelengkap di Lumajang

Next Post

Melihat Kasus Bjorka, Dadang Berharap Pemerintah Serius Rampungkan RUU Pelindungan Data Pribadi

Baca Juga

Haedar Nashir: Akademisi Harus Berjuang untuk Umat dan Bangsa
Berita

Haedar Nashir: Akademisi Harus Berjuang untuk Umat dan Bangsa

25/02/2025
Mahasiswa Muhammadiyah Berhasil Ciptakan Terapi Herbal Pengobatan Kanker
Berita

Mahasiswa Muhammadiyah Berhasil Ciptakan Terapi Herbal Pengobatan Kanker

31/07/2024
Berbekal Skill Sepakbola Kamu Bisa Kuliah Gratis di Kampus Muhammadiyah Ini
Berita

Berbekal Skill Sepakbola Kamu Bisa Kuliah Gratis di Kampus Muhammadiyah Ini

23/07/2024
Lolos 32 Besar Liga 2, Peluang Lebar PSHW UMY Jayakan Sepakbola Persyarikatan Muhammadiyah
Berita

Lolos 32 Besar Liga 2, Peluang Lebar PSHW UMY Jayakan Sepakbola Persyarikatan Muhammadiyah

11/05/2024
Next Post
Melihat Kasus Bjorka, Dadang Berharap Pemerintah Serius Rampungkan RUU Pelindungan Data Pribadi

Melihat Kasus Bjorka, Dadang Berharap Pemerintah Serius Rampungkan RUU Pelindungan Data Pribadi

Percepat Program Internasionalisasi 2023, UMSU Perkuat Kerja Sama dengan Kampus-kampus Berskala Internasional di Malaysia

Percepat Program Internasionalisasi 2023, UMSU Perkuat Kerja Sama dengan Kampus-kampus Berskala Internasional di Malaysia

Pentingnya Menanamkan Pendidikan Agama Islam Pada Anak Sejak Usia Dini

Pentingnya Menanamkan Pendidikan Agama Islam Pada Anak Sejak Usia Dini

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.