Sabtu, 26 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

by ilham
3 tahun ago
in Berita, Hikmah, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Satgas Kampus Muhammadiyah Ini Sigap Tangani Wabah Ternak PMK

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalil mengenai kurban dengan hewan yang terkena wabah PMK adalah pernyataan Ibnu Zubair ra, bahwa pernah melihat ada unta hadyu yang buta sebelah matanya. Kemudian beliau mengatakan: “Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan unta yang lain.” (HR. al-Baihaqi dalam as-Shugra).

Berdasarkan Hadis Syaddad bin Aus, Rasulullah bersabda, bahwa Allah swt mewajibkan berbuat ihsan, ketika membunuh, menyembelih hewan. Maka termasuk pula di dalam memilih hewan kurban harus juga ihsan, selaras dengan firman Allah dalam surah al-Baqarah: 168, manusia diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib.

Berkaitan dengan ihsan ini sebagaimana Hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik: “Nabi saw biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kebalikan dari hewan yang ihsan, ada hewan yang tidak ihsan atau tidak thayyib, dan tidak boleh dijadikan hewan kurban, seperti Hadis yang diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib, yaitu 1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya; 2) Sakit dan tampak jelas sakitnya; 3) Pincang dan tampak jelas pincangnya; dan 4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

MateriTerkait

Menghidupkan Semangat Al-Ma’un, Muhammadiyah Serukan Aksi Nyata Entaskan Kemiskinan

Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

Majukan Bangsa Lewat Riset, Muhammadiyah Dorong Kampus Jadi Agen Perubahan

Adakalanya hewan ternak yang sudah dibeli dan diniatkan untuk hewan kurban itu mengalami sakit (dalam kasus ini terjangkit PMK) atau cacat, ketika dalam perjalanan atau setelah hewan itu diturunkan dari kendaraan. Terjangkit PMK itu ada yang berat dan ada yang ringan.

PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti tubuhnya mulai menunjukkan tanda-tanda lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak dapat berjalan, serta menyebabkan tubuh sangat kurus maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

PMK dengan gejala klinis yang cenderung ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah untuk dijadikan hewan kurban. Hewan dengan gejala PMK tersebut ketika disembelih tidak akan mempengaruhi kualitas dagingnya. Meskipun demikian harus dibuktikan dengan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari dokter yang berwenang yang menjelaskan bahwa hewan tersebut layak dijadikan hewan kurban.

Sementara hukum hewan kurban yang cacat setelah dibeli, tetap sah disembelih sebagai hewan kurban, hal ini diperkuat oleh pendapat ulama, antara lain: Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ketika seseorang telah memilih hewan kurban yang sehat, terbebas dari cacat, kemudian dia mengalami aib yang menyebabkan tidak sah jika diqurbankan, dia tetap boleh menyebelihnya dan sah sebagai kurban. Pendapat ini diriwayatkan dari Atha’, Hasan al-Bashri, Ibrahin an-Nakha’i, az-Zuhri, ats-Tsauri, Imam Malik, Imam asy-Syafii, dan Ishaq bin Rahawaih. (al-Mughni, 13/373).

Selain itu, pernyataan Ibnu Zubair ra, bahwa pernah melihat ada unta hadyu yang buta sebelah matanya. Kemudian beliau mengatakan: Jika dia buta setelah kalian beli, lanjutkan untuk disembelih. Namun jika dia buta sebelum kalian beli, ganti dengan onta yang lain. (HR. al-Baihaqi dalam ash-Shugra, dan sanadnya dishahihkan an-Nawawi).

Dengan demikian, jika seseorang sudah membeli kambing/lembu dengan niat untuk berkurban, lalu terjadi cacat yang tidak disengaja atau bukan karena lalai, maka hewan tersebut masih berstatus hewan kurban, insya Allah.

Tags: Iduladhakurbanmajelis tarjih dan tajdidPmk
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah, Salat Idul Adha Ikut Pemerintah, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Haedar Nashir Resmikan Gedung Mu’allimin Lombok Barat

Baca Juga

Kolaborasi Muhammadiyah dan BPKH Turunkan Stunting Melalui Daging Kurban
Berita

Kolaborasi Muhammadiyah dan BPKH Turunkan Stunting Melalui Daging Kurban

22/06/2024
Iduladha Momen Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Berita

Iduladha Momen Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

19/06/2024
MPM PP Muhammadiyah Potong Puluhan Hewan Kurban bersama 600 Dampingan
Berita

MPM PP Muhammadiyah Potong Puluhan Hewan Kurban bersama 600 Dampingan

19/06/2024
Berita

Jiwa Berkorban Adalah Kekuatan Sosial yang Mampu Mencegah Diri Dari Sifat Buruk

17/06/2024
Next Post
Haedar Nashir Resmikan Gedung Mu’allimin Lombok Barat

Haedar Nashir Resmikan Gedung Mu’allimin Lombok Barat

Tiga Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Ini Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Apa Syaratnya?

Tiga Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Ini Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Apa Syaratnya?

Ikuti Metode Ngaji Kiai Dahlan, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Arus Utamakan Tadabbur Al Qur’an

Ikuti Metode Ngaji Kiai Dahlan, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Arus Utamakan Tadabbur Al Qur'an

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOKAM dan Polri Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Pesan Haedar Nashir untuk KOKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.